Hukum Menikah Karena Hamil Duluan Diluar Nikah (ZINA)

Assalamualaikum sobat Hafizi Azmi. Berbicara mengenai zina atau pergaulan bebas, bagi kaum muslim tentu menimbulkan tanya. Apa hukum menikah karena hamil duluan diluar nikah. Berikut ini penjelasan menurut islam.

Pergaulan muda-mudi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak sedikit di antara mereka yang terjebak dalam pergaulan bebas. Sehingga tidak mengherankan bila ada remaja yang masih usia sekolah datang ke pengadilan agama untuk mengajukan dispensasi nikah. Karena harus secepatnya menikah demi status anak yang ada dalam kandungan akibat perbuatan zina.

Hukum Menikah Karena Hamil Duluan

Menikah karena hamil duluan inilah yang belakangan populer dengan married by accident atau menikah karena kecelakaan. Prtanyaannya, apakah wanita yang telah hamil karena kecelakaan atau pergaulan bebas boleh. Atau harus dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya?

Hukum Menikah Karena Hamil Duluan

Pada dasarnya wanita baru boleh dinikahi jika ia sudah tidak dalam masa iddah atau masa tunggu setelah bercerai dengan suami.

Dan indah atau masa tunggu bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah subhanahu wa taala dalam surat At talaq ayat 4 yang maksudnya :

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (Al Quran surah At talaq ayat 4)

Lalu bagaimana hukumnya menikah karena hamil duluan akibat zina? Apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah. Seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah.

Berzina lalu menikah? Para ulama ternyata membedakan antara hamil karena hubungan yang SAH dengan hamil hasil zina. Mayoritas ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinahan dengan laki-laki yang telah menghamili nya.

Namun diserahkan kepada kedua calon pengantin untuk terlebih dahulu bertobat dari dosa besar yang telah dilakukannya.

Hal ini didasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

لزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin.” (Al Quran surah An-Nur ayat 3)

Ayat ini menjadi dalil bahwa wanita dan laki-laki yang berzina haram menikah sebelum keduanya bertobat.

Dalam beberapa riwayat disebutkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang para sahabat menikah dengan wanita pezina.

Seperti kasus seorang sahabat nabi yang dikisahkan dalam hadits riwayat Abu Daud Tirmidzi dan hakim dari Amr Bin Syu’aib. Suatu ketika ia meminta izin kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk menikahi tawanan perempuan yang berzinah.

Namun beliau diam tidak menjawab hingga turunlah wahyu surah An-Nur ayat 3. Maka nabi pun melarang anak itu untuk menikahi wanita itu.

Dengan demikian jika sudah bertobat secara tulus dan sebenar-benarnya taubat atau taubat nasuha dari dosa nya. Barulah ia bisa menikah atau dinikahkan.

Lalu seperti apa bentuk pertobatannya?

Pezina perlu bersungguh-sungguh dalam tobatnya secara langsung dengan memenuhi 5 kriteria. Anda bisa menuju ke halaman cara bertaubat dari dosa zina yang sudah saya rangkum sebelumnya.

Tobat yang ikhlas karena Allah.

Menyesali perbuatan, meninggalkan dosa tersebut. Bertekad sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya dan memperbanyak amal ibadah sebagai ganti dari maksiat yang telah dilakukannya.

Setelah tobat barulah wanita yang hamil karena perzinahan ini bisa dinikahkan dengan laki-laki yang telah menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita hamil tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat, tidak ada iddah bagi wanita yang hamil diluar nikah untuk melangsungkan pernikahan.

Artinya wanita yang hamil diluar nikah dapat dinikahkan sesegera mungkin tanpa harus menunggu kelahiran anaknya.

Menikah Karena Hamil Duluan Dengan Laki-laki yang Bukan Menghamilinya?

Lantas bagaimanakah hukumnya jika wanita yang hamil diluar nikah dinikahkan dengan laki-laki lain yang bukan pelaku zina.

Dalam hal ini mayoritas ulama sepakat membolehkannya. Bahkan dalam kondisi tertentu ulama kontemporer mewajibkan laki-laki lain yang bukan pelaku zina untuk menikahi wanita yang telah hamil tanpa ikatan pernikahan, misalnya wanita korban pemerkosaan.

Dalam hal ini bahkan seorang ulama kontemporer mewajibkan bagi pemuda Muslim menikahi muslimah korban perkosaan itu.

Hal itu dimaksudkan untuk mengobati hati dan mendampingi para muslimah dari trauma dan menjaga bayi mereka yang tak berdosa sampai dilahirkan ke dunia.

Baca juga : Hukum Menonton Video Tak Senonoh Menurut Islam

Namun, terkait hal ini menurut mazhab Hanafi sekalipun boleh menikahi wanita yang tengah hamil diluar nikah. Jika yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya manakala setelah akad nikah belum boleh berhubungan suami istri. Tetapi harus menunggu sampai masa rahim telah kosong dari janin dan telah datang bulan minimal sekali.

Hal ini berdasarkan hadits yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-khudri Radhiallahu Anhu tentang sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai tawanan wanita pada perang authas.

Kala itu beliau bersabda :

“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai dia melahirkan dan jangan pula yang tidak hamil sampai ia telah haid 1 kali.” (Hadits riwayat Ahmad)

Aturan syariat ini dimaksudkan untuk menjaga nasab dan keturunan. Tidak boleh ada dua jenis benih berbeda dalam rahim seorang wanita.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Maka jangan menyeramkan airnya ke ‘tanaman’ orang lain.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Baihaqi)

Wallahualam…..

Hukum menikah karena hamil duluan diluar nikah karena zina sudah terjawab tuntas. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.