Bacaan Imam Buruk, Cacat (Salah Tajwid) Bolehkah Memisahkan Diri?

Imam bacaanya buruk, rusak, (cacat) salah tajwid, tidak fasih, apakah kita boleh memisahkan diri dari jamaah dan shalat sendiri?

Pada dasarnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Akan tetapi terkadang seorang jemaah mendapati imam bacaannya buruk dan rusak, tidak mengerti tajwid dan makhraj pelafalan ayatnya banyak yang salah. Hal ini tentu sangat mengganggu dan membuat Shalat tidak khusyuk.

Jika seorang makmum mendapati seorang imam yang bacaannya rusak, ia boleh mufaroqoh atau membatalkan Shalatnya, keluar shaf lalu shalat sendirian.

Imam bacaannya rusak
Imam bacaannya rusak, cacat

Apa Itu Mufaroqoh?

Mufaroqoh adalah memisahkan atau meninggalkan. Dengan demikian pengertian mufaraqah dalam shalat adalah perbuatan makmum yang keluar dari shalat jamaah dan berniat berpisah, baik karena udzur maupun tidak.

Menurut Imam Syafi’i, hukumnya makruh jika mufaraqah tanpa adanya udzur atau halangan. Makmum sebaiknya mengulang kembali shalatnya, dengan tujuan untuk berjaga-jaga.

Bacaan Imam Buruk, Bolehkah Keluar Dari Jamaah?

Secara umum ulama mazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan melakukan mufaroqoh atau memisahkan diri dari Shalat berjamaah. Misalnya karena imam membaca Alquran yang terlalu panjang atau bacaannya rusak.

Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa Muadz Bin Jabal terlalu panjang membaca surah al-Baqarah saat menjadi imam, sehingga ada makmum yang melakukan mufaroqoh atau keluar dari jamaah dan salat sendiri.

Kemudian ia melaporkan peristiwa tersebut kepada Nabi saw. dan Nabi tidak menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya.

Memang memisahkan diri dari salat berjamaah ini dilarang dalam mazhab Hanafi dan Maliki, tetapi mayoritas ulama membolehkannya tetapi dengan catatan harus benar-benar ada uzur atau halangan yang dibenarkan syariat, misalnya karena bacaan Al-fatihah imam yang tidak fasih dan cacat,terlalu panjang bacaannya, ada keperluan penting yang harus segera dilakukan, dan lainnya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menjelaskan, di antara uzur atau halangan yang membolehkan mufaroqoh atau memisahkan diri dari Jamaah seperti adanya kesulitan yang dialami makmum.

Karena imamnya terlalu lama shalatnya, karena sakit, karena takut dikalahkan oleh rasa mengantuk yang sangat parah atau sesuatu yang merusak shalatnya atau takut hilang hartanya atau keluar dari shaf hingga berdiri sendirian di barisan paling belakang tanpa ada yang menemani.

Baca juga: Fasih Baca Al-Quran, Bolehkah Anak Kecil Jadi Imam?

Orang yang Bacaannya Rusak Jadi Imam Terus-Menerus, Bagaimana?

Masalahnya yang kemudian timbul dalam masalah ini, bagaimana jika orang tidak fasih bacaannya dan cacat bacaan Al fatihahnya itu terus-menerus menjadi imam. Artinya dia seorang Imam tetap. Apakah makmum juga boleh terus menerus melakukan mufaroqoh atau memisahkan diri dari Jamaah setiap kali Shalat?

Meskipun mufaroqoh atau memisahkan dari Jamaah Shalat itu dibolehkan menurut mayoritas ulama, namun tidak baik jika dilakukan secara terus-menerus karena ketidakcocokan kepada imam.

Sebab hal ini akan menjadi perhatian makmum yang awam dan berpotensi menimbulkan fitnah bahwa ia seolah-olah telah mempermainkan shalat berjamaah.

