Meninggalkan Sholat Bertahun Tahun (Sengaja), Wajib Mengganti?

Assalamualaikum sobat Hafizi Azmi. Di artikel ini saya akan membagikan ilmu yang bermanfaat mengenai meninggalkan sholat bertahun tahun dengan sengaja, apa wajib megganti sholatnya.? Sudah seharusnya seorang muslim tidak pernah meninggalkan kewajiban shalat. Sebab sholat merupakan rukun Islam yang kedua dan pembeda antara orang kafir dan muslim. Bahkan sholat disebut sebagai tiang agama sehingga apabila sholat ditinggalkan maka robohlah tiang agama itu dan hancurlah seluruh agamanya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

[alert-success]“Inti dari segala perkara adalah Islam dan tiangnya adalah shalat” (Hadits Riwayat At Tirmidzi)[/alert-success]

Namun faktanya tak sedikit dari kalangan umat Islam yang dengan sengaja meninggalkan shalat. Entah karena alasan kesibukan, malas dan lainnya. Tidak cuma sekali dua kali bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Naudzubillahi mindzalik. Lantas bagaimana jika seorang muslim yang pernah meninggalkan sholat bertahun-tahun itu bertaubat dan mulai aktif shalat. Apakah ia berkewajiban mengganti shalat yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu.

Meninggalkan Sholat Bertahun Tahun Dengan Sengaja, Wajib Menggantinya?

Para ulama sepakat bahwa mengganti shalat yang terlewatkan merupakan ibadah yang disyariatkan dalam ajaran islam. Baik karena lupa tertidur atau unsur lainnya. Hal ini tidak lain karena shalat merupakan ibadah wajib dan apabila terlewatkan maka ia jatuh sebagai hutang yang harus dibayar.

meninggalkan sholat bertahun tahun

Fenomena melewatkan waktu sholat juga pernah dialami oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya sepulang beliau dari perang khaibar dan handal. Dan beliau langsung menggantinya setelah itu. Bahkan bukan hanya satu shalat yang terlewatkan. tetapi dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa karena keadaan yang mencekam Rasulullah hingga melewatkan 3 waktu sholat, yaitu dzuhur, ashar, maghrib dan melaksanakannya di waktu Isya.

Hadits riwayat At Tirmidzi dan An-Nasa’i menceritakan. “Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyebabkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika Perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqomah, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengerjakan sholat Dzuhur kemudian iqomah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar, kemudian iqomah lagi dan beliau mengerjakan shalat maghrib, dan kemudian iqomah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.”

Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika sholat itu dengan sengaja ditinggalkan selama bertahun-tahun. Apakah wajib diganti juga. Para ulama berbeda pendapat tentang mengganti shalat yang ditinggalkan selama bertahun-tahun apakah diganti atau tidak.

Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja

Perbedaan pendapat ini terjadi karena perbedaan pandangan diantara mereka. Apakah orang yang meninggalkan shalat itu kafir atau tidak. [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]Menurut mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i ,Maliki, Hanafi dan Hambali, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat berdosa besar dan tidak kafir.[/su_highlight]

Oleh karena itu ia [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]wajib mengganti shalat yang ditinggalkannya dengan meng-qadha shalatnya meskipun bertahun-tahun lamanya[/su_highlight], sebab dia masih berstatus muslim. Dan shalat yang ditinggalkan yang menjadi hutang kepada Allah yang harus dibayar.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

[alert-success]“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)[/alert-success]

Imam Muhyiddin Nawawi dari Mazhab Syafi’i berkata orang yang terlewat sholatnya maka ia wajib mengqadha nya baik terlewat nya karena adanya udzur maupun tidak ada udzur”

Sedangkan menurut sebagian ulama lainnya seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama kontemporer. [su_highlight background=”#07bd57″ color=”#ffffff”]Orang Islam yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja maka ia telah kafir[/su_highlight]. Oleh karena itu ia tidak wajib mengqadha shalat nya dan dia berdosa besar dan dianggap murtad.

Oleh karena itu jika telah bertaubat hendaknya mengucapkan dua kalimat syahadat dan memulai lagi sholatnya. Imam Ibnu hazm dalam kitab Al muhalla ia berkata orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka statusnya berubah menjadi kafir dan karena kekafirannya orang tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya dengan sengaja.

Dari kedua pendapat ini, pendapat mayoritas ulama dinilai kuat. Sebab jika orang yang meninggalkan shalat dianggap kafir karena telah murtad. maka ini resikonya lebih besar yaitu seluruh amalnya gugur dengan murtadnya. Istrinya yang muslimah menjadi haram baginya dan tidak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang muslim. Wallahualam

Nah, itulah yang bisa saya sampaikan mengenai meninggalkan sholat bertahun tahun dengan sengaja. Semoga ilmu yang saya bagikan ini bisa bermanfaat untuk Anda yang membacanya.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.