Materi Qurban: Pengertian, Hukum, Tata Cara, dan Hikmahnya

Materi Qurban – Berikut ini penjelasan tentang pengertian qurban, hukum, sejarah dan waktu pelaksanaan qurban, jenis-jenis hewan yang sah, pembagian dagingnya dan hikmahnya lengkap.

Materi qurban pengertian qurban

Berbicara mengenai qurban atau kurban, kita pasti akan langsung mengingat suatu kisah yang sangat luar biasa.

Kisah sejarah bagaimana Allah SWT menguji keimanan dan ketaatan Nabi Ibrahim alaihi salam dan anaknya Ismail as. Syariat kurban diwajibkan kepada hamba yang beriman, dan yang mampu mengerjakanya.

Seorang muslim hendaknya memperhatikan tentang ibadah ini. Karena hal ini termasuk dalam perkara ibadah. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa syarat ibadah yang diterima ada dua yaitu, ikhlas dan sesuai tuntunan baginda Rasulullah.

Pada kesempatan kali ini kita akan memperlajari bersama mengenai materi qurban dengan rincian pengertian kurban, hukum, syarat, waktu penyembelihan dan jenis hewan yang layak.

Pengertian Qurban

Pengertian qurban secara bahasa atau etimologis berasal dari bahasa Arab (قربن) yang berarti mendekatkan diri.

Sedangkan menurut istilah adalah penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu, dilaksanakan pada waktu tertentu, dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Qurban adalah mеndеkаtkаn atau dіѕеbut jugа Udhhіуаh atau Dhаhіууаh ѕесаrа hаrfіаh artinya hеwаn sembelihan. Sеdаngkаn rіtuаl kurban аdаlаh salah ѕаtu rіtuаl іbаdаh pemeluk аgаmа Iѕlаm, dimana dilaksanakan penyembelihan bіnаtаng tеrnаk untuk dіреrѕеmbаhkаn kераdа Allah SWT.

Ibadah qurbаn dilaksanakan hanya pada bulаn Dzulhіjjаh раdа реnаnggаlаn Islam, уаknі раdа tаnggаl 10 (hari nаhаr) dаn 11,12 dan 13 (hаrі tаѕуrіk) bertepatan dеngаn Hаrі Raya Idul Adhа.

Hukum

Bagi kaum muslimin hukum qurban atau kurban adalah sunah muakad (sunah yang dikuatkan). Hal ini sebagaimana dalil-dalil yang telah ada pada Al-Qur’an dan hadist-hadist sahih.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan Sembelihlah kurban” (Al Quran surah Al Kausar ayat 2)

Rasulullah bersadba sebagai berikut :

“Barang siapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami.” (Hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain juga disebutkan :

“Aku disuruh menyembelih kurban dan (kurban itu) sunah bagi kalian.” (Hadist riwayat  At Tirmidzi)

Setiap makanan pada dasarnya halal dikonsumsi, sampai datang dalil-dalil dan penjelasan yang menerangkan keharamanya. Kita pasti sangat suka mengomsumsi daging binatang, baik itu binatang darat maupun laut. Dalam mengonsumsi daging binatang kita harus berhati-hati dalam memilihnya.

Salah satu faktor yang dapat menjadikan binatang halal atau haram adalah dari segi penyembelihanya. Penyembelihan binatang adalah memutus jalan makan, minum, nafas dan urat nadi pada binatang yang disembelih dengan pisau, pedang yang tajam sesuai syarat.

Sejarah dan Perintahnya

Suatu perintah yang tertulis dalam Al-Qur’an, dituturkan untuk memberi informasi (kisah) atau jawaban (solusi) atau suatu masalah. Kehadiran suatu ayat sangat berkaitan erat dengan permasalahan yang muncul dan dihadapi Rasulullah pada saat itu.

Maka menjadi penting, untuk mempelajari asbabun nuzul (sebab-sebab turun) suatu ayat (perintah) dan hal-hal yang terkait.

Informasi mengenai sejarah qurban memberikan pengertian yang sangat penting. Kelengkapan dan kejelasan perintah kurban akan memotivasi tekad dan memunculkan sikap yang mantap. Niat yang kuat akan muncul untuk merealisasikan perintah kurban secara maksimal.

Ibadah qurban atau kurban diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya, dimulai sejak Nabi Adam as. Al-Qur’an menjelaskan secara ringkas eksistensi perintah qurban pada masa Nabi Adam tersebut, dalam bentuk perintah nyata.

Yaitu Habil dan Qobil yang masing-masing mempersembahkan ibadah qurban kepada Allah. Namun demikian,  Allah hanya menerima qurban dari Habil. Sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 27.

Bagi umat islam Syariat kurban merupakan perintah Allah SWT dan pelaksanaanya mengikuti millah (jejak, jalan, sunah) Nabi Ibrahim as lewat mimpinya pada malam kedelapan bulan Zulhijah untuk menyembelih Ismail (putranya).

