Assalamualakum. Sobat Hafizi Azmi, pernahkah Anda terciprat genangan air hujan? Mungkin sebagian dari Anda bertanya mengenai bagaimana hukumnya apabila kita kecipratan genangan air hujan apakah itu termasuk najis. Apakah cipratan air bekas hujan ini najis?
Air hujan dari langit merupakan salah satu anugerah terindah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Hukum islam air itu suci dan mensucikan, karena itu air hujan bisa digunakan untuk bersuci dari hadas besar maupun kecil dan juga bisa dikonsumsi selama tidak bercampur najis.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dialah yang meniupkan angina sebagai pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan) dan Kami turunkan dari langit air yang bisa digunakan untuk bersuci.” (Q.S Al-Furqan ayat 48)
“Dalah yang menurunkan kepada kalian hujan dari langit yang mensucikan kalian.” (Al Quran surat Al Anfal ayat 11)
Hukum Pakaian Kecipratan Genangan Air
Namun yang menjadi masalah adalah apabila air hujan itu telah jatuh ke tanah dan menggenang di jalan, apakah tetap suci atau najis? Lalu bagaimana jika pakaian kita terciprat air genangan itu. Apakah pakaian kita menjadi najis?
Berdasarkan Al-Quran dan Hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mayoritas ulama berpendapat bahwa air hujan yang menggenang di jalan meskipun berubah warnanya karena bercampur tanah hukumnya tetap suci. Selama tidak diketahui bercampur dengan benda najis.
Apalagi jika genangan air hujan tersebut tergolong baru, karena belum terserap ke dalam tanah. Oleh karena itu jika cipratan air tersebut mengenai pakaian maka tidak menyebabkan najis. Sebab genangan air hujan itu masih tergolong air yang suci.
Namun demikian air genangan hujan itu suci tidak serta-merta dapat digunakan untuk bersuci seperti berwudhu. Sebab air tersebut telah bercampur tanah dan keruh yang kemungkinan juga bercampur kuman dan bakteri karena tidak bersih.
Seorang ulama Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa genangan air hujan di jalan yang memercikan pakaian tidak membuat pakaian najis. Apalagi dalam keadaan sulit dihindari.
Sebab meskipun mengandung kotoran, air seperti ini termasuk najis yang dimaafkan. Sekalipun itu diketahui bercampur najis maka percikannya yang sedikit tidak menyebabkan pakaian menjadi najis, karena termasuk najis yang dimaafkan.
Inilah yang ditegaskan oleh Imam Ar Rafi’i dalam kitab Al Aziz Syarh Al Wajiz jika diyakini jalan tersebut ada najisnya maka hukumnya dimaafkan jika percikannya hanya sedikit. Namun jika percikkan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis najis yang lain.
Apakah Air Got Atau Selokan Najis?
Lalu bagaimana jika air hujan itu mengalir ke selokan dan menyebar ke jalan sehingga air hujan bercampur dengan air selokan. Apakah pakaian terkena cipratan air selokan bisa menyebabkan najis?
Dalam hal ini perlu dilihat mana yang dominan, jika air selokan sedikit dan air hujan jauh lebih banyak volumenya sehingga air selokan tidak mempengaruhi warna, rasa dan bau dari air hujan tersebut yang terus mengalir.
Maka air ini jika memercik ke pakaian meski dengan volume yang agak banyak maka pakaian itu tetap suci dan tidak najis.
Namun apabila air selokan yang meluber ke jalan lebih dominan daripada air hujan yang jatuh dari langit baik warna, rasa maupun baunya. Maka jika pakaian terkena percikannya dalam volume yang tidak sedikit seperti jika air tersebut memercik dari roda kendaraan lain artinya lebih dari satu titik dan terlihat jelas, maka pakaian itu najis dan tidak boleh dipakai untuk sholat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya air itu tidak dinajisi oleh sesuatu apapun, kecuali jika najis tersebut berubah baunya, rasanya dan warnanya.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dan Abu Hatim)
Dalam riwayat lain dinyatakan:
“Air itu thohur atau suci dan mensucikan, kecuali jika berubah rasanya, baunya dan warnanya karena najis yang terjatuh ke dalamnya.” (Hadis riwayat Al Baihaqi)
Meskipun ke 2 hadist ini dinilai lemah secara sanad, namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar yaitu Air yang salah satu dari ketiga sifatnya warna, rasa, baunya berubah karena najis maka air tersebut menjadi najis.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya.
Apakah Air Banjir Najis?
Lalu bagaimana dengan air banjir? Saat hujan lebat terjadi yang menyebabkan air sungai meluap dan membanjiri jalanan dan pemukiman. Apakah air banjir ini najis atau suci, jika terkena pakaian kita apakah menjadi najis?
Para ulama dari empat mazhab Ahlussunnah Waljamaah sepakat bahwa banjir merupakan salah satu dari peristiwa yang termasuk dalam kategori umum. Artinya bencana yang terjadi secara umum dan menyeluruh sehingga menyulitkan kita untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Oleh karena itu air banjir yang meluap dari sungai dan bercampur dengan berbagai kotoran jika terkena pakaian sedikit atau banyak tidak akan membuat pakaian menjadi najis. Karena bencana termasuk keadaan yang dimaafkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Sebagaimana firmannya:
“Allah menghendaki kemudahan atasmu dan Dia tidak menghendaki kesulitan atas kamu.” (Al Quran Surah Al Baqarah ayat 185)
Namun demikian tidak semua jenis bencana ini dimaafkan. Apabila banjir tersebut membawa banyak kotoran berupa limbah manusia dan hewan yang menyebabkan perubahan pada bau air, rasa dan warnanya yang keruh kehitam-hitaman yang bukan warna tanah melainkan karena banyaknya kotoran, maka air tersebut menjadi najis.
Wallahualam bishowab