Hukum Membunuh Semut dan Meracuni Binatang Menurut Islam

Hafiziazmi.com – Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang membunuh beberapa jenis hewan seperti semut, lebah, burung Hudhud dan burung surhad.

Mungkin kita pernah membunuh semut atau memberi kapur ajaib pada semut yang hendak mengambil makanan, atau mungkin kita pernah meracuni binatang.

Bagaimana hukum islam mengenai hal ini?

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang membunuh 4 hewan; semut, lebah, burung Hudhud dan burung shurad. (Hadis riwayat Abu Daud no.5267 dan Ibnu Majah dan Ahmad, serta dinilai Shahih oleh al-albani)

membunuh semut

Hukum membunuh semut

Lantas bagaimana dengan membunuh semut dengan kapur ajaib yang mengganggu makanan atau melingkari daerah tempat meletakkan piring berisi makanan. Lalu bagaimana dengan meracuni binatang seperti tikus dan ikan?

Memberi kapur ajaib untuk melingkari makanan agar terhindar dari semut-semut merupakan ikhtiar yang diperbolehkan dalam Syariat agama dan tidak termasuk membunuh semut, seperti yang Rasulullah melarang.

Sebab kapur ajaib hanya membantu mengusir semut-semut dan tidak membunuhnya.

Cara mengusir semut dengan memberikan kapur ajaib justru termasuk cara mengusir semut dengan cara santun, dibandingkan dengan kita mengusirnya menggunakan benda-benda keras yang kemungkinan akan membuat sebagian sebut itu terbunuh.

Namun demikian, jika pada saat kita mengusir semut-semut itu kemudian ada yang mati karena terkena benda keras yang kita jadikan alat pengusir, maka ini juga tidak menyebabkan kita berdosa.

Baca juga: Menabrak kucing sampai mati berdampak sial?

Sebab para ulama membolehkan membunuh semut dan hewan lain jika dianggap mengganggu dan membahayakan.

Bahkan sebagian ulama memperbolehkan membunuh semut yang berkeliaran di rumah karena memang tidak seharusnya semut-semut itu berada di area, seperti di dalam rumah yang selalu dijaga kebersihannya.

Meskipun demikian, membunuh semut tidak boleh dengan cara brutal dan sadis, seperti membakarnya. Karena membunuh hewan termasuk semut dengan cara membakarnya hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Saat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat sedang melakukan Safar, Rasulullah melihat sebuah sarang semut sedang terbakar oleh api.

Lalu Rasulullah bertanya; “siapa yang telah membakar ini?” Lalu para sahabat langsung menjawab; “kami ya Rasulullah” Lalu Rasulullah bersabda:

لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار

“Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Rabb sang pemilik api (Allah). (Hadits riwayat Abu Daud)

Dalam hadits ini jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang membunuh dengan api kepada siapapun dan hewan apapun, sebab hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang berhak membunuh dengan api.

Jika hal ini dilakukan oleh manusia, maka tindakan ini termasuk penyiksaan yang jelas dilarang dalam Syariat agama. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

“Sungguh api tidak boleh dipakai untuk menyiksa, kecuali oleh Allah.” (Hadits riwayat Bukhari)

Hukum meracuni binatang

Lantas bagaimana dengan meracuni binatang, apakah hal ini dibolehkan menurut islam?

Meracuni tikus

sumber WikiHow

Sedangkan membunuh tikus dengan cara di racun jika memang itu mempercepat proses kematiannya dan tidak menyiksanya terlalu lama, maka menurut para ulama hal ini diperbolehkan.

Sebab tikus memang termasuk binatang yang boleh dibunuh, bahkan dianjurkan untuk dibunuh jika memang mengganggu. Dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam hewan yang tergolong rakus ini justru disebut sebagai salah satu hewan yang fasik.

Disebut demikian karena keberadaannya yang memang selalu menggangu dan merusak, bahkan orang yang sedang ihram pun diperbolehkan membunuhnya, jika membunuhnya memang diperlukan tanpa harus membayar dam.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada 5 jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan kalb aqur (anjing galak). (Hadits Riwayat Bukhari nomor 3314 dan Muslim nomor 1198)

Baca juga: Hukum terapi lintah

Meracuni ikan

Adapun meracuni ikan, maka sebenarnya perbuatan ini tidak terpuji dan sebagian ulama menghukuminya makruh walaupun ikan yang diracun untuk dikonsumsi.

Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang ikan yang diracun di sebuah kolam ikan, ia menjawab bahwa dia tidak menyukainya.

Hal ini dikhawatirkan ikan-ikan yang diracun tersebut membahayakan jika dikonsumsi meskipun pada sebagian orang memang tidak terbukti memabukkan.

Namun jika terbukti ikan tersebut memabukan ketika dimakan, maka meracuni ikan itu dilarang.

Wallahu a’lam

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.