Kita semua tau bahwa melakukan ibadah puasa hukumnya sunah dan wajib pada bulan Ramadhan. Namun tidak dihari jumat, Rasulullah mewanti-wanti agar umatnya tidak berpuasa di hari jumat tanpa ada sebab lain.
Puasa merupakan ibadah yang istimewa, dapat memperbaiki jiwa, meninggikan derajat, memotivasi untuk mendapatkan hal-hal yang terpuji dan menjauhkan diri dari hal-hal yang merusak, memperbaiki fisik, menyembuhkan penyakit serta mendekatkan seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Dengan puasa berbagai macam dosa dan kesalahan akan diampuni, berbagai kebaikan akan semakin bertambah dan kedudukan pun akan semakin tinggi. Pahalanya bahkan tak terkira yang hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang tahu, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri yang memberikan pahala nya.
Di surga bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyediakan Pintu khusus bernama Ar Rayyan (bagi orang-orang yang senang mengamalkan ibadah puasa)
Mengapa Rasulullah Melarang Puasa di Hari Jumat?
Pelaksanaan waktu ibadah yang satu ini sudah diatur dengan jelas dalam Syariat agama. Kewajiban puasa disunahkan pada waktu-waktu tertentu pula seperti puasa senin kamis, puasa tanggal 9 10 dan 11 Muharram, puasa Syawal, puasa Arafah, puasa ayyamul lail yaitu tanggal 13 hingga 15 setiap bulan Qomariyah dan puasa sunah lainnya.
Tidak semua waktu bisa dilakukan, akan tetapi ada waktu-waktu yang dilarang melakukannya. Lalu kapan waktu-waktu yang dilarang berpuasa?
Berpuasa yang khusus dilakukan pada hari Jumat, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
لا يصومن أحد يوم الجمعة إلا أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده
“Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa juga sehari sebelum atau sesudahnya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Nabi Shallallahu alaihi sallam juga bersabda:
“Janganlah kalian khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Jangan pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (Hadits Riwayat Muslim)
Dalam hadits lain Juwairiyah binti al-Harits menceritakan, Nabi Shallallahu alaihi sallam pernah menemuinya pada hari Jumat dan dia dalam keadaan berpuasa.
Nabi bertanya kepadanya; “Apakah engkau berpuasa kemarin?
Dia menjawab; “Tidak.”
Beliau bertanya lagi; “Apakah engkau ingin berpuasa besok?
Dia menjawab; “Tidak.”
Kemudian Nabi bersabda: “Batalkan lah puasamu.”
Hukum puasa di hari jumat
Seorang ulama berkata menghususkan puasa di hari Jumat secara persendirian itu dilarang. Apabila dimaksudkan untuk mengagungkan hari Jumat dan menganggap puasa hari Jumat memiliki keutamaan tertentu.
Terkait hal ini, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan ulama Syafi’iyah berpendapat, dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian, namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa Nazar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat maka tidaklah makruh.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, mengkhususkan berpuasa di hari jumat hukumnya makruh, jika tidak didasari sebab atau alasan untuk berpuasa.
Tapi jika seseorang sedang berpuasa sunnah seperti puasa Asyura dan bertepatan pada hari Jumat maka tidaklah makruh. Begitu pun jika berpuasa Daud yang waktu berpuasa nya jatuh pada hari Jumat.
Seorang ulama kontemporer menerangkan hikmah dari larangan berpuasa di hari Jumat adalah karena pada hari itu seorang laki-laki sepatutnya mendahulukan shalat jumat, menyibukkan diri dengan berdoa dan berdzikir.
Hari Jumat ini serupa dengan hari Arafah, saat itu para jamaah haji tidak diperintahkan berpuasa karena sedang sibuk berdoa dan berdzikir. Selain itu hari Jumat merupakan salah satu dari tiga hari raya umat Islam selain Idul Fitri dan Idul Adha.
Para ulama sepakat berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya haram. Dari Sa’id Al Khudri, dia berkata:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (Hadits Riwayat Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Umar radhiallahu Anhu berkata, Nabi melarang puasa pada dua hari raya ini karena Idul Fitri adalah hari dimana kalian harus terbuka atau makan setelah berpuasa. Sedangkan Idul Adha adalah hari dimana kalian memakan hasil sembelihan.
Jika berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dilarang begitupula berpuasa di hari Jumat, karena hari Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam.
Akan tetapi larangan puasa di hari Jumat tidak sampai ke level haram seperti berpuasa di hari raya lainnya. Puasa di hari Jum’at secara ber sendirian hukumnya makruh, kecuali jika disertai dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sedang berpuasa sunnah yang bertepatan pada hari Jumat.
Bolehkah mengganti hutang puasa di hari jumat?
Yang namanya hutang harus dibayar, itu juga berlaku pada ibadah puasa. Kita diharuskan mengganti puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkan karena sebab seperti, haid padawanita, ibu hamil, sakit parah dan lainya. Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya bulan Ramadhan.
Baca juga: Hukum puasa bagi ibu hamil
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bolehkan berpuasa qadha di hari jum’at?
Hukumnya boleh, selama tidak ada maksud mengkhususkan untuk puasa di hari jumat atau ingin mendapatkan pahala besar karena banyak keutamaan di hari jumat.
Maksudnya, kita boleh melakukan puasa qadha di hari jumat jika sebelumnya (hari kamis) melakukan puasa atau hari sesudahnya (sabtu), maka hukumnya boleh.