Hafiziazmi.com – Ada hadis yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu telah kafir. Apakah memang orang meninggalkan sholat fardhu meskipun hanya sekali saja sudah disebut kafir?
Memang benar sekali bahwa ada terdapat beberapa hadis yang menyebutkan batas antara muslim dan kafir adalah masalah meninggalkan sholat. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Siapa yang meninggalkan sholat, maka telah kafir.” (Hadis riwayat Tirmidzi )
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda.
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (Hadist Riwayat Muslim, dalam kitab: Al-Iman)
Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang senada serta kuat isnadnya. Namun meski demikian, ternyata yang disepakati oleh para ulama bahwa orang meninggalkan shalat tidak serta merta disebut kafir.
Lalu kapan, dan orang yang seperti apa jika meninggalkan sholat fardu itu disebut kafir?
Menurut kesepakatan ulama, orang meninggalkan sholat fardhu 5 waktu itu disebut kafir jika dia juga meyakini bahwa shalat fardhu itu tidak wajib dilaksanakan. Yang menjadi titik kekafirannya adalah ketika dia mengingkari kewajiban sholat lima waktu di dalam agama Islam.
Sebab sholat merupakan pokok agama, bila diingkari maka gugurlah keislaman seseorang. Dalam hal ini bukan hanya sholat, tetapi ingkar kepada salah satu rukun Islam, yang lainnya pun ikut menggugurkan keislaman.
Meski begitu, sekali pun meyakini sholat fardu itu tidak wajib, itu pun tidak otomatis orang itu kafir. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu apakah orang itu baru saja masuk islam atau dia tumbuh di lingkungan yang sama sekali tidak mengerti agama.
Baca juga: Meninggalkan Sholat Bertahun Tahun, Wajib Mengganti?
Sehingga muncul di dalam pemahamannya bahwa sholat itu bukan sebuah kewajiban. Bila yang ingkar atas kewajiban sholat itu ternyata orang yang baru saja masuk Islam, maka hal itu di maklumi.
Boleh jadi dia memang belum tahu ajaran Islam secara mendalam, sehingga keingkaran nya bukan karena semata-mata menentang, melainkan karena ketidaktahuan. Orang seperti ini oleh para ulama tidak dikatakan sebagai kafir kalau meninggalkan sholat walaupun dalam hatinya mengatakan bahwa sholat tidak wajib.
Bisa saja dalam kasus-kasus tertentu seseorang sudah menjadi muslim sejak lahir, namun dia tumbuh di tengah lingkungan keluarga atau masyarakat yang jahil dan tidak mengerti agama sama sekali.
Ketika dirinya tidak melakukan sholat, lingkungannya sama sekali tidak peduli bahkan boleh jadi sampai menganggap bahwa shalat itu bukan kewajiban. Kondisi ini pun dimaklumi oleh para ulama sebagai halangan yang tidak menjadikannya sebagai orang kafir.
Ibnu Khudomah menjelaskan, bila orang meninggalkan sholat dengan sengaja itu bukan orang tidak tahu kewajiban sholat, misalnya dibesarkan di tengah orang Islam di kota atau desa, maka orang itu dihukumi kafir.
Wallahualam.