Hukum Mencoret Al Quran, Apakah Boleh?

Assalamualaikum sobat Hafizi Azmi. Apa hukum mencoret Al Quran, apakah berdosa?

Al Quran adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa Al Quran diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad.

Sebagian umat Islam yang sedang belajar makna atau tafsir dari ayat-ayat Al-quran. Kadang menuliskan penjelasan dari gurunya langsung di lembaran mushaf Alquran.

Sehingga mushaf Alqurannya penuh dengan catatan-catatan. Apakah hal seperti ini dibolehkan?

Apakah mencoret-coret Al Quran itu termasuk perbuatan yang tidak menghormati Al Quran.

Hukum mencoret Al Quran

Tidak hanya mencoret Al Quran bahkan ada juga yang memiliki kebiasaan, jika ingin membalikan halaman buku membasahi jarinya dengan air liur.

Hal yang sama juga dilakukan ketika membalikkan halaman Alquran sehingga lembaran Alquran terkena air liurnya.

Apakah yang demikian ini termasuk melecehkan Al Quran? Berikut adalah penjelasannya.

Hukum Mencoret Al Quran

Mencatat atau mencoret di Al-Quran dapat dikategorikan menjadi dua hal. Yaitu coretan yang tidak ada hubungannya dengan Al Quran dan yang ada hubungannya.

1.  Coretan Al Quran yang tidak ada hubungannya.

Yang pertama, catatan atau coretan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Al Quran. Seperti catatan pelajaran umum, catatan hutang, catatan belanja dan bentuk coretan lainnya yang tidak ada kaitanya dengan Alquran.

Catatan dan coretan semacam ini para ulama sepakat melarangnya. Mencoret mushaf dengan coretan semacam ini merupakan tindakan tidak memuliakan Al Quran. Al Quran termasuk salah satu dari sifat Allah yang mesti dihormati. Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 32 :

[alert-success]“Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syiar syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al Quran surah Al Hajj ayat 32)[/alert-success]

Baca juga : Tidak Bisa Membaca Al Quran, Apakah Berdosa?

Al Quran begitu dihormati di langit maka sudah seharusnya di bumi juga diperlakukan dengan hormat. Firman Allah dalam surat At Takwir ayat 19-21:

[alert-success]“Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman Allah yang dibawa oleh utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi disisi Allah yang mempunyai ‘arsy, yang ditakuti di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya.” (Al Quran surah At-Takwir ayat 19 – 21)[/alert-success]

Karena Al Quran adalah sesuatu yang mulia dan terhormat, maka sudah semestinya kita menghormati lembaran kertas yang menjadi wadah dan perantara bagi Al-Quran.

2. Coretan yang ada hubungannya dengan Al Quran.

Sedangkan hukum mencoret Al Quran yang kedua adalah coretan atau tulisan yang ada kaitannya dengan Al Quran.

Misalnya tafsir ayat atau makna kata-kata tertentu dari ayat tertentu, termasuk juga tanda-tanda tajwid, lingkaran ayat, nama surat, tulisan juz dan seterusnya.

Bahkan saat ini jenis tulisan seperti ini sudah dicetak bersamaan dengan Al Quran.

Padahal semua tulisan tersebut sejatinya bukanlah termasuk Al Quran, akan tetapi semua itu dituliskan dalam rangka memudahkan seseorang untuk mempelajari kalam Allah .

Untuk jenis tulisan seperti ini, sebagian ulama juga melarangnya. Mereka berpendapat apapun jenis coretan tetap dilarang jika dicampurkan dengan Al Quran.

Tulisan Al Quran harus steril dari berbagai tulisan lainnya termasuk tafsir.

Diantara kalangan sahabat nabi yang berpendapat seperti ini adalah Abdullah Bin Masud. Beliau mengatakan:

[alert-success]“Bersihkan Al Quran dan jangan dicampur dengan tulisan lain yang bukan bagian darinya.”[/alert-success]

Beliau juga pernah melihat ada coretan di mushaf Al Quran, lalu Beliau berusaha menghapusnya.

Ulama lainnya yang juga melarang adalah tokoh ulama dari generasi tabiin yang merupakan murid dari Ibnu Abbas, tidak menyukai orang yang memberi tanda di mushaf Al Quran dan menuliskan sesuatu yang bukan bagian dari Al Quran.

Para ulama ini khawatir jika banyak coretan dalam lembaran mushaf Al Quran dapat mengakibatkan kerancuan antara Al Quran dan yang bukan Al-Qur’an.

Namun dengan kecanggihan teknologi penulisan dan percetakan Al Quran sekarang ini. Kekhawatiran semacam ini sebetulnya sudah tidak lagi relevan.

Karena tulisan Al Quran dan yang bukan Al Quran meskipun pada kertas yang sama dengan mudah dibedakan.

Baca juga : Hukum Membaca Al Quran di HP Tanpa Wudhu

Itu sebabnya mayoritas ulama membolehkan menulis sesuatu pada lembaran mushaf selama tulisan atau catatan itu berhubungan dengan Al Quran.

Apakah dari jawaban diatas Anda masih bingung hukum mencoret Al Quran? Seperti yang sudah dikatakan oleh para ulama bahwa hukumnya boleh jika coretan tersebut masih ada kaitannya dengan Al Quran.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.