Masuk kerja karena orang dalam atau suap, apa hukum mendapatkan pekerjaan dengan suap atau menyogok agar diterima pekerjaanya.? Mari kita simak penjelasanya!
Suap-menyuap sudah menjadi budaya yang menjalar di setiap segmen kehidupan bermasyarakat. Sejak dari tingkatan yang paling bawah dari nilai puluhan ribu hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.
Wilayah yang biasanya ditumbuhi kebiasaan suap menyuap dengan subur adalah lapangan pekerjaan. Banyak dari kita dengar bahwa dalam penerimaan pegawai baik swasta maupun negeri, terjadi suap menyuap atau sogok menyogok dengan tujuan agar si pelamar dapat diterima bekerja di tempat yang bersangkutan.
Maka dari itu kita harus tau hukum masuk kerja karena orang dalam, mendapatkan pekerjaan dengan suap, mendapat pekerjaan lewat calo, masuk kerja dengan membayar, masuk kerja lewat yayasan, dll. Apakah gaji yang didapat halal atau haram dan bagaimana dengan hukum menurut islam?
Hukum Masuk Kerja Karena Orang Dalam (Calo)
Sebagai seorang muslim tentunya kita harus tahu seperti apa rambu-rambu agama yang terkait dengan kegiatan suap menyuap ini. Islam secara tegas mengharamkan suap atau sogok.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ
“Allah melaknat penyuap dan orang yang disuap.” (Hadits riwayat Ahmad)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. ” (Al Quran surah al-Maidah ayat 42)
Menurut Umar Bin Khattab dan Abdullah Bin Masud yang dimaksud dengan makanan haram yang tersebut dalam ayat adalah makanan hasil suap menyuap.
Kedua belah pihak baik penyuap maupun penerima suap telah dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh karena itu hukum suap adalah haram.
Baca juga: Sulit mendapatkan rezeki
Apakah Gajinya Halal?
Jika demikian, bagaimana dengan orang yang melamar pekerjaan melakukan praktek suap, saat diterima di pekerjaan itu apakah gaji yang diterima itu dapat dikatakan halal? Apa yang harus dilakukan jika telah terlanjur bekerja di tempat tersebut.
Para ulama merinci masalah ini berdasarkan bentuk praktik yang terjadi di lapangan. Memberi sejumlah uang saat melamar sebuah pekerjaan baik negeri maupun swasta dapat dibagi menjadi beberapa kelompok.
1. Mendapat pekerjaan karena tidak memenuhi syarat
Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dilamar nya karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Misalnya seorang lulusan S1 memberikan sejumlah uang, jasa atau benda agar diterima menjadi pegawai, padahal syaratnya adalah lulusan S2. Atau bisa juga sudah membuat CV namun tidak diterima karena kurang profesional dan menarik.
Kelompok pertama ini jelas melakukan perbuatan yang diharamkan karena memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya dan ini berarti merampas hak orang lain atau mendzolimi orang lain.
Bila benar-benar diterima kerja maka mereka tidak berhak menerima gajinya.
Lalu bagaimana jika dia ingin bertaubat?
Jika yang bersangkutan ingin bertobat menurut sebuah fatwa, maka dia harus lakukan hal berikut ini.
- menyesali perbuatannya itu,
- berjanji tidak akan mengulanginya lagi,
- memohon ampun kepada Allah,
- lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari pekerjaan lain yang memberi upah atau gaji yang halal.
2. Memenuhi syarat tapi tidak lulus
Adapun orang yang sebenarnya berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, namun masih harus diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima.
Kemudian memberikan sogokan agar bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum keputusan penerimaan, maka dia juga telah melakukan perbuatan haram.
Namun bila benar-benar diterima kerja dia tetap berhak menerima gaji karena telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya dengan cara menzhalimi orang lain dengan menyuap.
Jika yang bersangkutan ingin bertaubat, maka harus lakukan hal ini.
- menyesali perbuatannya,
- berjanji tidak akan mengulanginya,
- mohon ampun kepada Allah,
- dan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Cara bertaubat dari dosa riba
3. Sudah lulus tes seleksi, tapi disuruh bayar
Berbeda halnya dengan orang yang sebenarnya telah memenuhi syarat, dan lulus seleksi, namun ditahan oleh oknum panitia dan tidak bisa diperoleh kecuali dengan membayar uang dalam jumlah tertentu.
Maka menurut sebagian ulama dia tidak berdosa, dalam kasus ini hanya penerima suap saja yang menanggung dosanya. Orang tersebut justru menjadi korban pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bila mereka benar-benar diterima kerja, maka berhak menerima gaji nya dan gaji itu pun halal. Akan tetapi bila memiliki iman yang kuat dan mengedepankan sikap tawakal kepada Allah sehingga menolak untuk memberikan uang suap, maka itulah yang lebih baik dan insya Allah akan diganti dengan sumber rezeki yang lebih baik oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Kesimpulan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam makhluk itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (Al-Quran surah hud ayat 6)
Ibnu Qayim berkata, fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukanya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu, karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin.
Selama masih ada sisa ajal, rezeki pasti datang. Jika Allah dengan kebijaksanaannya hendak menutup salah satu jalan rezekimu dia pasti dengan rahmatnya membuka jalan lain yang bermanfaat.
sangat mudah dipahami
assalamualaikum akhi mau bertanya… Secara umur saya tidak masuk kualifikasi tapi secara skill dan pengalaman saya masuk kualifikasi dan saya membayar sejumlah uang ke calo untuk melancarkan agar bisa di terima di perusahaan tsb itu gaji yg kita terima halal atau haram?
Assalamualaikum ,saya di melamar kerja di suatu perusahaan tetapi perusahaan tersebut bergabung dengan yayasan ,terus jalur masuk harus membayar tapi dalam hati sebenarnya berat untuk membayar , Apakah saya berdosa