Sudah Fasih Al Qur’an, Bolehkah Anak Kecil Jadi Imam Sholat?

Assalamualaikum sobat Hafizi Azmi. Banyak tuai pertanyaan tentang hukum anak kecil jadi imam. Bolehkah anak kecil menjadi imam di masjid? Apakah anak yang belum baligh jadi imam sah sholatnya?

Banyak beredar di dunia maya gambar-gambar tentang sholat jamaah yang diimami anak kecil yang bacaan Al-Qurannya sangat fasih dan indah. Apakah memang anak kecil boleh menjadi imam sholat yang jemaahnya orang-orang dewasa.?

Kasus lain terkadang seorang ibu ingin melatih anaknya rajin sholat, salah satu caranya dengan mengajak anaknya untuk sholat berjamaah dan sang anak dijadikan Imam.

Anak kecil jadi imam
Anak kecil jadi imam, sumber google.com

Lalu bagaimana jika sang anak belum baligh? Terlebih bacaan dan hafalan yang masih terbatas. Apakah yang demikian ini juga dibolehkan?

Hukum Anak Kecil Jadi Imam Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i anak kecil yang sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang tidak baik, sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, mengerti bahwa sholat harus serius dan sebagainya, yang menunjukkan fungsi akalnya normal.

Biasanya usianya kira-kira 6 atau 7 tahun. Anak seperti ini boleh menjadi imam bagi orang yang baligh, baik dalam shalat wajib maupun sholat sunah.

Terutama jika anak ini lebih banyak hafalan al-qur’annya dan lebih bagus gerakan sholatnya dibandingkan jemaahnya yang sudah baligh.

Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam praktek anak kecil menjadi imam sholat sudah ada.

Jabir bin Abdillah menuturkan bahwa Amr Bin Salamah pernah berkata:

“Aku telah mengimami sholat jamaah di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sedangkan usiaku saat itu baru 7 tahun.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Ketika Amr Bin Salamah menjadi imam usianya sekitar 7 tahun sementara makmumnya orang dewasa dan itu direstui oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Ini menunjukkan sholat yang dikerjakan Amir bin Salamah statusnya sah, sehingga sholat berjamaah yang diimami nya juga sah.

Berdasarkan inilah ulama Syafi’iyah membolehkan anak kecil yang sudah memasuki usia tamyiz atau sekitar usia 7 tahun untuk menjadi imam sholat. Dengan syarat dia sudah bisa membaca alquran dengan baik dan gerakan sholatnya sudah sempurna.

Namun jika usia anak tersebut belum tamyiz atau sekitar 2 hingga 3 tahun umumnya anak-anak pada usia ini masih belum bisa membaca alquran dengan baik dan sholatnya belum Istiqomah, maka anak tersebut belum boleh dijadikan Imam.

Akan tetapi jika dalam sholat berjamaah di masjid yang jumlah jemaah nya banyak seperti sholat Jumat, maka yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang sudah dewasa yang lebih banyak hafalannya dan lebih dalam ilmu agamanya.

Meskipun sholat tersebut tetap sah jika diimami anak kecil yang mumayyiz atau yang bisa membedakan baik dan buruk.

Anak Kecil Jadi Imam Menurut Mazhab Hanafi

Namun ulama kalangan mazhab Hanafi berpendapat sebaliknya, anak kecil tidak sah menjadi imam sholat. Karena diantara syarat menjadi imam adalah harus baligh.

Sebagian ulama memberikan jalan tengah dalam masalah ini. Apabila melaksanakan sholat berjamaah wajib 5 waktu sebaiknya tidak menjadikan anak kecil sebagai Imam, melainkan orang yang lebih dewasa dan lebih baik bacaan Quran nya.

Tetapi apabila melaksanakan sholat sunah berjamaah misalnya sholat tarawih, maka silahkan diimami anak kecil yang sudah mumayyiz.

Dengan catatan anak kecil tersebut bacaan Quran nya sudah benar dan sempurna.

Lalu bagaimana jika anak kecil tersebut masih dalam tahap belajar bacaan dan hafalan Qurannya belum baik.?

Jika kondisinya demikian, maka sebaiknya anak tersebut jangan dijadikan imam sholat terlebih dahulu, baik dalam sholat fardu maupun sunah.

Sebab Amir bin Salamah dulu mengimami sholat berjamaah karena dia memiliki hafalan Qur’an yang paling banyak dan bacaan Quran nya paling baik di antara orang-orang dewasa yang ada saat itu.

Amir bin Salamah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan tata cara sholat lalu bersabda:

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Aquran nya, sementara aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalanya. Karena aku sering menghafal, sehingga mereka menyuruhku menjadi imam. Maka aku mengimami mereka sedangkan umurku 7 tahun.” (Hadist Riwayat Bukhori)

Sekian pembahasan kali ini mengenai hukum anak kecil jadi imam sholat. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.