Menikah merupakan bagian syariat islam yang diperintahkan bagi mereka yang telah mampu baik dari segi usia maupun kemampuan. Menikah bisa menjadi jalan mendekatkan diri pada Allah, mencari pahala, serta menjauhkan diri dari zina.
Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Jika naluri ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah, yaitu pernikahan, maka ia akan mencari jalan-jalan setan yang menjerumuskan manusia ke jalan kesesatan.
Namun permasalahannya adalah bagaimana jika menikah tanpa restu orang tua? Apakah pernikahan tersebut sah dan bagaimana dengan anak yang dilahirkan nanti?
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan umatnya untuk menikah.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng) (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Baca juga: Hukum menikah karena hamil duluan
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Wanita
Namun bagi sebagian orang, menikah tidak semudah itu dilakukan. Di antaranya terjadi karena halangan restu orang tua. Apabila seorang laki-laki nikah tanpa restu orang tua hal ini mungkin tidak terlalu menjadi persoalan, sebab dalam Islam laki-laki tidak membutuhkan wali dalam proses akad nikah.
Masalahnya berbeda jika yang tidak mendapatkan restu orang tua adalah pengantin wanita. Sebab dalam urusan Ijab Qabul dalam akad nikah seorang wanita tidak berwenang untuk menjalankannya sendiri.
Karena pada dasarnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memang tidak memberikan wewenang itu kepadanya, melainkan wewenang untuk melakukan ijab kabul itu allah berikan pada ayah kandungnya yang sah sebagai wali.
Maka pernikahan tanpa restu orang tua pihak wanita yang bertindak sebagai wali tidak sah dalam pandangan Hukum Islam. Apabila nekat melakukan pernikahan itu, maka kedua pasangan telah melakukan zina dan berdosa.
Lalu bagaimana jika yang tidak merestui adalah orang tua laki-laki? Apakah berdosa jika pernikahan tetap dilanjutkan?
Baca juga: Jarak lamaran ke pernikahan
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Laki-laki
Apabila ditinjau dari segi hukum fiqih, pengantin laki-laki yang mempunyai niat menikahi perempuan sebenarnya tidak butuh orang tua untuk duduk sebagai wali dalam akad nikah. Ijab qobul yang dilakukannya cukup dilakukan oleh dirinya sendiri.
Jadi seandainya kedua pasangan nikah namun tidak direstui orang tua laki-laki, asalkan semua rukun nikah terpenuhi maka akad nikah itu sudah sah secara hukum.
1. Tidak direstui yang dibenarkan syariat
Akan tetapi jika dilihat dari aspek lain, seperti aspek etika dan hubungan antara keluarga, kedua pasangan sangat disarankan menikah dengan restu orang tua masing-masing. Sebab restu orang tua bisa menjadi doa keselamatan dan keberkahan dalam rumah tangga.
Apalagi jika alasan orang tua untuk tidak merestui pernikahan dibenarkan syariat dan bisa diterima akal. Misalnya karena calon pengantin wanita akhlaknya tidak baik, maka dalam hal ini sang laki-laki harus patuh dan taat sebagai bentuk bakti kepada orang tuanya.
Sebab Allah ta’ala telah menegaskan hal ini dalam FirmanNya.
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain-Nya dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (Al Quran surah Al-Isra’ Ayat 23)
Apabila pernikahan tetap dilangsungkan tanpa restu orang tua laki-laki, padahal alasan orang tuanya itu dibenarkan secara syariat. Maka sang laki-laki telah melakukan kemaksiatan yaitu menentang kedua orangtua.
Jika pihak wanita turut terlibat dalam sikap calon suaminya ini, seperti memaksakannya untuk tetap menikahinya dan membujuknya untuk tidak mendengarkan orang tuanya, maka wanita tersebut juga ikut bermaksiat.
Baca juga: Cara taubat dari dosa zina
2. Tidak direstui tanpa alasan yang benar
Namun jika penolakan orang tua pihak laki-laki tidak dilandasi alasan yang dibenarkan syariat, padahal sang anak telah benar-benar siap menikah, maka pernikahan boleh tetap dilaksanakan.
Dalam kondisi ini orang tua tidak berhak menahan anaknya yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan. Apalagi jika sang anak sudah berusaha meminta restu mereka.
Wallahu a’lam bishowab