Assalamualaikum. Hafizi Azmi blog islami masa kini kembali hadir ke hadapan anda untuk berbagi informasi Islami tentang hukum menonton video tak senonoh menurut islam. Semoga menginspirasi dan menjadi motivasi aktivitas anda hari ini.
Banyak orang beranggapan melihat gambar, foto atau video tidaklah bermasalah jika sudah berkeluarga. Selain itu ada yang beranggapan bahwa melihat gambar-gambar tak senonoh itu tidak mengapa dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga. Karena hanya melihat aurat orang lain yang dilakukan menggunakan layar monitor atau layar LCD. Artinya tidak melihat aurat orang lain secara langsung.
Syariat agama melarang kaum muslim untuk melihat aurat orang lain secara langsung.
Hukum Menonton Video Tak Senonoh Menurut Islam
[alert-success]“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya.” (Al Quran surah An Nur ayat 33-31)[/alert-success]
Imam Ibnu Katsir menjelaskan ini adalah perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-hambanya yang beriman agar menundukkan pandangan dari aurat orang lain.
Seorang sahabat nabi bernama muawiyah bin Haidah al-qusyairi pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
[alert-success]“Wahai Rasulullah, aurat aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari?[/alert-success]
Beliau bersabda:
[alert-success]“Jagalah auratmu, kecuali kepada istri dan anak perempuanmu.” (hadits riwayat Ahmad bin hambal)[/alert-success]
Berdasarkan teks-teks ini para ulama menyimpulkan bahwa melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti dalam pengobatan penyidikan dan lain-lain. Dengan catatan yang dilihat hanya bagian tubuh yang diperlukan saja.
Memang benar dalam kasus melihat gambar atau video tak senonoh, seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki ciri khas yang pada layar monitor adalah kemampuan menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya.
Rekaman suatu objek pemandangan misalnya bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam, sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dan lain-lain.
Sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu akan terasa seperti melihat objek aslinya.
Hal ini mirip seperti melihat kaca cermin yang memiliki kemampuan memantulkan bayangan aslinya. Jika cermin diarahkan ke suatu objek tertentu maka meskipun terbalik objek itu akan terlihat seperti aslinya.
Menurut fisika, merekam gambar dan suara dari sebuah objek sesungguhnya terjadi dengan cara menangkap gelombang suara dan cahaya yang seharusnya ditangkap oleh telinga dan mata manusia kemudian disimpannya.
Lalu pada saatnya gelombang suara dan cahaya itu dipancarkan kembali ke telinga dan mata manusia. Dengan demikian sebenarnya gelombang suara dan cahaya yang ditangkap oleh telinga dan mata saat melihat objek secara langsung itu sama saja dengan melihat objek melalui rekaman.
Oleh karena itu melihat adegan tak senonoh yang direkam dan dimunculkan di layar monitor sama saja dengan melihatnya secara langsung. Karena perangkat elektronik itu bisa menjadi media dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.
Baca juga : Berzina Lalu Menikah, Apa Hukum Pernikahannya Sah?
Aurat adalah aib yang harus ditutupi dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram. Inilah yang ditugaskan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sabdanya :
[alert-success]“Sesungguhnya jika engkau memeriksa aib aib orang lain, maka aib tersebut akan merusak mereka atau engkau yang akan merusak mereka.”(hadis riwayat Ibnu Hibban)[/alert-success]
Bolehkah Menonton Video atau Film Tak Senonoh Bagi Suami Istri?
Lalu bagaimana jika yang menonton film atau video tak senonoh itu sudah dewasa dan telah berumah tangga?
Memang ada yang beranggapan bahwa melihat video tak senonoh dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga atau beristri. Karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya.
Anggapan ini tidak pernah dibenarkan dalam Syariat agama. Mengapa?
Syariat melarang seorang muslim untuk membayangkan aurat orang lain. Abu Hurairah radhiyallahu Anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
[alert-success]“Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah membicarakan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah sementara zina hati bernafsu dan berkhayal. Setelah itu kemaluan yang membenarkan atau mendustakan. (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menggunakan istilah zina untuk perbuatan-perbuatan yang sebenarnya bukan zina. Mengapa, hal ini menandakan bahwa perbuatan itu haram sekalipun dosanya tidak besar dosa zinah yang sebenarnya.
Termasuk di dalamnya khayalan tak senonoh akibat melihat mendengar, membicarakan dan menyentuh hal-hal yang berbau tak senonoh atau media lain yang mengantarkan kepadanya. Itu sebabnya para ulama menegaskan bahwa membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.
Baca juga : Cara Taubat Dari Dosa Zina Agar Diampuni Allah
Oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memberikan jalan keluar, Jika seorang muslim yang telah menikah terpesona dengan wanita lain, hendaknya ia mendapati istrinya untuk mengalihkan godaan pada dirinya.
Sahabat nabi bernama Jabir bin Abdillah radhiyallahu Anhu menuturkan, aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
[alert-success]“Apabila salah seorang diantara kalian terpesona oleh seorang wanita dan merasuk ke dalam hatinya maka hendaknya dia mendatangi istrinya dan menggaulinya. Karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbersit dalam hatinya. (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Hadits ini selain menjadi dalil larangan berkhayal kepada wanita lain sekaligus menjadi cara atau tips yang diberikan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada umatnya jika tergoda dengan lawan jenis yang tidak halal.
Larangan menonton gambar atau video tidak senonoh termasuk bagi pasangan suami istri bisa dianalogikan dengan larangan menceritakan hubungan suami istri kepada orang lain.
Dalam hal ini Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengingatkan dalam hadits riwayat muslim dari Abu Sa’id al-khudri bahwa :
[alert-success]“Manusia yang paling buruk kedudukannya disisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang berhubungan dengan istrinya kemudian menceritakannya kepada orang lain.” (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Hampir serupa dengan maksud hadis ini, Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu Anhu yang menuturkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
[alert-success]“Jangan sampai seorang wanita melihat langsung aurat wanita lain lalu menceritakannya kepada suaminya hingga seolah melihatnya secara langsung.” (Hadits Riwayat Bukhari)[/alert-success]
Jika sekedar cerita tentang perempuan yang membangkitkan daya khayal laki-laki saja tidak boleh maka melihatnya dalam bentuk gambar dan suara tentu lebih layak untuk dilarang dan haram. Wallahualam.
Demikian artikel tentang hukum menonton video tak senonoh menurut islam, baik itu sudah berpasangan atau belum. Entah itu dalam bentuk gamba atau foto maupun film itu semua haram hukumnya.