Materi zakat – Macam macam zakat beserta orang yang berhak menerima zakat juga akan dibahas secara lengkap pada postingan ini.
Nabi Muhammad SAW, diturunkan dengan membawa risalah yang sangat baik dan agung. Risalah tersebut banyak diantaranya berbentuk syariat. Seperti halnya Rukun Islam, yang menjadi tonggak awal seorang muslim agar bisa selamat, terutama di akhirat kelak.
Pengertian zakat, macam macam zakat dan juga hukum bayar zakat wajib Anda ketahui terlebih dahulu. Kita semua mengetahui, jika rukun islam ini harus semua di praktekan oleh semua muslim yang berakal dan baligh. Yaitu Syahadat, sholat, puasa, zakat dan naik haji bagi yang mampu menjalankannya.
Dari rukun islam yang ada 5 perkara itu, semua itu sangat penting. Jika tidak dilaksanakan salah satunya maka berdosa. Tentang syahadat, ini adalah hal yang menjadi penghubung diterimanya amal seorang muslim. Dan apabila orang tua kita sudah muslim, maka kita tidak diwajibkan kembali untuk bersyahadat. Setelah kita syahadat, lalu kita wajib untuk sholat fardhu, puasa dibulan ramadhan, menunaikan zakat (Terutama zakat fitrah) dan melaksanakan ibadah haji jika kita sudah mapan dalam keuangan.
Dan yang akan menjadi fokus pembahasan pada kali ini adalah tentang zakat, ini adalah hal yang sering kali terlupakan. Seperti halnya zakat fitrah yang hanya satu tahun sekali.
Tapi masih banyak yang mungkin lupa untuk melaksanakannya. Sehingga tidak sedikit di masyarakat kita yang menjadi petugas zakat untuk datang ke rumah warga untuk menagih yang belum melaksanakan zakat. Jangan pernah kita meremehkan zakat.
Untuk mengetahui tentang zakat, simak pemaparan berikut ini.
Pengertian Zakat
Pengertian Zakat Menurut bahasa, kata Zakat memiliki makna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi diartikan dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Q.S Al Baqarah ayat 276)
Pengertian zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, dengan takaran tertentu dan jangka waktu tertentu. Harta yang dikeluarkan ini nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Diantaranya yang kita tahu adalah untuk fakir dan miskin.
Baca juga : Sedekah Yang Tidak Diterima Allah
Zakat ada dalam Al-Quran dan Hadist, ini membuktikan bahwa zakat adalah pilar yang sangat utama dalam penegakan syariat islam. Maka zakat wajib dilakukan.
Macam-macam Zakat
Zakat sendiri ada beberapa macam, yaitu: Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat Profesi. Mari kita ulas satu persatu,
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sebuah harta yang wajib dikeluarkan oleh seluruh muslim, baik yang sudah baligh ataupun belum baligh. Zakat fitrah menjadi sangat sunnah apabila akan mendekati sholat iedul fitri.
Akan tetapi, bisa juga dilakukan pada hari pertama shaum dibulan ramadhan.
Zakat fitrah, dikeluarkan dengan memberikan 2,5 Kilogram makanan pokok, karena di Indonesia kebanyakan makanan pokoknya dengan beras. Maka jumlah 2,5 Kilogram itu dalam bentuk beras. Takaran 2,5 Kilogram saat ini sudah banyak dilebihkan menjadi 3 Kilogram, hal itu dilakukan untuk menjaga kehati-hatian, daripada kurang jumlahnya, mending lebih.
Zakat fitrah pada zaman nabi yaitu berupa kurma atau gandum.
- Zakat Maal
Zakat yang kedua adalah zakat maal. Zakat maal adalah Zakat harta penghasilan dari hasil pertenakan, pertanian, pertambangan, emas, perak, dll. Yang mana dari setiap jenis hasil tersebut ada perhitungannya sendiri dan kapan hasil dari Zakat penghasilan itu bisa dikeluarkan.
- Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil kerja kita, diambil dari gaji kita dalam hitungan bulan. Ada perhitungan tertentu sehingga zakat profesi ini harus dikeluarkan.
Zakat profesi ini masih menjadi perdebatan apakah wajib dikeluarkan atau tidak, karena pendapat tentang zakat profesi ini lahir dari ijtihad ulama kontemporer atau ulama akhir bukan dari ulama salaf
Itulah macam-macam zakat yang ada dalam islam.
Zakat ini semacam pajak lagi, harta yang dikeluarkan sebagai pembersih jiwa dan harta kita. Bahkan negara kita ikut mengatur penyelenggaraan dalam pengelolaan zakat. Bahkan tecantum dalam Undang-undang dasar No 38 tahun 1998.
Baca juga : Bentuk Sedekah Selain Uang Yang Pahalanya Menggiurkan
Yang Berhak Menerima Zakat
Lalu siapa saja yang bisa mendapatkan zakat?
Islam pun mengatur orang-orang atau golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya ada 8 golongan yaitu:
- Orang Fakir, yaitu orang yang punya harta sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhan yang lain. Kebalikan dari kaya.
- Miskin, yaitu orang yang tidak mempunyai apapun.
- Amilin atau Amil Zakat, yaitu petugas yang mengelola pembagian Zakat.
- Muallaf, Orang yang masuk Islam. Agar zakatnya lebih afdhal, muallaf ini diwajibkan mengetahui tata cara mandi wajib dan setelah itu melaksanakan mandi wajib dengan sempurna.
- Budak, yaitu orang yang tidak merdeka atau tidak memiliki kebebasan ruang gerak, karena dirinya dimiliki oleh orang lain.
- Orang yang berhutang, yaitu yang mempunyai hutang banyak dan ia sulit bahkan tidak mampu membayarnya.
- Fii sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu Sabil yaitu orang yang dalam perjalanan dan dalam sangat kekurangan dalam harta.
Itulah pengertian zakat dan macam macam zakat yang harus diketahui oleh orang yang akan berzakat, khususnya orang yang sudah baligh. Jika kita masih belum paham akan seputar zakat, alangkah lebih baiknya mendatangi organisasi atau lembaga yang mengatur tentang zakat, Infaq dan sedekah.