Tak sedikit kita temui di masjid-masjid tertulis larangan tidur atau istirahat di dalam masjid.
Padahal banyak sekali kaum muslim yang beristirahat atau sekedar rehat sejenak di masjid sambil tiduran. Apakah memang tidur di masjid itu dilarang dalam Syariat agama? Apa hukum tidur di masjid.?
Di sejumlah masjid kita kerap mendapatkan tulisan yang berisi larangan tidur di masjid. Jika ada yang kedapatan tidur, pengurus masjid akan membangunkan dan memintanya keluar.
Padahal orang yang rehat di masjid ingin istirahat sejenak dan melepas lelah di sela waktu mereka bekerja.
Di Ibu kota sendiri banyak didirikan masjid di dalam suatu perusahaan. Dimana ketika jam istirahat tiba, tak sedikit para karyawan untuk melaksanakan sholat dan beristirahat sejenak.
Benarkah Hukum Tidur di Masjid itu Dilarang?
Umumnya para ulama tidak melarang tidur di dalam masjid, kecuali bagi orang yang sedang berhadas besar. Seperti sedang dalam keadaan junub atau sedang haid, karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar lewat saja sampai kamu mandi.” (Al Quran surah An-Nisa ayat 43)
Ibnu Katsir menuturkan, menurut mayoritas ulama ayat ini menunjukkan bahwa orang yang sedang junub diharamkan untuk berdiam atau menetap di masjid, dan dibolehkan baginya untuk sekedar lewat saja. Demikian pula hukumnya bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Selain dua sebab itu maka tidur di masjid atau istirahat di dalamnya tidak dilarang.
Sejak zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat fenomena orang tidur di dalam masjid sudah ada. Bahkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sendiri, begitupun para sahabat pernah istirahat di masjid.
Anas bin Malik pernah bercerita tentang perjalanan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di malam Isra Mi’raj. Anas menuturkan:
“Ketika itu beliau Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi 3 orang (malaikat) sebelum beliau diberi wahyu saat sedang tertidur di Masjidil Haram.” (Hadits Riwayat Bukhari)
Abdullah bin Zaid Radhiallahu Anhu juga pernah mengatakan bahwa ia melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidur terlentang di masjid, sambil meletakkan salah satu dari kedua kakinya diatas kaki yang lain. (muttafaq alaih)
Baca juga : Apa Hukum Jual Beli di Masjid Diperbolehkah?
Para sahabat juga pernah tidur di masjid, misalnya Ali Bin Abi Thalib Radhiallahu Anhu. Suatu ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam datang ke rumah Fatimah namun beliau tidak menjumpai Ali di rumahnya.
Maka beliau bertanya kepada Fatimah. Ia menjawab semuanya ada masalah antara saya dengan Nya sehingga dia memarahiku dan tidak tidur di sini. Kemudian Rasulullah memerintahkan seseorang untuk mencari Ali.
Orang itu menjawab, wahai Rasulullah dia sedang tidur di masjid. Rasulullah pun mendatangi Ali yang sedang beristirahat di masjid.
Ibnu Umar juga pernah bercerita :
‘Pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kami biasa tidur dan istirahat di masjid waktu kami masih muda.” (Hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits-hadits ini tiduran di dalam masjid tidak dilarang, karena jika hukumnya terlarang tentu Nabi Shallallahu alaihi salam dan para sahabat akan menjadi orang pertama yang menghindarinya.
Selain itu itu ada kisah terkenal di kalangan ahli sejarah bahwa pada masa Rasulullah ada sekelompok orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal. Sehingga mereka tinggal dan tidur di teras Masjid Nabawi.
Mereka dikenal sebagai ahlu suffa atau orang-orang yang tinggal di teras masjid. Imam Bukhari banyak meriwayatkan hadits yang menceritakan tentang ahlus suffah atau orang-orang yang tinggal di masjid ini.
Misalnya Anas bin Malik menceritakan beberapa orang dari suku ukal datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian mereka tinggal di teras masjid.
Abdurrahman Bin Abu Bakar juga menuturkan orang-orang ahlus suffah atau orang-orang yang tinggal di teras Masjid itu adalah orang orang fakir.
Selain itu dalam riwayat lain Abu Hurairah yang juga merupakan ahlus suffah menuturkan:
“Ahlus suffah adalah tamu-tamu orang Islam. Mereka tidak punya tempat untuk menempatkan keluarga dan harta mereka, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Nya dulu pernah ku bungkukkan badan ku sambil duduk diatas tanah karena lapar dan aku mengikatkan batu diperutku.”(Hadis Riwayat Tirmidzi)
Pendapat Para Ulama
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tidur di masjid hukumnya diperbolehkan dan tidak ada larangannya. Akan tetapi beberapa ulama memberi batasan tentang tidur di dalam masjid.
1. Ibnu Hajar
Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, hadits Nabi tentang ahlussufah yang diriwayatkan Imam Bukhari memang menunjukkan bolehnya istirahat di masjid.
Tetapi ada pendapat Ibnu Abbas radhiallahu Anhu yang mengatakan tidur di masjid hukumnya makruh atau tidak di sukai, kecuali bagi mereka yang hendak shalat.
2. Ibnu Mas’ud Radhiallahu Anhu
Sedangkan menurut Ibnu Mas’ud radhiallahu Anhu berpendapat hukumnya makruh secara total tanpa pengecualian.
3. Imam Malik
Sementara itu Imam Malik membedakan antara orang yang memiliki rumah dan yang tidak.
Bagi mereka yang memiliki rumah, maka hukumnya makruh. Adapun yang tidak memiliki rumah atau tempat tinggal maka boleh.
4. Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menambahkan boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan dan yang tidak memiliki tempat tinggal. Namun kini bersifat kadang-kadang atau sementara saja.
Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal yaitu tidur malam dan tidur siang di sana maka hukumnya dilarang.
Wallahualam