Bagaimana hukumnya jika orang tua memperkerjakan anak untuk meraup keuntungan. Apa pendapat ulama Islam mengenai memanfaatkan anak sebagai tulang punggung.? Berikut penjelasannya.
Di zaman yang modern ini, semua informasi dapat kita cari dengan hanya genggaman tangan saja. Semakin banyaknya pengguna teknologi, kini pemasaran pun ikut serta.
Maraknya orang yang sukses di dunia maya, tak sedikit orang tua menyuruh anaknya ikut serta. Lalu apa hukumnya jika orang tua memanfaatkan anaknya untuk meraup penghasilan?
Profesi Youtuber Cilik
Profesi youtuber sekarang sedang tren di kalangan milenial. Tidak hanya bagi orang dewasa, profesi ini juga digemari kalangan anak-anak dan remaja. Tidak bisa sembarangan, dibutuhkan kreativitas dan konsistensi untuk menggeluti profesi ini, karena menjadi seorang youtuber harus bisa menginspirasi banyak orang seperti seorang youtuber cantik asal negara bagian New Jersey Amerika Serikat, Maryam Mas’ud.
Tiak hanya terkenal di seluruh Amerika, Maryam bahkan menjadi youtuber populer di seluruh dunia. Lewat laman YouTubenya, youtuber muslim sekaligus pelajar sekolah dasar ini menginspirasi dan mengajak anak-anak muslim di seluruh dunia untuk belajar mengaji, menulis bahasa Arab dan menyanyikan lagu-lagu nasyid.
Maryam juga mengajarkan mengaji dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Hingga kini nama YouTubenya telah ditonton lebih dari 70 juta penonton.
Profesi ini pun terbilang menggiurkan baik bagi para anak yang menjadi bintang YouTube maupun orang tuanya. Karena selain bisa bersenang-senang para youtuber cilik juga bisa meraup keuntungan dan setiap tayangan YouTubenya tentu ini juga menjadi keuntungan bagi orang tuanya.
Kasus Memperkerjakan Anak (Paksaan)
Sementara itu, nyatanya tak semua youtuber cilik menjalani hidup yang menyenangkan sebagaimana mereka tunjukkan dalam video YouTube mereka.
Dikutip dari laman kompas.com seorang ibu di Arizona Amerika Serikat ditahan polisi dengan tuntutan penganiayaan terhadap 7 Anak adopsinya. Tindakan ini ia lakukan agar anak-anaknya mau tampil di Channel YouTube dan meraup keuntungan dari tayangan itu.
Laman YouTube sang ibu yang menampilkan aktivitas ketujuh anaknya memukau banyak keluarga dan anak-anak. Penyuntingan video yang baik serta pemberian efek visual yang apik membuat laman itu ditonton 250000 penonton dan memiliki 800.000 pengikut.
Namun siapa sangka anak-anak yang tampil dalam video itu ternyata mengalami perlakuan tak manusiawi dalam kehidupan sehari-harinya.
Hukum Memperkerjakan Anak
Menjadikan anak sebagai youtuber yang menghasilkan juga memunculkan pertanyaan, karena umumnya yang bertugas bekerja dan mencari penghasilan adalah orang tua. Namun dalam kasus youtuber cilik, sang anak seolah beralih peran menjadi sumber penghasilan bagi keluarga.
Lalu apakah memanfaatkan anak sebagai sumber penghasilan dibenarkan dalam syariat Islam.?
Menurut Ustadz Fahmi Salim (Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI).
“Orang tua yang harus bekerja untuk menafkahi anak. Anak-anak tidak ada kewajiban menafkahi orang tua. Tetapi kalau sang anak punya hobi, bakat, minat, dilakukan dengan sukarela kemudian ada celah di situ untuk mencari penghasilan tambahan bagi orang tuanya itu boleh saja.” , Tuturnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegaskan, bahwa anak adalah perhiasan dunia dan orang tuanya. Oleh karena itu harus dipelihara dan dijaga sebaik-baiknya, bukan semata sebagai komoditi untuk meraup materi.
Allah Swt. berfirman.
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (Q.S Al-Khafi ayat 46)
Artikel terkain pekerjaan: hukum masuk kerja lewat calo
Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan
“Barangsiapa mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.” (Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.” (Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
Ulasan lengkap mengenai hukum menurut UU bisa cek disini.
Semoga penjelasan mengenai hukum memperkerjakan anak ini dapat dipahami dan diterapkan.