HafiziAzmi.com – Tak sedikit orang yang memelihara binatang sebagai penghias rumah saja, namun ada niatan untuk memperlombakan binatang dengan harapan mendapatkan hadiah.
Lalu apakah sayembara semacam ini dibenarkan dalam Syariat agama? Lalu bagaimana dengan perlombaan binatang dengan harapan mendapatkan hadiah, apakah termasuk judi?
Mendapat hadiah dari sayembara atau lomba
Sayembara atau dalam syariat disebut ju’alah adalah salah satu transaksi yang disyariatkan dalam Islam. Transaksi sayembara pernah disebutkan kisahnya dalam Alquran yaitu ketika Yusuf menetapkan upah berupa gandum seberat beban yang bisa dibawa seekor unta bagi yang bisa mendatangkan piala milik sang raja Mesir yang hilang.
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya. (Al-Quran Surah Yusuf ayat 72)
Ibnu Qudamah menjelaskan, seandainya seseorang menemukan barang temuan sebelum mengetahui adanya upah yang ditetapkan sang pemilik barang, maka dia tidak berhak mendapatkan upah itu karena dia dianggap melakukan kebaikan dengan sukarela.
Baca juga: Hukum membunuh semut dan meracuni binatang
Hukum memperlombakan binatang
Lalu bagaimana dengan perlombaan binatang dengan harapan mendapat hadiah, apakah tergolong judi?
Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama dalam membolehkan perlombaan berhadiah. Hanya saja mereka merinci dari mana hadiah itu seharusnya berasal agar tidak terjerumus perjudian. Apabila hadiah berasal dari salah satu peserta, maka lomba ini diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
Begitu pula apabila hadiahnya berasal dari selain peserta seperti dari panitia atau sponsor lain, maka perlombaan tersebut juga halal dan diperbolehkan selama perlombaan binatang tersebut tidak menyebabkan seseorang lalai melaksanakan ketaatan kepada Allah swt.
Akan tetapi jika hadiahnya berasal dari uang pendaftaran masing-masing peserta di mana pemenang lomba mendapat semua uang pendaftaran, maka lomba ini tergolong judi karena setiap peserta lomba tidak luput dari untung dan rugi.
Allah swt. telah mengharamkan praktik judi dalam Firman-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Al-Maidah ayat 90)
Ketika menafsirkan ayat ini, At-Tabrani dalam Jami’ul Bayan menuturkan, pada zaman jahiliah laki-laki biasa mempertaruhkan istri dan hartanya. Siapa saja yang menang, ia mendapatkan harta dan istri yang kalah, maka turunlah ayat ini.
Wallahu a’lam