Apa hukum jual beli di masjid diperbolehkan.? Sering kita jumpai banyak orang yang dengan sengaja menjajakan dan menawarkan barang berupa buku, pakaian, makanan dan barang lainnya. Ada juga jasa seperti mengiklankan sekolah hingga travel, haji dan umroh di dalam masjid. Lalu bolehkah kita melakukan transaksi jual beli di masjid. Berikut pemaparannya.
Seperti yang kita ketahui bahwa masjid merupakan rumah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Serta tempat ibadah yang senantiasa harus kita muliakan dan hormati. Mengenai hukum jual beli di masjid dalam sebuah hadist riwayat dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya:
[alert-success]“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid. maka katakanlah, semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.” (Hadis riwayat tirmizi : 1232)[/alert-success]
Hukum Jual Beli di Masjid (Lingkungan, Teras dan Di dalam Masjid)
Menurut beberapa ulama hadist diatas secara tidak langsung merupakan [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]larangan dari Rasulullah untuk melakukan transaksi jual beli di masjid.[/su_highlight] Terdapat beberapa pendapat mengenai area yang diperbolehkan dalam jual beli di masjid.
Baca juga : Hukum Memakai Parfum Alkohol Dalam Islam
Sebagian ulama berpendapat bahwa berjualan di area teras, tempat wudhu, toilet, maupun pelataran masjid diperbolehkan. Karena hal tersebut tidak mengganggu dalam pelaksanaan ibadah. Namun sebagian ulama lainnya tetap tidak memperbolehkan hal tersebut. Karena masih termasuk ke dalam area masjid.
Pendapat ini diambil berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang artinya:
[alert-success]”Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan atau (batasan). Yaitu lama-kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya.” (Hadits Riwayat Bukhari 52 dan Muslim 1599)[/alert-success]
Selain itu sering kita jumpai biasanya pada hari Jumat justru semakin banyak orang yang menjajakan dagangannya di masjid. Karena pada hari tersebut lebih banyak orang yang datang ke masjid. Selain itu mereka percaya Jumat merupakan hari yang baik yang diharapkan akan mendapat keuntungan yang lebih banyak.
Terkait mengenai hukum jual beli di masjid pada hari jumat Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
[alert-success]“Hai orang-orang yang beriman. Apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al Quran surah Al-Jumu’ah ayat 9)[/alert-success]
Baca juga : Hukum Membaca Al Quran di HP Saat Haid Bagi Wanita
Berdasarkan ayat tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan kita untuk segera meninggalkan segala hal yang dapat mengganggu jalannya ibadah termasuk jual beli. Namun bukan berarti pada hari tersebut sepenuhnya tidak diperbolehkan untuk jual beli. Namun alangkah lebih baik jika hal tersebut dilakukan setelah sholat Jumat. Semoga informasi hukum jual beli di masjid dapat bermanfaat dan semakin menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Amin ya robbal alamin.