Hukum Seorang Wanita Berboncengan dengan Bukan Mahram

Apakah berdosa seorang wanita boncengan dengan laki-laki bukan mahramnya? Bagaimana pandangan menurut ulama mengenai hal ini, apakah hukumnya boleh? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Driver ojek sepeda motor laki-laki sudah biasa kita jumpai sejak dulu dan sejauh ini jarang menimbulkan masalah. Namun belakangan sejak adanya praktik ojek online tak jarang kita jumpai perempuan juga menjadi driver ojek sepeda motor.

Satu sisi hal ini juga memberikan peluang kepada siapa saja untuk menjemput rezeki di sektor ini termasuk perempuan. Masalahnya, sering kali driver ojek perempuan ini membuat penumpang laki-laki menjadi dilematis karena dibonceng perempuan.

Hukum wanita berboncengan dengan bukan mahram
Hukum wanita berboncengan dengan bukan mahram

Dengan posisi duduk penumpang laki-laki cukup membuat riskan, bahkan tak sedikit pun merasa terganggu. Tak sedikit penumpang laki-laki yang ketika mendapatkan driver ojek perempuan berganti posisi, penumpang laki-laki meminta agar memboncengkan sang sopir agar lebih nyaman.

Tapi bagi penumpang laki-laki yang tidak bisa mengendarai motor mau tak mau tetap di posisi penumpang dengan posisi yang cukup riskan.

Hukum Berboncengan dengan Bukan Mahram

Lalu bagaimana praktik semacam ini dalam Syariat agama. Apa hukumnya perempuan duduk berdua satu kendaraan dengan laki-laki bukan mahramnya?

Para ulama sepakat bahwa hukum asal seseorang perempuan yang berduaan dengan laki-laki bukan mahram adalah haram dan tidak diperbolehkan. Termasuk dalam hal ini adalah perempuan yang berduaan satu kendaraan baik sopir laki-laki maupun perempuan.

Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda.

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad 3/339)

Dalam riwayat lain disebutkan.

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Janganlah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya”. (Hadits Riwayat Al-Bukhari no.1862)

Berdasarkan hadis ini larangan bagi seorang perempuan yang berduaan dengan laki-laki bukan mahram ini berlaku secara umum, baik pengendara tersebut hanya seorang teman atau laki-laki yang kebetulan bertemu di jalan, maupun driver ojek sepeda motor laki-laki yang kendaraannya ditumpangi untuk mengantarkan ke suatu tempat.

Namun demikian, menurut sebagian ulama perempuan boleh naik kendaraan sepeda motor dengan dibonceng oleh sopir ojek laki-laki jika hal itu dianggap sebagai keadaan darurat dan kuat dugaan akan aman di sepanjang perjalanan.

Ulama membolehkan wanita boncengan dengan bukan mahramnya dengan 3 syarat ini.

Hal ini sesuai dengan hukum kaidah hukum Islam yang menyatakan keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang. Sebagian ulama membatasi keadaan darurat yang memperbolehkan seorang wanita naik ojek dengan sopir laki-laki, apabila:

Pertama, perempuan tersebut tidak bisa menggunakan sepeda motor.

Kedua, tidak ada mahram yang bisa mengantarnya saat kondisi darurat itu terjadi.

Ketiga, tidak ada kendaraan selain motor yang bisa digunakan.

Adapun jika ketiga syarat yang menjadi alasan darurat tersebut tidak ada, maka larangan naik ojek bagi perempuan dengan pengendara laki-laki tetap berlaku. Sehingga sebisa mungkin perempuan tersebut menghindari naik ojek sepeda motor dan beralih ke kendaraan umum yang penumpangnya banyak seperti angkot, bus dan kereta api.

Baca juga: Hukum menikah dengan mahram

Dalam keadaan darurat ini juga penumpang ojek sepeda motor perempuan hendaknya tetap menjaga dirinya agar tidak bersentuhan dengan driver ojek laki-laki yang bukan mahramnya. Bisa saja misalnya dengan cara meletakkan tas yang di bawahnya sebagai pembatasnya.

Lalu bagaimana jika sopirnya perempuan dan penumpangnya laki-laki?

Jika sopir ojek sepeda motor itu perempuan dan penumpangnya laki-laki, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Syariat Agama, karena posisi seperti ini lebih rentan datangnya godaan setan.

Imam Nawawi menjelaskan, wanita adalah sesuatu yang sangat diinginkan dan tempat syahwat walaupun dia sudah tua. Itu sebabnya demi kebaikan dan kepentingan semua pihak sebaiknya driver perempuan tidak mengambil penumpang dari lawan jenisnya dan lebih berkonsentrasi mengambil penumpang perempuan.

Wallahu a’lam

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.