Hukum Kurban Sekaligus Akikah Menurut 4 Mazhab

Kurban sekaligus akikah– tidak sedikit orang ketika menginjak usia dewasa dia belum diakikahi oleh orang tuanya. Mungkin karena saat itu orang tuanya belum mampu atau karena sebab lain.

Saat dewasa anak tersebut ingin berkurban sekaligus melakukan aqiqah untuk dirinya. Lalu bolehkah menggabungkan niat qurban dan aqiqah dalam satu hewan sembelihan?

Mari kita bahas lebih lengkap tentang hukum kurban sekaligus akikah, hukum aqiqah dibarengkan qurban, bolehkah aqiqah di hari raya qurban, bolehkah aqiqah sekalian qurban, bagaimana menggabungkan aqiqah dengan qurban, aqiqah dan qurban mana yang didahulukan, dll

Menurut Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi dan salah satu pendapat Hambali serta sebagian ulama tabiin seperti Hasan Al bashri, Muhammad bin Sirin dan Qatadah, boleh bagi seseorang menggabungkan niat qurban dengan aqiqah.

Karena tujuan kurban dan akikah sama-sama untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih, sehingga aqiqah bisa digabungkan dengan qurban.

Dalam Kasyaful Qona’, Al Bahuti menambahkan, jika waktu aqiqah dan kurban bersamaan dan hewan sembelihannya diniatkan untuk keduanya maka itu dibolehkan berdasarkan keterangan Imam Ahmad.

Baca juga artikela terkait: Materi akikah lengkap

Menurut Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali

Akan tetapi menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan sebagian pendapat Hambali, berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Karena akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan.

Di samping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda sehingga tidak bisa saling menggantikan. Inilah yang ditegaskan oleh Al Haitami dalam kitabnya dalam Tuhfatul Muhtaj.

Abu Bakar dalam kitabnya Mawahibul Jalil juga menuturkan, jika seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat kurban sekaligus akikah maka tidak dibolehkan, tapi jika dia berniat untuk kurban dan untuk hidangan walimah atau niat akikah sekaligus untuk walimah maka hukumnya sah.

Karena tujuan kurban dan akikah sama-sama mengalirkan darah sementara dua tujuan mengalirkan darah tidak bisa diwakilkan dengan satu hewan sembelihan. Sedangkan tujuan sembelihan walimah adalah untuk hidangan makan dan itu tidak bertabrakan dengan tujuan mengalirkan darah dalam kurban sehingga mungkin untuk digabungkan.

Baca juga artikel terkait: Pengertian kurban lengkap

Kurban dan Akikah, Mana yang Didahulukan?

Pengertian akikah
Pengertian akikah, sumber nu.or.id

Lalu jika orang belum akikah itu hanya mampu membeli 1 hewan sembelihan mana yang harus didahulukan, berkurban atau akikah?

Sebenarnya akikah dan kurban hukumnya sunah muakad atau sunah yang ditekankan dan keduanya merupakan ibadah ritual yang dilakukan dengan menyembelih hewan.

Yang membedakan adalah di waktu pelaksanaannya, ibadah kurban hanya dilakukan di bulan Dzulhijjah tepatnya tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Sedangkan akikah dilakukan karena adanya kelahiran bayi, waktu yang dianjurkan adalah hari ketujuh dari kelahirannya.

Sebagian ulama membolehkan pada hari ke-14, bahkan pendapat yang lebih luas membolehkan kapan saja. Selain itu syariat hakikat sebenarnya dibebankan pada orang tua anak sebagaimana diutarakan Nabi saw.

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan akikahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (Hadis riwayat Ahmad no.20722)

Meskipun beberapa ulama berpendapat sang anak bisa mengakikahkan dirinya sendiri ketika dewasa, jika orang tuanya tidak mampu mengakikahkannya.

Itu sebabnya jika seseorang hanya mampu membeli satu hewan sembelihan misalnya kambing, maka harus dilihat momentumnya. Jika waktunya berdekatan dengan hari raya Idul Adha, maka dahulukan berkurban.

Namun jika baru saja melahirkan seorang anak sementara Idul Adha masih jauh dan sudah terkumpul uang untuk membeli kambing, maka bisa melakukan akikah untuk sang anak terlebih dahulu, atau untuk dirinya sendiri jika memang belum di akikah.

Tapi jika kesulitan mengumpulkan uang untuk membeli kambing dan ketika uang terkumpul sudah mendekati hari raya Idul Adha, maka bisa mengikuti pendapat mazhab Hanafi yaitu seseorang boleh menggabungkan niat kurban dan akikah dalam satu hewan sembelihan.

Wallahu A’lam Bishawab

Artikel https://hafiziazmi.com

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.