Terlanjur Membangun Usaha Dengan Uang Haram, Bagaimana Taubatnya?

Apa yang harus dilakukan ketika terlanjur membangun usaha dengan uang haram? Berikut ini penjelasanya bagi orang yang membuka bisnis dari uang haram dan ingin bertaubat kepada Allah.

Tidak dapat dipungkiri hampir setiap usaha yang dijalankan para pengusaha atau businessman selalu membutuhkan modal sedikit maupun banyak.

Akan tetapi sebagai seorang muslim kita dituntut menggunakan modal yang halal dalam menjalankan usaha agar rezeki yang dihasilkan dari usaha tersebut menjadi rezeki yang halal dan berkah, sesuai perintah Allah subhanahu wa ta’ala.

“Maka makanlah yang baik, dari rezeki yang diberikan oleh Allah kepadamu. Dan syukurilah nikmat Allah jika kamu benar-benar menyembah-Nya.” (Al Quran surat an-Nahl ayat 114)

Membangun Usaha Dengan Uang Haram

Membangun usaha dengan uang haram

Meski begitu tidak sedikit pengusaha yang menjalankan usahanya dengan modal yang haram. Lalu bagaimana jika seseorang membangun usaha dari modal haram kemudian dia ingin bertaubat kepada Allah?

Sedangkan usahanya kini sudah menjadi bisnis besar, apa yang harus dilakukan? Apakah meneruskan usahanya atau menghentikannya dan mulai dari nol.?

1. Menyesali dan bertaubat kepada Allah

Hal pertama yang harus dilakukan adalah segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, yaitu memohon ampun kepada Allah atas segala dosa yang telah diperbuatnya. Menyesali perbuatannya dan bertekad bulat untuk tidak mengulanginya.

Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Hai orang-orang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…..” (Al Quran surat at-Tahrim ayat 8)

Terkait apakah dia harus meneruskan usahanya atau menghentikannya, maka lihat mana yang lebih kecil mudharatnya.

Apabila usahanya sudah tumbuh menjadi bisnis besar dan telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang, maka menghentikan usaha tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dari banyak pihak. Tidak hanya bagi pemilik usaha namun juga para pekerja dan orang-orang yang terkait dengan usaha tersebut.

Oleh karena itu tidak mengapa meneruskan bisnis tersebut, hanya saja pemilik usaha harus membersihkan kekayaan usahanya itu dari segala modal dan harta haram agar rezeki yang diperoleh dari perusahaan itu menjadi rezeki halal.

Baca juga: Cara taubat dari dosa riba

Cara taubat dari usaha modal uang haram

Dalam hal ini ada dua permasalahan.

1. Mengembalikan harta

Pertama jika memungkinkan mengembalikan harta tersebut, maka wajib baginya mengembalikannya kepada pemilik harta atau ahli warisnya. Baik diperoleh secara zalim seperti hasil curian, perampokan, penipuan, korupsi dan semisalnya, atau dari hasil suap, riba, perjudian dan lainya.

Maka ia harus mencari pemilik harta tersebut hingga menemukannya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi.

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang dari kamu mengambil tongkat saudaranya, baik dengan bercanda maupun serius. Apabila salah seorang dari kamu mengambil tongkat saudaranya, maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Dalam hadist lain mengatakan.

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“ (Hadist riwayat Muslim)

Baca juga: Masuk kerja karena orang dalam

2. Bersedekah dengan mengatasnamakan pemilik harta

Kedua, jika tidak memungkinkan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya padahal telah berusaha keras mencarinya, maka hendaknya ia menginfakkan harta itu dengan mengatasnamakan sang pemilik harta.

Bisa dilimpahkan kepada fakir miskin atau disalurkan untuk kepentingan umum bagi kaum muslimin. Dan ini merupakan bentuk usaha terakhir yang bisa dilakukan seseorang dalam bertaubat pada Allah dari harta haram.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. ” (Al Quran surat at-Taghabun ayat 16)

Seperti yang pernah dilakukan sahabat Abdullah Bin Masud radhiyallahu ‘anhu. Dalam Kitab madarijus salikin, Ibnu qoyyim menyebutkan Abdullah Bin Masud pernah membeli seorang budak wanita dari seseorang.

Ketika ia masuk untuk mempertimbangkan harganya tiba-tiba tuan budak itu pergi. Abdullah Bin Masud pun menunggunya hingga lama, namun sang tuan tak kunjung kembali. Maka Abdullah Bin Masud bersedekah seharga budak itu, seraya berkata.

“Ya Allah pahala sedekah ini untuk tuan budak wanita ini, jika ia ridho maka pahalanya untuknya tetapi jika ia datang dan meminta harganya maka pahalanya untukku.”

Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya menambahkan, jika tersamarkan antara jumlah harta haram dan yang halal, maka hendaklah ia berusaha mengetahui perkiraan kadar harta yang harus dikembalikan sampai dia tidak ragu lagi bahwa apa yang tersisa di tangannya telah bersih.

Lalu ia kembalikan harta yang telah dia pisahkan itu kepada orang yang pernah di dzolimi hartanya atau yang ia ambil riba darinya.

Jika telah putus asa dalam mencari orang tersebut, maka dia bersedekah dengan harta tersebut atas nama orang itu. Dan hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu atau sunnah, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan diri dan hartanya dari apa yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika kamu meninggalkan sesuatu karena takut pada Allah, maka Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Wallahu a’lam

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

1 thought on “Terlanjur Membangun Usaha Dengan Uang Haram, Bagaimana Taubatnya?”

  1. Assalamualaikum
    Saya mau bertanya…

    Saya terlanjur membeli benih tanaman dengan uang haram..

    Apa boleh saya menebusnya dengan uang yang halal lalu mendonasikan uang tersebut dan menggunakan benihnya?

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.