Hukum Memakai Celana Cingkrang

Hafiziazmi.com – Selain masalah wacana larangan mengenakan cadar di instansi pemerintah, celana cingkrang juga disebut-sebut direkomendasikan untuk dilarang. Celana cingkrang di sini maksudnya adalah mengenakan celana yang panjangnya di atas mata kaki.

Celana ini belakangan memang banyak digunakan oleh sebagian masyarakat muslim Indonesia karena diyakini sebagai perintah agama. Inilah yang dipahami dari hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan larangan isbal atau larangan menjulurkan sarung atau celana hingga menyentuh tanah.

Dalil Tentang Celana Cingkrang

Keyakinan larangan ini berdasarkan hadits Nabi saw.

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya dibawah mata kaki tempatnya adalah neraka.” (Hadits Riwayat Bukhari no.5787)

Demikian pula sabda Nabi saw. dalam riwayat Muslim.

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dipandang dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hadits Riwayat Muslim no.106)

Berdasarkan hadis-hadis Nabi saw. inilah sebagian kaum muslim yakini bahwa mengenakan celana yang menjulur di bawah mata kaki itu haram.

Namun begitu tak semua kaum muslim memahami hadits ini dengan larangan mutlak. Tapi yang dilarang adalah jika berpakaian isbal atau memanjangkan celana hingga di bawah mata kaki itu dimaksudkan untuk sombong.

Baca juga: Pakaian terciprat genangan air apakah najis?

Niat sombong inilah yang dilarang. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam.

من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah saw. bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’. Musa bertanya kepada Salim: ‘Apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab: ‘Yang saya maksud dengan hanya barangsiapa menjulurkan pakaiannya.” (Hadits Riwayat Bukhari no.3665 dan Muslim no.2085)

Demikian pula hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.

“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi, dia meronta-ronta di dalam bumi hingga hari kiamat terjadi” (Hadis riwayat Bukhari no.3485)

Dalam hadis Nabi lainnya juga menegaskan.

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً

“Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Imam an-Nawawi menegaskan, makna isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki hanya bagi orang yang sombong. Jika ada orang yang tidak sombong maka makruh.

Demikian disebutkan imam Syafi’i tentang perbedaan antara orang yang memanjangkan kain karena sombong dan yang tidak sombong.

Mengapa isbal disebut sombong?

Karena memang memanjangkan jubah pada masa itu konteksnya adalah menunjukkan kesombongan. Hal ini merupakan tradisi kesombongan raja-raja Romawi dan Persia masa silam.

Untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka, maka para penguasa itu memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang. Tradisi itu masuk juga ke dalam masyarakat jahiliyah.

Sebagaimana disebutkan dalam bait syair:

Janganlah engkau terpukau dengan panjang jubah dan sorban yang terurai. Sesungguhnya aku juga orang memiliki pakaian yang panjang.

Tradisi keangkuhan dan kesombongan inilah yang dipantang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Pada intinya hukum memakai celana cingkrang adalah boleh. Pada artikel ini justru yang ditekankan adalah memakai celana atau jubah yang panjangnya melebihi mata kaki (karena sombong).

Wallahu a’lam.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

1 thought on “Hukum Memakai Celana Cingkrang”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.