Materi Qirad : Pengertian Qirad, Hukum, Rukun dan Macamnya

Pengertian qirad – Mungkin bagi kalian yang sekolah di Madrasah atau MTs pernah belajar mengenai materi qirad. Namun, disekolah lain seperti SMP yang pelajaran agamanya kurang maksimal. Hal ini perlu pembelajaran lebih lanjut di luar sekolah.

Qirad atau qiradh memiliki pengertian secara istilah dan bahasa dan juga terdapat rukun qirad, hukum qirad, contoh qirad dan syaratnya.

Materi Qirad Pengertian qirad, rukun, syarat, dan macamnya

Qirad adalah salah satu usaha yang terpuji, karena pemilik modal yang tidak dapat menjalankan modalnya akan memerlukan orang yang memiliki keeahlian. Dengan demikian qirad ini dapat menimbulkan hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan.

Qirad merupakan salah satu іnѕtrumеn keuangan dаѕаr dari dunіа Iѕlаm abad pertengahan. Itu adalah pengaturan antara satu atau lеbіh investor dan аgеn dі mana investor mеmреrсауаkаn modal kepada agen уаng kеmudіаn berdagang dеngаnnуа dеngаn harapan mеnghаѕіlkаn laba.

Apa yang Dimaksud Dengan Qirad?

Pengertian qirad secara bahasa yaitu meminjam atau pinjaman. Sedangakan secara istilah, adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak (shahibul mal) menyerahkan hartanya ke pihak lain untuk di perdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan. Setengah atau sepertiga dengan syarat yang telah ditentukan.

Atau bisa juga yang artinya, menyerahkan suatu benda berupa uang, emas ke pihak lain sebagai modal usaha, sedangkan keuntunganya dibagi dua berdasarkan akad atau janji yang ditentukan.

Pada dasarnya adalah saling percaya baik yang punya modal maupun yang menjalankan modal. Jadi,  andaikata terjadi kerugian maka ditutup dengan keuntungan.

Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Ini juga disebut dengan istilah mudharabah.

 Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Alquran.

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik menafkahkan hartanya dijalan Allah maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan yang banyak. Dan Allah menyampaikan melapangkan rezeki dan kepada-Nya lah kamau dikembalikan.” (Al Quran surah Al-Baqarah ayat 245)

Jika dengan cara itu juga masih rugi, maka pemilik modal lah yang menutupnya. Kecuali jika kerugian itu akibat penyalahgunaan yang menjalankan modal, maka ia harus menggantinya.

Hukum Qiradh

Hukum qirad pada dasarnya adalah mubah atau boleh. Apabila diniatkan dengan ikhlas untuk membantu orang lain, niscahya nilai pahalanya akan lebih besar.

Qirad dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemilik modal, baik karena keperluan atau alasan tertentu. Bila salah seorang pemilik modal atau yang menjalankan modal sakit, gila atau bahkan meninggal dunia. Maka qirad dapat berakhir dan yang menyelesaikan adalah ahli warisnya.

Allah berfirman :

إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscahya akan dipergandakan (pembayaranya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid ayat 18)

Dalam kehidupan manusia ada orang kaya dan orang miskin, bahkan sekarang banyak pengangguran yang padalah mereka berijazah tinggi. Hal ini karena sedikitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya orang yang menbutuhkan pekerjaan.

Itu semua merupakan ujian bagi orang-orang yang mampu, apakah mereka mau memberi pinjaman modal yang dapat menyelesaikan masalah ekonomi.

Baca juga : Pengertian Riba dan Bunga Bank Beserta Jenis-Jenis Riba

Memberi pinjaman bisa menjadi sedekah, sebagaimana sabda Nabi  Muhammad.

“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim lain, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali.” (Hadis riwayat Ibnu Majah)

Rukun dan Syarat Qirad

Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi syarat dan rukun sebagai berikut ini.

1. Rukun

  • Pemilih modal atau shahibul mal.
  • Orang yang bekerja, yaitu pengelola (muqrid).
  • Akad.
  • Mal, yaitu harta pokok atau modal.
  • Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta.
  • Keuntungan.

2. Syarat

  • Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk tunai. Apabila barang atau modal itu berbentuk emas atau perak berbatang, perhiasan dan lainya, maka akad tersebut batal.
  • Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasaruf, maka tidak sah akad anak-anak yang belum dewasa, orang gila, dan orang yang berada dibawah pengampunan.
  • Modal harus diketahui dengan jelas, agar dapat dibedakan antar modal dan keuntungn yang diperoleh.
  • Pembagian keuntungan harus jelas persentasinya.
  • Melafalkan ijab kabul.

Akad qirad menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut.

  • Tidak terpenuhinya salah satu atau beberap syarat.
  • Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya, atau pengelola berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
  • Pemilik modal atau pengelola meninggal dunia.

Macam Macam Qirad

Qirad dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern,qiradh dapat berupa KCK (kredit Candak Kulak), KPR (Kredit Pemilik Rumah) dan KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen).

  1. KCK yaitu pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan (jaminan).
    KCK biasanya ditangani oleh KUD (Koprasi Unit Desa). Tujuanya untuk membantu masyarakat kecil agar memiliki jenis usaha tertentu. Misalnya, berkualan makanan ringan, dan lainya.
    Dengan cara seperti ini diharapkan mereka dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera, dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
  2. KPR, tujuanya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.
  3. KMKP, saat ini kredit KMKP sudah tidak ada, yang ada adalah KUK (Kredit Usaha Kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu, sehingga lebih bersifat pengembangan usaya yang sudah ada.

Adapun larangan yang harus dihindari agar proses berjalan dengan benar.

  • Melanggar perjanjian.
  • Menggunakan modal untuk kepentingan sendiri.
  • Menghambur-hamburkan modal.
  • Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan dalam islam.

PENUTUP

Mеѕkірun ԛіrаd tidak реrnаh dіѕеbutkаn dаlаm Alԛurаn , bаnуаk tradisi Islam yang menghubungkan asal-usulnya dengan Nаbі Muhаmmаd dаn teman-temannya. Trаdіѕі-trаdіѕі іnі menggambarkan Muhammad dan tеmаn-tеmаnnуа bаіk mеnggunаkаn qirad аtаu mеndukung іnѕtіtuѕі .

Bаnуаk уаng аkаn mеmреrhаtіkаn bаhwа ԛіrаd hаmріr іdеntіk dengan іnѕtіtuѕі kоmеndа yang kеmudіаn dіgunаkаn di Erора Bаrаt, mеѕkірun apakah qirad bеrubаh menjadi kоmеndа, atau duа lеmbаgа berkembang ѕесаrа independen tіdаk dараt dіnуаtаkаn dеngаn раѕtі.

Itulah yang bisa saya sampaikan mengenai materi pengertian qiran, hukum, rukun, syarat dan macamnya secara lengkap. Semoga bermanfaat untuk Anda semua.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.