Makan Daging Setengah Matang Menurut Hukum Islam

Assalamualaikum sobat Hafizi Azmi. Kali ini saya sudah menyiapkan artikel tentang hukum makan daging setengah matang menurut islam yang insya Allah informatif inspiratif dan juga bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Informasi yang sangat bermanfaat bagi anda semua yaitu tentang apakah makan daging setengah matang itu halal atau tidak.

Lalu, apa hukum makan daging setengah matang dalam islam? berikut pemaparanya.

Sobat Hafizi Azmi.  Mengkonsumsi daging setengah matang mungkin terasa menjijikkan bagi sebagian orang. Namun akhir-akhir ini konsumsi daging setengah matang justru meningkat.

Biasanya daging setengah matang ini sering disajikan dengan menu steak ataupun sate. Di mana daging setengah matang ini dimasak sampai matang hanya pada bagian luarnya saja. Sedangkan pada bagian dalamnya masih belum matang sempurna dan masih terlihat merah segar.

Hukum makan daging setangah matang
Hukum makan daging setangah matang atau mentah

Berbeda dengan daging matang sempurna yang memiliki warna kecoklatan. Daging setengah matang ini banyak dinikmati karena selain memiliki rasa yang unik, daging yang dimasak setengah matang memiliki tingkat kelembutan yang berbeda. Sehingga memberikan cita rasa tersendiri. Namun apakah daging setengah matang ini baik untuk kesehatan.

Hukum Makan Daging Setengah Matang Menurut Islam dan Kesehatan

Pada dasarnya mengkonsumsi daging setengah matang boleh-boleh saja dilakukan. Hal ini karena secara umum kuman bakteri yang ada pada daging biasanya bersifat aerob. Yang hanya bisa hidup jika ada oksigen saja. Sedangkan pada bagian dalam tidak terdapat oksigen sehingga yang hidup hanyalah bakteri anaerob saja. Hal ini sah-sah saja dilakukan asalkan daging dalam kondisi baik dan sehat.

Namun hal lain justru terjadi pada seorang pria paruh baya dari Tiongkok dimana ia harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sakit perut yang sangat akut pada pria yang tidak disebutkan namanya tersebut.

Dokter menemukan sebuah kasus kesehatan yang unik dan langka di mana dalam pemeriksaan tim medis Universitas kesehatan di Tiongkok ini diketahui bahwa pria tersebut mengalami sakit perut akut.

Karena terdapat cacing pita pada tubuhnya bukan satu atau dua ekor cacing namun jumlah cacing tersebut pun dinilai banyak dan ukuran terpanjangnya mencapai 6,2 meter.

Jurnal Kesehatan England pun turut mengungkap kasus ini. Dan penyebab utama penyebab cacing pita ini masuk dalam perut pasien adalah dari kebiasaan makan pasien yang tidak sehat.

Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata pasien memiliki kebiasaan makan daging sapi mentah maupun setengah matang selama 2 tahun terakhir. Dari Hal inilah diduga cacing pita dapat masuk ke perut dan tumbuh di dalamnya.

Halalkah daging setengah matang dalam Islam?

Dalam hal konsumsi makanan yang halal dan haram Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:

“Katakanlah: ‘Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS Al An’am ayat 145)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa salah satu makanan yang haram dimakan adalah darah. Dan dalam hal daging setengah matang ataupun daging mentah yang dikhawatirkan adalah adanya darah yang masih menempel pada daging tersebut.

Mungkin kita seringkali mendapati hal tersebut seperti pada daging sapi maupun daging ayam yang masih terdapat darah yang menempel pada uratnya. Bagaimana jika demikian, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa semua jenis darah adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi .

Namun hal tersebut terjadi pada darah yang bersifat mengalir atau memancar. Sebagaimana didasari dari dalil pada Surat Al An’am ayat 145 tersebut.

Sehingga darah yang menempel di tulang ataupun urat daging yang sulit dibersihkan, maka halal untuk dikonsumsi. Namun hal ini berlaku pada daging hewan-hewan yang tentunya halal dalam syariat Islam.

Meskipun begitu, yang patut menjadi perhatian kita ketika mengkonsumsi daging adalah dalam hal kesehatan daging tersebut. Baik dari kesehatan hewan tersebut semasa hidupnya, dari makanan yang dimakan hewan ternak tersebut, hingga dari cara menyembelihnya yang salah. Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS  Al An’am ayat 121)

Pada dasarnya daging merupakan makanan yang baik kita makan dengan segala kandungan baik yang terdapat padanya. Dan yang harus kita ingat kembali bahwa makanan yang selayaknya kita makan bukan hanya semata-mata halal. Namun juga baik dampaknya bagi tubuh kita.

Sah, itulah penjelasan tentang hukum makan daging setengah matang dalam Islam. Menurut Anda bagaimana setelah membaca artikel ini. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda semua yang mencari jawaban atas pertanyaan ini.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

1 thought on “Makan Daging Setengah Matang Menurut Hukum Islam”

  1. Firman Allah SWT:

    قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Maksudnya: “Katakanlah (wahai Muhammad): “Aku tidak dapati dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya melainkan kalau benda itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi – kerana sesungguhnya ia adalah kotor – atau sesuatu yang dilakukan secara fasik, iaitu binatang yang disembelih atas nama yang lain dari Allah”. Kemudian sesiapa yang terpaksa (memakannya kerana darurat) sedang ia tidak mengingininya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhan mu Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.”

    (Surah al-An’am: 145)

    https://muftiwp.gov.my/en/artikel/al-kafi-li-al-fatawi/685-al-kafi-654-hukum-darah-pada-daging-urat-dan-tulang-haiwan-sembelihan

    *Tafsiran darah berbeza

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.