Oleh karena itu ia sebaiknya mengingatkan Imam secara empat mata agar memperbaiki bacaannya atau menunjuk orang lain untuk menjadi imam shalat menggantikan dirinya, terutama di waktu-waktu shalat yang dinyaringkan bacaannya.

Jika nasehat yang telah disampaikan dengan bijak dan penuh hikmah kepadanya tetap di abaikan, maka alangkah baiknya jika ia menghindari konfrontasi dan hendaknya ia memilih shalat berjamaah di masjid atau mushola lainnya. Namun jika tidak ada tempat lain di dekat rumahnya ia boleh berniat shalat jamaah kepada imam yang tidak fasih tersebut.

Cara Mufaroqoh yang Benar

Kemudian karena ingin menghindari persepsi negatif dari jamaah yang lain, ia bisa melakukan mufaroqoh dengan tetap menjaga kebersamaan gerakannya sesuai dengan gerakan imam atau paling tidak berdekatan dengan gerakan imam.

Meskipun cara ini ditentang oleh sebagian ulama Mazhab Syafi’i dan salatnya dinyatakan batal karena ia mengikuti gerakan imam yang ia tidak bermakmum kepadanya.

Dinyatakan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi Ala Syarh Al-Manhaj;

“Makmum yang mufaroqoh atau keluar dari shalat berjamaah namun tetap mengikuti gerakan imam maka shalatnya dihukumi batal, kecuali apabila ia memang tidak tahu hukumnya atau ia melakukannya untuk menghindari celaan masyarakat atau tekanan penguasa.”

Oleh karena itu makmum yang melakukan mufaroqoh hendaknya pandai mengatur ritme gerakan shalat dan bacaannya. Misalnya dengan memperlambat jika bacaan dan gerakan imam lambat, atau lebih cepat jika hal itu diperlukan sesuai dengan keadaan imamnya.

Hukum Shalat pada Imam yang Cacat Bacaannya

Lalu bagaimana jika makmum yang pandai baca Alqurannya tidak melakukan mufaroqoh dan tetap bermakmum kepada imam yang cacat bacaan Al fatihahnya. Apakah shalatnya tetap sah?

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Hanafi dan Hambali sah tidaknya shalat bagi makmum jika Imamnya tidak fasih atau cacat bacaan Al-fatihahnya tergantung kepada kemampuan bacaan makmumnya.

Jika makmumnya terdiri dari orang-orang ummi atau tidak tahu baca tulis Alquran dan imamnya juga seorang yang ummi seperti mereka maka shalat makmum dan Imamnya sah. Namun jika makmumnya orang yang pandai baca tulis Alquran dan kemampuannya di atas kemampuan bacaan imam, shalat makmum tersebut tidak sah dan ia dibolehkan melakukan mufaroqoh atau memisahkan dari Jamaah.

Menurut para ulama mazhab Hanafi pada dasarnya jika keadaan Imam sama seperti keadaan makmumnya atau lebih di atasnya, maka salat mereka semua dibolehkan. Akan tetapi jika bacaan imam yang di bawah kualitas bacaan makmum, maka salatnya Imam sah dan shalat makmumnya tidak sah.

Pelajari juga tentang seorang makmum yang tidak hafal bacaan sholat pada materi sebelumnya.

Hal ini sebagaimana dalam hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dari Abu Mas Badri Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا

Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling mengerti terhadap Sunnah. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. (H.R Muslim)

Dalam kitab Asnal Mathalib karya Syaikh al-Islam Zainuddin Abu Yahya yang bermazhab Syafi’I.

Tidak sah bermakmum kepada orang yang tidak dapat membaca surah Al-fatihah sesuai dengan makhraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang Imam tidak dianjurkan mengeraskan suara. Karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab Fatihah makmum.

Wallahua’lam

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

1 thought on “Bacaan Imam Buruk, Cacat (Salah Tajwid) Bolehkah Memisahkan Diri?”

  1. Orang yang tidak tau tatacaranya ibadah sholat sama sekali jika sholat nya hanya ikut imam bagaimana hukum sholat nya?

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.