Assalamualaikum. Pada pembahasan kali ini adalah adab berhutang dalam islam.
Pernahkah Anda berhutang atau bahkan meminjami sesuatu kepada orang lain. Hutang merupakan sesuatu yang dipinjam kepada orang lain. Hutang bisa berupa uang maupun yang lainnya.
Perlu Anda ketahui bahwa salah satu penyebab siksa kubur yaitu tidak mau melunasi hutangnya. Walaupun hutang cuma sedikit, hendaknya segera di lunasinya jika sudah mampu.
Bagaimana Islam mengatur tentang hutang piutang yang pelakunya jatuh ke dalam surga dan menghindarkan dari api neraka.
Semua itu bisa terjadi jika kamu perhatikan adab berhutang dalam islam berikut ini.
Adab Berhutang : Wajib di Tulis dan di Saksikan
Pertama hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
[alert-success]“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaknya seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar . Dan janganlah penulis enggan menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkanya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu makin melakukan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah yang mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu).” (QS. Al-Baqarah ayat 282)[/alert-success]
Baca juga : Adab Menguap Dalam Islam
Dari ayat ini dapatlah dipahami bahwa transaksi utang piutang hendaknya dicatat, ditulis dengan ada saksi yang menyaksikan akan hutang piutang tersebut.
Ini dimaksudkan untuk menjaga bukti transaksi hutang piutang tersebut guna keperluan sewaktu-waktu di kemudian hari.
Tidak Boleh Mengambil Keuntungan
Kedua pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Ada hukum Islam yang berbunyi, setiap hutang yang membawa keuntungan maka hukumnya riba.
Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berguna atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan al-quran As Sunnah dan ijma para ulama.
Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam.
Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi peminjam dan menolongnya, tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan.
Pinjam dengan Baik, Mengembalikan Juga Baik
Ketiga kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
[alert-success]” Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian hutang (Hadits Riwayat Bukhari).[/alert-success]
Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu Anhu, ia berkata :
[alert-success]“ Aku mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di masjid sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku. lalu Beliau membayarnya dan menambahkannya.” (Hadits Riwayat Bukhari)[/alert-success]
Baca juga : Adab Bersin Dalam Islam
Adab Berhutang Dalam islam : Wajib di Lunasi!
Berhutang dengan baik dan akan melunasinya, jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk maka dia telah berbuat dholim dan dosa.
Misalnya berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar, hutang untuk sekadar bersenang-senang, berhutang dengan niat meminta.
Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi atau berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
[alert-success] “Barangsiapa yang berhutang dengan tujuan untuk mengembalikannya, maka Allah Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa berhutang dengan niat untuk tidak melunasinya, maka Allah akan membinasakanya.” (HR.Bukhari)[/alert-success]
Maka orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikanya, Allah akan memudahkan baginya untuk melunasinya.
Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya bahwa hutang yang diperoleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah akan membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut.
Allah melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat dan dilebihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal dan abadi.
Jika Sulit Melunasinya, Hendaknya Memberitahukan Kepada Peminjam
Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang mengutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan dan merubah hutang yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dikembalikan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
[alert-success]“ Tangan dan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya hingga dia menunaikannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi)[/alert-success]
Baca juga : Adab Membaca Al Quran Bagi Wanita
Orang yang berhutang hendaknya berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin, ketika ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutang Itu.
Sebab orang yang menunda-nunda pelunasan hutang padahal Ia telah mampu maka ia tergolong orang yang berbuat baik.
Sebagaimana sabda Nabi menunda pembayaran bagi orang yang mampu merupakan suatu kezoliman (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Itulah penjelasan mengenai adab berhutang dalam islam. Semoga informasi ini menambah ilmu pengetahuan Anda terutama dibidan hutang piutang.
Alhamdulillah terjawab sudah. Makasih pnjelasanya. Ngeri juga ya hutang piutang.
Alhamdulillah… sama sama..
Buat yang sulit ditagih hutangnya.. baca ini pasti lngsung sgera lunasin hehe
Iya silakan.. hehe