Suami Istri Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu?

Hafiziazmi.com – Dalam kehidupan sehari-hari, suami istri yang hidup satu atap tentu akan bersentuhan. Hanya saja yang membuat ragu jika sentuhan suami istri itu terjadi di saat dalam keadaan suci setelah berwudhu.

Apakah sentuhan suami istri itu membatalkan wudhu?

Ini memang persoalannya sering mengemuka, para ulama dalam hal ini pun berbeda pendapat apakah suami yang menyentuh istrinya pada saat sedang suci dari hadas kecil wudhunya batal atau tidak.

Suami istri bersentuhan
Sumber: lipstiq.com

Perlu diketahui bahwa bersentuhan yang dimaksud disini dan menjadi perbedaan pendapat diantara ulama adalah apabila suami bersentuhan dengan istrinya tanpa alas apapun.

Menurut ulama mazhab Syafi’i

Menurut para ulama Mazhab Syafi’I, suami yang menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu, maka wudhunya batal. Batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis ini berlaku umum baik wanita yang disentuhnya mahram atau bukan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala.

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا…

“…Atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamum lah dengan tanah yang baik (bersih)” (Al-Quran surah Al-Maidah ayat 6)

Berdasarkan ayat ini para ulama Mazhab Syafi’i menyatakan diantara sebab batal wudhu atau tayamum adalah menyentuh perempuan.

Baca juga: Membasuh wudhu lebih dari 3 kali

Menurut mazhab Maliki, Hambali, Hanafi

Namun menurut mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Hambali, Hanafi, suami yang menyentuh istrinya tidak membatalkan wudhu.

Menurut mazhab Maliki, sentuhan itu bisa membatalkan wudhu jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Hal ini berdasarkan keterangan dari sejumlah hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Diantaranya dari penuturan Aisyah radiallahu ‘anha.

وَعَنْهَا أَنَّهُ قَبَّل بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mencium sebagian istrinya, kemudian keluar untuk sholat berjamaah dan tidak berwudhu.” (Hadits riwayat Tirmidzi)

Dalam kesempatan lain,  Aisyah radiallahu ‘anha menuturkan.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُول اللَّهِ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata: “Aku pernah tidur di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau menyentuhku. Lalu aku pun mengangkat kedua kakiku, apabila beliau berdiri kedua kaki ke seperti semula. Aisyah berkata, “rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dalam kitabnya Ibnu Taimiyah menguraikan masalah ini, ia menegaskan ketika seseorang berwudhu maka hukum asal dari wudhunya itu adalah suci dan tidak batal, sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asalnya.

Baca juga: Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?

Dalam hal ini yang membatalkan itu tidak ada, padahal kita ketahui bersama bahwa menyentuh istri adalah suatu hal yang amat sering terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di kalangan sahabat.

Tetapi tidak ada seorangpun dari kalangan sahabat yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya.

Lalu bagaimana bersentuhan dengan mertua, apakah membatalkan wudhu?

Perlu diketahui, ibu mertua adalah mahram bagi seorang laki-laki. Karena dia telah menikahi anaknya, maka jika menyentuhnya maka seorang laki-laki tidak batal wudhunya.

Wallahu A’lam Bishawab

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.