Menikah dengan Mahram atau Saudara Menurut Islam

HafiziAzmi.com – Menikah dengan mahram atau seseorang yang memiliki keluarga atau hubungan darah dilarang keras dalam syariat Islam. Secara medis pun, pernikahan dengan saudara bisa menimbulkan dampak buruk yang tidak sederhana di kemudian hari.

Menikah merupakan cara untuk membentengi akhlaq dan memnuhi tuntunan naluri manusia dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Namun harus diperhatikan juga adab atau hukum menikah.

Menikah dengan mahram

Dalam islam, kita tidak boleh sembarangan dalam melaksanakan pernikahan. Yang perlu diperhatikan adalah pasangan atau calon yang akan kita nikahi apakah memiliki hubungan darah (saudara) atau tidak.

Inilah penjelasan lengkap seputar menikah dengan saudara, menikah dengan mahram. Bagaimana dengan hukumnya, apakah pernikahanya sah?

Hukum Menikah dengan Mahram

Secara tegas Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang pernikahan ini dalam Firman-Nya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Quran surah An-Nisa ayat 23)

Ayat ini dengan tegas menyebutkan siapa saja yang dilarang dinikahi yaitu orang-orang yang memiliki hubungan darah. Akan tetapi bagaimana dengan pernikahan putra putri Nabi Adam ‘alaihissalam?

Baca jua: Menikah tanpa restu orang tua

Bagaimana dengan pernikahan putra-putri Nabi Adam?

Bukankah mereka menikah dengan saudara kandung yang jelas-jelas dalam Al Quran dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Dalam hal ini perlu diketahui prinsip syariat yang ditetapkan Allah pada manusia.

1. Prinsip pertama

Pertama, bahwa inti dakwah para nabi semuanya adalah sama. Mengajak manusia untuk mentaati aturan Allah dalam sebuah perintah dan larangannya. Perintah yang tertinggi adalah perintah tauhid sementara larangan yang paling buruk adalah larangan berbuat Syirik.

Hanya saja rincian syariat antara satu nabi dengan nabi yang lain terkadang berbeda. Terkadang ada aturan di masa silam dibolehkan, namun di zaman kita dilarang.

Misalnya, bersujud kepada Nabi. Dalam syariat Nabi Yakub dan Nabi Yusuf hal ini dibolehkan, sementara dalam syariat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersujud pada nabi dilarang.

Sebaliknya ada juga aturan yang dulu dilarang tapi sekarang dibolehkan. Dalam syariat Bani Israil lemak kambing dan sapi hukumnya haram, dalam syariat umat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam lemak dihalalkan.

2. Prinsip kedua

Prinsip kedua, Allah mengajarkan dalam Al Quran bahwa manusia diciptakan dari satu orang yaitu Adam alaihissalam, sementara manusia lainnya semuanya keturunan Adam.

Allah berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya atau memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ” (Al-Quran surah An-Nisa ayat 1)

Dalam ayat ini pasangan Adam yaitu Hawa diciptakan dari Adam dan darinya Allah menciptakan istrinya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَرِيقَةٍ فَإِنْ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا

“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang wanita di ciptakan dari tulang rusuk, dan tidak dapat kamu luruskan dengan cara bagaimanapun, jika kamu hendak bersenang-senang dengannya, kamu dapat bersenang-senang dengannya dan dia tetap saja bengkok, namun jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya dia akan patah, dan mematahkannya adalah menceraikannya. ” (Hadits Riwayat Muslim no.2670)

Imam Nawawi menjelaskan hadits ini bahwa maksudnya, Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Itu artinya Hawa memiliki ikatan darah dengan Adam alaihissalam.

3. Prinsip ketiga

Ketiga, di zaman Adam alaihissalam menikahi mahram dibolehkan, anak-anak yang menikah dengan saudaranya. Dalam tafsir Al lubab dinyatakan, menikahi saudara ada keterangan bahwa itu dibolehkan di zaman Adam alaihissalam. Allah membolehkannya karena darurat.

4. Prinsip keempat

Keempat, dalam syariat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam aturan ini tidak berlaku. Kaum muslimin dilarang menikah dengan wanita mahram sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah An Nisa ayat 23.

Baca jua: Hukum menikah karena hamil diluar nikah

Menikah dengan saudara tanpa sengaja

Mahar seperangkat alat sholat

Menikah dengan marham atau saudara termasuk yang dilarang keras dalam syariat Islam, namun faktanya pernikahan dengan mahram bisa saja terjadi karena tidak tahu.

