Assalamualaikum. Pembahasan kita kali ini tentang pengertian riba dan pengertian bunga bank beserta jenis jenis riba. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak akan pernah dapat hidup sedirian. Dalam hidupnya manusia pasti akan berinteraksi dengan sesamanya. Interaksi atau hubungan yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya bisa disebut dengan muamalah.
Muamalah merupakan hokum yang mengatur perilaku atau tata kehidupan antara manusia dengan sesamanya. Tujuan diadakanya peraturan ini tidak lain agar tertib, teratur dan aman yang bertujuan untuk menciptakan ketenangan, ketentraman lahir dan batin. Dalam masalah muamalah pasti ada yang namanya riba dan bunga bank. Dan berikut ini pengertian riba dan bunga bank beserta macam jenis riba.
Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah
Riba (اَلرِّبَو) menurut bahasa adalah tambahan(اَلزِّيَادَةُ). Sedangkan riba menurut istilah adalah tambahan atau kelebihan dalam tukar-menukar suatu barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Hukum riba adalah haram.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Rasulullah telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan selanjutnya Nabi bersabda, ‘Mereka itu semua sama saja’.” (Hadist Riwayat Muslim)
Baca juga : Pengertian Istidraj dan Cara Menghindarinya
Jenis jenis riba
1. Riba Fadhli (رِبَا اْلفَضْلِ )
Yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya dengan ukuran yang tidak sama yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contoh dari riba fadhli : Tukar menukar beras dengan beras, tetapi ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Agar tukar menukar seperti ini tidak termasuk kedalam riba, maka harus memenuhi tiga syarat berikut.:
- Tukar menukar barang tersebut harus sama.
- Timbangan atau takarannya harus seimbang.
- Serah terima pada saat itu juga.
2. Riba Qardhin (رِبَا الْقَرْضٍ)
Riba qardin merupakan meminjam sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
Contoh riba qardin adalah : Riko meminjam uang kepada Dicky sebesar Rp40.000 dan dicky mengharuskan kepada Riko untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp45.000. Tambahan uang Rp5000 itu termasuk kedalam riba qardhin.
3. Riba Yad (رِبَا الْيَدِ)
Jenis jenis riba selanjutnya adalah riba yad. Yang artinya berpisah dari tempat akad jual beli sebelum adanya serah terima.
Contoh dari riba yad adalah : Seseorang membeli barang, setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang tersebut belum diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli.
Baca juga : Pengertian Israf, Dampak Buruk dan Cara Menghindarinya
4. Riba Nasiah (رِبَا النَّسِيْئَةِ)
Riba nasiah merupakan tukar menukar barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Contohnya : Seseorang meminjam emas 5gr yang pengembaliannya setahun yang akan dating menjadi 6gr. Jika tahun itu belum dapat membayar, maka tahun berikutnya menjadi 7gr dan begitu seterusnya.
Pengertian Bunga Bank
Setelah tadai membahas tentang pengertian riba beserta jenis jenisnya. Dan berikutnya yaitu tentang pengertian bunga bank. Berikut penjelasanya.
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang bertugas menyimpan, mengelola dan mengedarkan uang untuk kelancaran roda kehidupan. Seseorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh kelebihan uang yang disebut dengan bunga bank.
Sebaliknya, orang yang meminjam uang dibank juga akan dikenakan bunga waktu mengembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada 3 pendapat tentanghukum bunga bank, yaitu:
- Haram, karena tela memungut riba.
- Syubhat, karena belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.
- Halal, karena bank tersebut menjalankan peraturan berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah.
Baca juga : Materi Iman Kepada Qada dan Qadar
Di Indonesia telah banyak bank yang berdasarkan Syariat Islam yang bisa Anda pilih untuk menabung, meminjam dan lainya.
Itulah materi tentang pengertian riba dan bunga bank beserta jenis jenis riba. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda dalam kehidupan sehari-hari.