Berzina Lalu Menikah, Apa Hukum Pernikahannya Sah?

Assalamualaikum. Hafizi Azmi kembali hadir untuk Anda dengan memberikan informasi islami. Pembahasan kali ini yaitu berzina lalu menikah, apa hukum pernikahannya sah? Pasangan yang berzina membuat masalah tersendiri.

Dalam masyarakat bukan hanya mempermalukan diri sendiri di masyarakat, bahkan membuat malu orang tua. Sehingga tak jarang baik yang bersangkutan ataupun pihak orang tua kemudian mengambil langkah penyelamatan yaitu dengan cara menikahkannya.

Berzina lalu menikah apa hukum pernikahannya sah?

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan. Dalam hukum Islam, perbuatan zina termasuk salah satu dosa besar. Tapi masalahnya, apakah menikah dengan pasangan zina ini memang dibolehkan dalam syariat.

Lalu jika setelah menikah pasangan tersebut bertaubat apakah akan mendapat ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Berikut ini Hafizi Azmi menjelaskan tentang hukum berzina lalu menikah menurut islam.

Orang yang Berzina Lalu Menikah, Apakah Sah Pernikahannya?

Persoalan ini perlu dipahami oleh para orang tua. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat An Nur:

[alert-success]“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.” (Al Quran surah An-Nur ayat 3)[/alert-success]

Ayat ini memang dijadikan landasan oleh sebagian ulama, bahwa pernikahan pasangan berzina itu tidak sah kecuali jika mereka telah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Akan tetapi tidak demikian menurut mayoritas ulama. Ayat tersebut tidak bermakna larangan pasangan berzina untuk menikah.

Baca juga : Perbuatan Dosa yang Langsung Dibalas di Dunia

Kata-kata ‘menikah’ yang ada di dalam ayat tersebut tidak harus berarti ‘akan’. Tetapi juga bisa berarti ‘persetubuhan’. Dengan demikian makna ayat tersebut adalah laki-laki yang berzina tidak bersetubuh dengan cara haram melainkan dengan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik.

Dan perempuan yang berzina tidak disetubuhi dengan cara haram melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.

Ibnu Abbas menjelaskan ayat tersebut sama sekali bukan tentang akad nikah tetapi tentang bersetubuh. Artinya tidak ada orang yang berzina dengan wanita berzina kecuali lelaki yang berzina atau orang musyrik atau yang tidak punya iman.

Mayoritas ulama menegaskan jika pun dimaknai sebagai akad nikah, maka hukumnya dibatalkan oleh ayat dan hadis-hadis yang lain yang menunjukkan keabsahan pernikahan orang telah berzina.

Kemudian seandainya menikahi wanita yang pernah berzina itu tidak sah, tentu sangat berbahaya dan akibatnya fatal. Karena dengan demikian setiap perselingkuhan oleh salah satu pasangan suami istri akan berakibat batalnya pernikahan. Sehingga harus diceraikan nya secara paksaan dari ikatan pernikahan.

Hal ini mirip dengan pernikahan seorang muslim dengan wanita musyrik. Hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang telah berzina dan belum bertaubat. Menikahi mereka hukumnya sah meskipun makruh.

Adapun jika mereka bertaubat maka tidak ada masalah lagi, karena menikahi mereka hukumnya sah tanpa kemakruhan sedikitpun. Ibnu Abbas berpendapat bahwa orang yang menikahi wanita yang telah dizinai itu seperti orang mencuri anggur lalu membelinya. Abu Bakar berpendapat bahwa menikahi wanita yang telah dizinai sebagai bentuk taubat.

Diriwayatkan pula bahwa Umar bin Khatab memerintahkan menikahkan dengan normal seorang wanita yang pernah berzina kemudian bertaubat dengan baik.

[alert-success]Al Baihaqi meriwayatkan dari Asy-Sya’bi bahwasanya ada seorang gadis yang berzina kemudian dihukum, lalu mereka (keluarganya) berpindah, lalu gadis itu bertaubat dan bagus taubatnya serta keadaannya.

Lalu dia pinang melalui pamannya, maka pamannya merasa tidak enak menikahkannya sebelum memberitahu reputasinya. Namun juga tidak suka menyebarkan hal tersebut. Maka peristiwa itu dilaporkan kepada Umar Bin Khattab.

Umar berkata: “Nikahkanlah gadis itu sebagaimana kalian menikahkan gadis-gadis sholehah kalian.” (Hadis riwayat Al Baihaqi)[/alert-success]

Mayoritas ulama menegaskan pasangan yang melakukan berzina lalu menikah kemudian bertaubat, maka hukum pernikahannya sah. Bahkan jika tidak disertai dengan Taubat meskipun makruh tapi hukum pernikahannya tetap sah. Jika mereka menikah bukan dengan pasangan zinanya pun pernikahannya juga sah.

Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah Karena Zina, Apakah Sah?

Lalu bagaimana jika wanita yang berzina tersebut hamil akibat perbuatannya. Apakah tetap boleh menikahinya dalam kondisi hamil.?

Baca juga : Sholat Terus Maksiat Jalan, Bagaimana dengan Pahala Sholatnya?

Mayoritas ulama dari Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, tidak ada masa iddah bagi wanita yang hamil diluar nikah untuk melangsungkan pernikahan. Artinya wanita yang hamil karena perzinahan dapat dinikahkan segera tanpa harus menunggu kelahiran anaknya. Termasuk jika yang menikahinya bukan pria yang menghamilinya.

Dalam mazhab Hanafi hal ini dijelaskan lebih rinci, meskipun boleh menikahi wanita yang sedang hamil dan suami tidak boleh langsung menyetubuhinya hingga rahimnya bersih dari benih lain. Wallahu a’lam

Itulah penjelasan hukum berzina lalu menikah dan juga menikahi wanita hamil diluar nikah karena zina. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan dan juga bermanfaat untuk Anda. Semoga kita terhindar dari perbuatan zina ini.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

4 thoughts on “Berzina Lalu Menikah, Apa Hukum Pernikahannya Sah?”

  1. Bahasa nya susah dipahami,,intinya boleh tidak? Seperti saya sebelum menikah kami melakukan hubungan badan,, lalu kami memutuskan menikah..

    Atau setelah maksiat tobat tidak perlu dinikahi?

    Reply
    • Boleh dan tetap sah..

      Ibnu Abbas berpendapat bahwa orang yang menikahi wanita yang telah dizinai itu seperti orang mencuri anggur lalu membelinya. Abu Bakar berpendapat bahwa menikahi wanita yang telah dizinai sebagai bentuk taubat.

      Reply

Leave a Reply to Hafizi Azmi Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.