Materi zakat – Pembahasan kali ini adalah pengertian zakat fitrah, syarat wajib zakat fitrah, waktu pembayaran zakat fitrah, mustahiq zakat fitrah hingga hikmah disyariatkannya zakat fitrah.
Zakat berasal dari kata ( زكاة ) yang secara etimologi atau bahasa berarti suci, bersih, tiga, baik, tumbuh dan berkembang. Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Pengertian zakat menurut istilah, yaitu sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.Juga berarti nama sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
[alert-success]”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.”[/alert-success]
Dalam al-quran, perintah zakat sering kali beriringan dengan perintah sholat Hal tersebut karena keduanya merupakan rukun Islam yang sama-sama wajib ditunaikan. Ketika Abu Bakar radhiallahu anhu diangkat menjadi khalifah, iya berkata “demi Allah, saya benar-benar akan memerangi orang-orang yang membeda membedakan antara kewajiban salat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu adalah haknya harta.”
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah disebut juga zakat nafs. Sebenarnya istilah zakat fitrah hanya populer di masyarakat kita. Dalam Hadis, Nabi Isa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan zakat Fitri. Dalam bahasa arab fitri artinya makan pagi.
Jadi, zakat fitrah merupakan zakat yang digunakan untuk makan pagi, karena itulah waktu yang paling afdol untuk mengeluarkan zakat tersebut adalah setelah terbenam matahari hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Adapun menurut istilah, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, orang yang merdeka maupun hamba sahaya pada akhir puasa Ramadan untuk membersihkan diri atau keluarga yang menjadi tanggungannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
[alert-success]”Zakat fitrah untuk membersihkan diri orang orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin. (Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah[/alert-success]
Hukum mengeluarkan zakat fitrah atau zakat fitri adalah wajib atau fardhu. Bagi anak kecil, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh orang tuanya atau orang yang menanggungnya. Begitu pula hamba sahaya, yang mengeluarkan zakat adalah orang yang menanggungnya.
Syarat wajib zakat fitrah
Ada beberapa syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut.
a. Beragama Islam.
b. Orang tersebut ada dan masih hidup pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
c. Orang tersebut mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam idulfitri dan pada siang harinya.
Waktu pembayaran zakat fitrah
Waktu paling utama adalah pada akhir ramadhan setelah terbenam matahari sampai menjelang pelaksanaan Idul Fitri. Lalu, Bagaimanakah jika terjadi perbedaan dalam penempatan awal dan akhir ramadhan? Dalam hal ini Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri secara syar’i diperbolehkan.
Bahkan menurut Imam Syafi’i, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Namun apabila pembayaran zakat fitrah dikeluarkan setelah selesai salat idulfitri, maka tidak sah atau tergolong sedekah biasa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
[alert-success]”Zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dan perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang mengeluarkannya sebelum salat hari raya, itulah zakat yang diterima. Dan siapa yang mengeluarkannya sesudah salat hari raya, maka itu adalah sedekah biasa. (Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)[/alert-success]
Mustahiq zakat fitrah
Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Menurut pendapat yang kuat, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan kemampuan sama sekali untuk berusaha sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhannya dan orang yang dibiayai.
Miskin adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk berusaha, namun hasilnya tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau mustahiknya dan boleh melalui panitia zakat fitrah. Adapun jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan 1 orang adalah 1 sak atau 3,1 liter atau setara 2,5 kg beras untuk ukuran di Indonesia.
Baca juga: Sedekah selain uang
Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok seseorang yang berlaku di negaranya seperti gandum, beras, jagung dan lain-lain.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai berikut:
[alert-success]”Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam wajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang Islam.” (Hadits Riwayat Bukhari Muslim)[/alert-success]
Hikmah disyariatkan zakat fitrah
a. Mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan-ucapan kotor dan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna selama bulan Ramadan.
b. Memberi makanan kepada orang-orang miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri.
Itulah penjelasan materi zakat fitrah disertai dengan pengertian, syarat, waktu pembayaran zakat, mustahiq zakat dan himkah disyariatkan zakat fitrah secara lengkap.