Misalnya dua bersaudara laki-laki dan perempuan terpisah sejak kecil atau karena tidak tahu bahwa ternyata keduanya saudara satu persusuan atau karena sebab lainnya.

Jika memang tidak tahu, lantas seorang laki-laki menikahi saudaranya apakah tetap berdosa? Lalu jika menghasilkan keturunan bagaimana status anaknya?

Para ulama sepakat bahwa ketidaktahuan seseorang dalam melakukan perbuatan yang dilarang oleh Syariat agama tidak menyebabkannya berdosa.

Jika sesuatu yang tidak diketahui tersebut memang sulit untuk diketahui kecuali melalui bukti-bukti atau sama sekali tidak ada orang yang memberitahukan nya atau tidak ada orang yang bisa ditanya kebenarannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

“Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena 3 hal, keliru (tanpa sengaja), lupa dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi)

Berdasarkan hadis ini, tidak berdosa orang yang menikah dengan saudaranya jika memang benar-benar tidak tahu bahwa yang dinikahi itu mahramnya atau saudara-saudara, dan tidak pula ada orang yang memberitahukan kepadanya.

Para ulama juga sepakat selama tidak diketahui bahwa sepasang suami istri tersebut mahram, maka hukum pernikahannya sama seperti hukum pernikahan pada umumnya, yaitu sah dan anak yang dilahirkan dari keduanya sah dan Ia mendapatkan hak dan warisan dari ayahnya.

Karena ketidaktahuannya pula, maka keduanya tidak dikenai hukuman zina.

Imam Ibnu Taimiyah menegaskan, setiap yang kamu berlakukan hukuman zina padanya berarti anak tersebut tidak dinasabkan pada ayahnya. Dan setiap yang kamu bebas dari hukuman zina, maka anaknya dinasabkan kepadanya.

Baca juga: Jarak lamaran ke pernikahan

Menikah dengan saudara dengan sengaja

Tetapi bagaimana jika sepasang suami istri sejak sebelum menikah sudah tahu bahwa calon pasangannya masih terikat hubungan mahram. Apakah pernikahannya otomatis batal atau wajib melalui proses talak atau cerai?

Para ulama sepakat bahwa menikah dengan saudara atau mahram termasuk kategori nikah batil, artinya pernikahan yang dilarang sejak awal dan tidak boleh dilakukan. Karena adanya larangan secara tegas dari Allah subhanahu wa ta’ala seperti yang tegas dinyatakan dalam surah an-nisa ayat 23.

Oleh karena itu pernikahan batil tanpa syubhat atau sebab yang meragukan dianggap tidak ada sejak awal, sehingga dapat hukumnya pun dianggap tidak ada dan langsung terpisah secara otomatis tanpa harus ada proses cerai dan tidak pula harus dipaksa cerai.

Meski tanpa proses cerai pernikahan dengan mahram harus dilakukan fasakh atau pembatalan dan mufaroqoh atau pemisahan antara keduanya, karena sebab persaudaraan yang mengharamkannya menikah.

Dengan demikian pula, mantan istri yang ternyata mahram wajib menjalani masa iddah untuk mengetahui kekosongan rahimnya.

Lalu bagaimana jika laki-laki dan perempuan bersaudara sejak awal sudah tahu bahwa mereka berdua adalah mahram tetapi karena terlanjur cinta mereka tetap menikah? Seperti apakah dosanya dan bagaimana dengan status anak yang dilahirkannya?

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali menegaskan bahwa jika laki-laki dan perempuan yang mengetahui bahwa mereka mahram tapi tetap melangsungkan pernikahan, maka keduanya dianggap telah berzina dan melakukan dosa besar.

Bahkan harus ditegakkan hukuman zina yaitu dihukum rajam apabila pelakunya pernah menikah sebelumnya dan dihukum cambuk sebanyak 100 kali jika pelakunya belum pernah menikah sebagaimana hukuman bagi pelaku zina secara umum.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera. Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. ” (Al Quran surah an-Nur ayat 2)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda.

“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.” (Hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim)

Adapun jika dari hasil pernikahan tersebut lahir seorang anak, maka nasab anak dinisbatkan kepada ibunya dan tidak boleh dinisbatkan kepada ayahnya, karena anak tersebut merupakan anak hasil zina.

Kesimpulannya menikah dengan mahram atau saudara sedarah tidak dibolehkan dalam agama Islam. Dengan catatan hal ini dilakukan dengan sengaja atau sudah mengetahuinya terlebih dahulu.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.