Assalamualaikum. Kali ini saya kembali hadir di hadapan anda untuk berbagai informasi Islami semoga menginspirasi dan menjadi motivasi aktivitas anda hari ini. Mungkin Anda pernah bertanya bagaimana hukum memajang kaligrafi Al Quran seperti Ayat Kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas. Apakah bisa membentengi rumah dari setan.
Mungkin Anda percaya jika memajang kaligrafi ayat-ayat Al-Quran bisa mengusir setan di rumah. Namun, apakah yang demikian itu benar terbukti? Pada postingan sebelumnya saya sudah membahas tentang cara mengusir jin dengan metode sederhana sperti garam, dan bawang putih.
Hukum Memajang Kaligrafi Al Quran
Dalam hal ini tidak ada keterangan yang membolehkan atau melarang dalam Syariat agama baik dari hadits maupun Al Quran. Menangkal atau mengusir jin atau setan dengan ayat-ayat Alquran seperti surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-nas atau Ayat Kursi [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]dianjurkan untuk dibaca bukan untuk ditulis dan ditempelkan atau digantung di dinding[/su_highlight] supaya terhindar dari gangguan setan dan jin.
Namun demikian jika merujuk pada pendapat ulama kontemporer yang menegaskan bahwa kita boleh menangkap jin dengan cara apapun. Selama hukum asal dari cara itu tidak diharamkan dan terbukti efektif. Di samping itu bila jin dan setan suka tempat dan barang yang kotor maka diduga kuat akan menjauhi ayat-ayat al-quran meskipun ayat-ayat itu dipajang di dinding.
Mengenai [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]hukum menggantung kaligrafi[/su_highlight] ayat-ayat Al-Quran sendiri Memang ada ulama yang menganggapnya makruh. Namun jika dicermati hukum makruh itu timbul karena ada kekhawatiran akan menodai kehormatan Al-quran atau kemungkinan jatuh lalu terinjak. Wallahua’lam
Demikian pembahasan mengenai hukum memajang kaligrafi Al Quran seperti surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-nas atau Ayat Kursi. Sudah dijawab dengan jelas, bahwa untuk mengusir jin dan setan dari rumah yaitu dengan cara membacakan ayat-ayat Al-Quran bukan digantungkan di dinding.