Assalamualaikum. Pernahkah sobat Hafizi Azmi perli liburan misal ke gunung dan lainnya. Pada saat itu Anda tidak tahu arah kiblat ketika mau melaksanakan sholat.
Apakah Anda berfikir bahwa hukum sholatnya sah saat dalam kondisi seperti itu. Atau bahkan Anda belum mengetahui hukum yang sebenarnya mengenai hal ini. Dan berikut ini adalah penjelasannya.
Memang menghadap kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang pun yang sedang melaksanakan shalat, kecuali ada unsur yang membolehkan.
Kiblat merupakan kata Arab yang mengacu pada arah yang dituju saat seorang Muslim mendirikan sholat. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak tahu arah kiblat, seperti orang yang sedang dalam perjalanan.
Hukum Tidak Tahu Arah Kiblat Saat Sholat
Orang yang tidak mengetahui arah kiblat, maka wajib berusaha untuk mencari tahu dimana arah kiblat dengan berbagai cara secara maksimal. Jika tetap saja tidak diketahui, maka boleh menghadap ke arah manapun berdasarkan dugaan yang paling kuat bahwasanya arah itu adalah kiblat.
Jika setelah selesai sholat baru diketahui arah kiblat yang sebenarnya. Misalnya ada orang yang memberi tahu yang arah kiblat, bagaimana dengan sholatnya? Apakah sholatnya tetap sah atau harus mengulangi shalatnya.
Terkait dengan kasus seseorang yang tidak tahu arah kiblat lalu tetap sholat menghadap ke arah yang diduga arah kiblat. Jika setelah selesai sholat baru diketahui arah kiblat yang sebenarnya salah. Misalnya ada orang yang memberi tahu.
Baca juga : Mengapa Sholat Menghadap Kiblat, Apa Hukumnya Wajib?
Dalam hal ini para ulama dari Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa sholatnya wajib diulangi secara mutlak. Termasuk jika dia tahu kesalahannya ditengah sholat, wajib baginya mengulangi dari awal.
Tapi ada pendapat yang menyatakan bahwa sholatnya tetap sah dan tidak perlu qhada jika sudah selesai. Atau tidak perlu diulangi dari awal jika diketahui salah arah kiblat saat sholat sedang berlangsung. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.
Hal ini berdasarkan hadits yang dituturkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiallahu Anhu:
[alert-success]“Kami pernah dalam suatu perjalanan tiba-tiba kami diliputi awan gelap, kemudian masing-masing memilih arah kiblat yang berbeda-beda, seseorang di antara kami membuat garis di depannya supaya tahu ke arah mana ketika shalat. Ketika di pagi hari kami melihat garis yang dibuat semalam ternyata kami sholat tidak menghadap kiblat. Kejadian ini kami sampaikan kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tetapi beliau tidak menyuruh kami mengulangi shalat. Beliau bersabda: ‘sholat kalian sudah sah.” (Hadits riwayat Daruquthni)[/alert-success]
Dan hadits yang dituturkan oleh Amir bin rabiah yang menyatakan:
[alert-success]“Kami pernah bepergian bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan memasuki malam yang gelap, kami tidak tahu dimana arah kiblat. Akhirnya masing-masing kami sholat sesuai arah yang diyakininya. Ketika pagi hari kami ceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam lalu turunlah firman Allah: ‘Kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah.” (Al Quran Surah Al Baqarah ayat 115), (Hadis riwayat Tirmidzi)[/alert-success]
Adapun jika kesalahan kiblat itu disadari di tengah sholat. Hal ini menurut pendapat ini tidak harus mengulang tapi cukup memutar arah dan meneruskan sholatnya. Hal ini berdasarkan hadits tentang penggantian kiblat dari Masjidil Aqsa di Palestina ke Masjidil Haram di Mekah. Ibnu Umar berkata:
[alert-success]“Ketika orang-orang sholat subuh di quba, datanglah seseorang yang berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah diberi wahyu tadi malam. Rasulullah diperintahkan untuk menghadap Ka’bah, maka menghadaplah ke Ka’bah. Maka yang semula mereka sholat menghadap syam langsung berbalik arah ke Ka’bah.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)[/alert-success]
Pendapat inilah yang tampaknya lebih kuat, Ibnu Qudomah mengatakan, orang yang tidak tahu arah kiblat maka dia wajib bertanya jika memungkinkan. Jika tidak maka dia boleh berijtihad berusaha mencari berdasarkan indikator tertentu jika dia mampu melakukannya.
Baca juga : Sholat Tidak Menghadap Kiblat, Apa Hukum Sholatnya Sah?
#Kesimpulan
Jika tidak mampu sementara dia bersama rombongan maka dia mengikuti orang yang layak untuk diikuti dalam masalah ini. Jika tidak ada yang bisa diikuti karena sama-sama tidak tahu maka bertakwalah kepada Allah semampunya.
Dan boleh shalat ke arah yang diyakini sebagai kiblat dan hukum sholat tidak tahu arah kiblat adalah sah. Meskipun bisa jadi kiblatnya salah. Akan tetapi bagi orang yang memungkinkan untuk mencari arah kiblat, namun dia santai dan tidak berusaha mencarinya kemudian langsung sholat maka shalatnya batal dan wajib diulangi. Karena hal ini dianggap meremehkan arah kiblat. Wallahu a’lam