Hukum Pria Memakai Perhiasan Gelang, Cincin, dan Anting

Ada sebuah pertanyaan yaitu apa hukum pria memakai perhiasan gelang, cincin, dan anting menurut islam. Gelang, cincin, kalung, anting selama ini identik sebagai perhiasan yang digunakan oleh kaum hawa. Namun sekarang perhiasan itu tidak hanya menjadi monopoli wanita. Banyak laki-laki yang diduga memakainya. Desain dan bahannya pun disesuaikan dibuat khusus untuk laki-laki. Apakah pria memakai perhiasan dibolehkan dalam syariat agama.?

Sebagian besar ulama menyatakan bahwa hukum pria memakai gelang, anting, cincin dan perhiasan lainnya yang identik dengan wanita adalah haram. Pernyataan tersebut dianggap sebagai tindakan menyerupai wanita yang disepakati oleh para ulama.

Hukum pria memakai perhiasan gelang, anting

Keharamannya bahkan pelakunya akan menuai laknat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebagaimana yang diungkap oleh Beliau dalam sabdanya dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu:

[alert-success]“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyukai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (Hadits Riwayat Bukhari)[/alert-success]

Ketetapan hukum oleh para ulama tidak melihat kepada desain bahannya. Apakah itu dari karet, alumunium, perak apalagi emas. Jika terbuat dari emas maka terakumulasi di dalamnya 2 larangan yaitu larangan menyerupai wanita dan larangan memakai emas untuk pria.

[alert-success]“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang pria memakai cincin emas.” (Hadits Riwayat Bukhari)[/alert-success]

Cincin yang biasanya bibolehkan untuk pria di dalam hadis tersebut dilarang jika terbuat dari emas. Larangan ini kemudian ditegaskan lagi oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya:

[alert-success]“Emas dan Sutra dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (Hadits riwayat Nasa’i dan Ahmad)[/alert-success]

Baca juga : Hukum Jual Beli di Masjid

Imam Ibnu Hajar Al Haitami juga menjelaskan larangan ini di dalam kitab beliau Al Fatawa Al Kubra. Beliau mengatakan diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya.

Pendapat Imam Ghozali Bahwa Hukum Pria Memakai Perhiasan Gelang Dibolehkan?

Akan tetapi tidak semua ulama menyepakati larangan tersebut. Imam Ghozali dan Imam Mutawalli dari mazhab Syafi’i berpendapat menggunakan gelang yang terbuat dari perak dibolehkan bagi laki-laki. Karena larangan menggunakan perak yang disebut dalam berbagai hadits hanya terkait dengan bejana dan peralatan yang seperti itu.

Imam Ghazali dan Mutawalli hanya membatasi larangan pada apa yang disebut secara langsung di dalam hadist. Kebolehan memakai perhiasan perak tidak terbatas pada cincin saja. Para ulama juga mengatakan boleh memakainya untuk menghiasi mushaf dan pedang.

Jika mengacu pada pendapat Imam Ghozali tersebut, maka memang tidak dapat dikatakan memakai gelang haram sepenuhnya. Karena gelang yang bisa digunakan pria secara desain, bahan dan bentuk berbeda sama sekali dengan yang digunakan oleh wanita. Sehingga alasan pengharaman yang dikemukakan oleh para ulama yaitu menyerupai wanita tidak ditemukan di sini.

Apalagi standar menyerupai wanita atau tidak jika tidak ditemukan dalil langsung dalam teks Al-quran atau hadits. Standarnya dikembalikan kepada tradisi dan kebiasaan masyarakat. Apa lagi gelang zaman sekarang tidak hanya dipakai sebagai perhiasan ada gelang untuk identitas seperti yang biasa digunakan oleh jamaah haji atau pasien di rumah sakit.

Hukum Pria Memakai Gelang Untuk Pengobatan dan Jimat

Dan ada juga gelang yang digunakan untuk pengobatan karena terbuat dari bahan-bahan tertentu yang diyakini dapat memperlancar peredaran darah penggunanya. Akan tetapi jika gelang tersebut digunakan sebagai jimat yang diyakini dapat mendatangkan keberuntungan atau menolak bala. Maka haram hukum memakainya dari apapun bahannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melihatnya dengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa tulang itu terbuat dari Kuningan. Lalu Beliau bertanya untuk apa engkau memakainya. Pria tersebut menjawab: ini  dipasang untuk mencegah dari wahina (penyakit yang ada di lengan atas).

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (Hadits Ahmad dan Ibnu Majah)

Selain itu terdapat hadits lainnya yang menunjukkan larangan mengantungkan nasib daripada benda benda tertentu. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

[alert-success]“Barangsiapa yang menggantungkan hati pada tamimah (jimat), maka tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan hati pada kerang, maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan.” (Hadits Riwayat Ahmad)[/alert-success]

Baca juga : Hukum Memakai Parfum Alkohol Dalam Islam

Bagaimana dengan Hukum Pria Memakai Perhiasan Anting?

Lalu bagaimana dengan hukum pria memakai perhiasan anting? Adapun anting bagi pria, maka haram hukumnya. Sejauh ini tidak ditemukan satu pendapat ulama yang membolehkannya. Apalagi secara tradisi dan kebiasaan hingga saat ini memakai anting adalah perhiasan yang identik dengan wanita. Sehingga pemakaiannya dapat dikatakan menyerupai diri dengan wanita yang telah dilarang Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Selain itu perhiasan untuk laki-laki juga tidak boleh berlebihan. Sehingga terjatuh dalam perbuatan mubazir. Apalagi tiga pernyataan tersebut menjadikan pemakainya terjerumus kedalam sifat sombong.

Dan satu hal yang juga menjadi catatan larangan bagi laki-laki memakai perhiasan itu. Yaitu tidak menyerupai simbol-simbol khusus agama lain. Jika seorang pria dilarang memakai perhiasan dari emas. Lalu bagaimana dengan bayi laki-laki yang biasanya para orang tua atau kerabatnya suka memberi bayi-bayi perhiasan yang kadang terbuat dari emas.

Larangan memakai emas bagi laki-laki berdasarkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berlaku umum, termasuk bayi. Akan tetapi menurut ulama Mazhab Syafi’i larangan tersebut tidak berlaku bagi bayi. Artinya, para orang tua boleh saja memakaikan bayi laki-lakinya cincin ataupun perhiasan emas lainnya.

Alasannya karena bayi tidak termasuk mukhalaf yang terkena perintah dan larangan Syariah. Sehingga larangan memakai emas dan sutra untuk laki-laki tidak berlaku bagi bayi. Wallahualam

Nah, itulah penjelasan mengenai hukum pria memakai perhiasan gelang, cincin, anting dan lainnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.