Sebagai seorang yang taat pada perintah Allah, nabi Ibrahim menyampaikan hal itu kepada putranya. Sungguh luar biasa jawaban dari sang anak, bahwa ia tidak keberatan dan mau.

Dalam surah As-Saffat ayat 100-111 Allah SWT menggambarkan kejujuran Nabi Ibrahim dalam melaksanakan ibadah qurban.

  1. Al-istijabah al-fauriyyah, yaitu kesigapan dalam melaksanakan perintah Allah walaupun harus menyembelih putra kesayanganya.
  2. Shidqul istislam, yaitu kejujuran dalam melaksanakan perintah.

Dari sini tampak bahwa untuk mencapai derajat kehambaan sejati, tidak ada yang lain kecuali dengan membuktikan al-istijabah al-fauriyyah dan shidqul istislam. Nabi Ibrahim dan Ismail telah membuktikan kedua hal tersebut. Allah subhanahu wa ta’ala yang Maha Mengetahui telah merekamnya.

Bila Allah yang mendeklarasikan maka itu persaksian yang paling akurat, tidak perlu diperbincangkan lagi. bahkan Allah mengabadikannya dengan menjadikan hari raya Idul Adha, agar semua hamba Allah setiap tahun selalu bercermin kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Waktu Pelaksanaan Qurban (Menyembelih)

Waktu pelaksanaan qurban atau kurban adlah sesudah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah), dan berakhir sampai terbenam matahari di akhir hari tasyrik.

Baca juga : Materi Puasa Lengkap

Rasulullah bersabda yang artinya :

“Siapa yang menyembelih sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adha dan dua khotbah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalankan aturan Islam.” (Hadist Riwayat Al-Bukhari)

Dalam hadis lain juga menyebutkan :

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Setiap hari tasyriq adalah hari penyembelihan.” (HR. Ahmad 4: 82)

Ada beberapa hal yang yang harus diperhatikan dalam setiap penyembelihan, yaitu:

  1. Menggunakan pisau atau sejenisnya yang sangat tajam, agar lebih mudah untuk memotong urat tenggorokanya. Jika dalam berkurban menggunakan alat yang tumpul maka  akan menyiksa hewan tersebut.
  2. Seorang yang berkurban sebaiknya menyembelih hewan kurban dengan tanganya sendiri, tidak mewakilkan kepada orang lain. Walaupun demikian tidak ada salahnya menyuruh orang lain untuk melaksanakan hal tersebut. Akan tetapi ia dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan hewan tersebut.
  3. Disunahkan mengadapkan hewan kurban tersebut kearah kiblat, kemudian menyembelihnya dengan mengucapkan basmalah.

Jenis-Jenis Hewan yang Sah (Syarat)

Binatang yang diperbolehkan untuk berkurban adalah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan dan banyak dagingnya (gemuk). Seperti misalnya : sapi, onta, domba atau kambing. Satu ekor kambing dan domba untuk qurban satu orang. Sedangkan satu ekor sapi dan onta untuk 7 orang.

Rasulullah bersabda :

“Dari Jabir, kami telah berkurban bersama Rasulullah para tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (Hadist riwayat Muslim)

Adapun umur binatang qurban yang sah sebagai berikut.

  • Kambing atau domba umut 1 tahun atau lebih atau bisa juga sudah berganti gigi seri yang disebut dha’n.
  • Kambing umur 2 tahun atau lebih yang disebut juga ma’z.
  • Sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih.
  • Onta umur 5 tahun atau lebih, biasa disebut ibil.

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

“Janganlah kamu menyembelih kurban kecuali musinnah, kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkanya, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing.” (H.R Muslim)

Musinnah adalah binatang yang telah berganti gigi serinya. Sedangkan Jadza’ah adalah kambing yang telah  berumur satu tahun untuk biri-biri.

Baca juga : Materi Akikah Lengkap

Adapun ciri-ciri binatang yang digunakan untuk qurban antara lain gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta mata, tidak pincang atau cacat, tidak putus tanduknya, tidak sobek telinganya, tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.

Pembagian Daging

Dalam membagikan hewan qurban atau kurban kita harus memperhatikan hal-hal berikut ini. Daging kurban harus dibagikan kepada fakir dan miskin dan sebagian untuk dirinya sendiri (orang yang berkurban).

Allah berfirman yang artinya :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ..

“…makanlah sebagian dari padanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk makan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S Al-Hajj ayat 28)

Dan sabda Rasulullah berikut ini :

“Janganlah kamu menjual daging denda haji dan gaging qurban, dan makanlah, sedekahkanlah dagingnya itu serta ambilah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjual kulitnya.” (H.R Ahmad)

Hikmah Qurban

  • Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim as yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah subhanahu wa ta’ala, meskipun harus kehilangan putra satu-satunya.
  • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan.
  • Bersyukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas nikmat-Nya, maka mengalirkan dara binatang qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.