Hukum lewat di depan orang sholat merupakan masalah yang tidak sederhana, dalam agama hal ini menjadi masalah serius. Dosa yang akan ditimbulkan juga tidak sederhana, bahkan sangat berbahaya.
Lalu bagaimana jika anak kecil lewat didepan orang sholat dan juga tidak sengaja lewat depan orang yang sedang sholat.
Itu sebabnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahkan mewanti-wanti umatnya agar jangan sampai kita sembarangan lewat di depan orang sholat.
[alert-success]“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri 40 tahun daripada harus lewat di depannya” (Muttafaq alaih)[/alert-success]
Maka jika seseorang hendak melewat sementara tidak ada celah lain kecuali harus melewati depan orang sholat. Maka yang patut dilakukan adalah menunggu orang yang sholat itu selesai.
Ibnu Rajab mengomentari hadits ini bahwa ini adalah dalil bahwa berdirinya seseorang selama 40 tahun untuk menunggu adanya di jalan agar bisa lewat. Itu lebih baik daripada lewat di depan orang yang shalat jika ia tidak menemukan jalan lain.
Apakah dengan demikian kita tidak boleh bergerak atau keluar shaf ketika batal di tengah-tengah sholat jama’ah.
Karena jika keluar dari shaf apalagi posisinya di tengah atau di depan sehingga harus melewati para makmum yang tengah shalat. Apa hukum lewat di depan orang sholat?
Hukum Lewat di Depan Orang Sholat
Perlu dipahami larangan lewat di depan orang sholat itu ada kriterianya. Dosa yang dipikul orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu berlaku jika lewat di tengah antara sutrah atau batas dengan orang yang shalat.
Jika seseorang shalat di depannya tiang maka batas atau sutrahnya itu tiang. Maka dalam kondisi seperti ini lewat di depan orang sholat yang jelas-jelas ada sutrah atau batasnya adalah berdosa.
Oleh karena itu perlu dipahami sutrah atau titik yang membatasi orang yang shalat.
Sutrah di sini maksudnya adalah batas yang diletakkan didepan orang sholat untuk menghalangi orang lewat di depannya. Dalam kasus shalat berjamaah mana sutra atau pembatasnya?
Para ulama sepakat bahwa sutrah atau pembatas sholat adalah pembatasnya imam. Maka orang yang lewat di depan Imam akan berdosa, sedangkan orang yang berjalan di depan makmum tidak mengapa (boleh).
Orang yang batal wudhunya saat shalat berjamaah, sementara dia berada di posisi tengah yang mengharuskan melewati melalui depan makmum lain untuk keluar maka tidak mengapa.
Karena dalam shalat berjamaah batasan atau sutrahnya adalah depan Imam.
Maka yang dilarang dalam shalat berjamaah itu adalah lewat di depan Imam. Adapun lewat di depan makmum lain tetap dibolehkan karena batasan sutrah nya di depan Imam.
Ibnu Abbas pernah lewat di depan shaf jamaah yang bermakmum kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan saat itu tak seorangpun mengingkarinya.
Mengomentari kasus Ibnu Abbas yang lewat di depan para makmum ini, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak ada yang pengingkaran terhadap Ibnu Abbas menunjukkan sahnya pengakuan ini.
Tetapi dengan catatan seseorang tidak melakukan ini kecuali karena hajat mendesak sehingga tidak mengganggu konsentrasi orang sholat.
Orang yang lewat di depan orang sholat biasanya terjadi pada kasus sholat sendiri. Misalnya orang yang masbuk atau ketinggalan sholat jamaah atau orang yang sholat sunah sendirian di masjid.
Saat jamaah lain selesai dan akan keluar seringkali terhalang oleh orang-orang yang shalat sunnah atau sholatnya makmum yang masbuk atau tertinggal. Bentuk ini menjadi dilema tersendiri bagi orang yang akan keluar dari masjid. Apalagi dia sudah memiliki hajat yang mengharuskan dirinya segera keluar dari Masjid.
Baca juga : Tidak Tahu Arah Kiblat, Apa Hukum Sholatnya Sah?
Itu sebabnya Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menganjurkan agar kita meletakkan sutra atau pembatas yang menghalangi orang yang akan lewat di depan nya saat shalat. Nabi Shallallahu alaihi sallam bersabda :
[alert-success]“Janganlah sholat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu.” (Hadis riwayat Ibnu khuzaimah, hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim)[/alert-success]
Dengan demikian kita tidak boleh lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya.
Setidaknya kita mencari jalan di luar sutrah atau lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang shalat atau cara lainnya tidak melanggar larangan ini.
Tidak pembatas sholat (sutrah) dan cara menghindarinya?
Lalu bagaimana jika orang yang tengah shalat sendirian dan sudah meletakkan sutrah atau pembatas di depannya. Tapi masih saja ada orang yang lewat di depanya.
Biasanya dalam kasus ini yang terjadi di masyarakat adalah orang yang shalat itu menjulurkan tangan untuk menghalang orang yang lewat.
Apakah memang cara seperti ini dibenarkan dalam sholat? Terkait dengan hal ini Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menganjurkan dalam sabdanya:
[alert-success]“Jika salah seorang dari kalian shalat terhadap sesuatu yang ia jadikan sutrah (penghalang) terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah. Maka cegahlah, jika ia enggan tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)[/alert-success]
Baca juga : Batas Waktu Sholat Isya Sampai Jam Berapa?
Dalam hadis lain Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
[alert-success]“Janganlah sholat kecuali menghadap sutrah dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu. Jika ia engan tidak dilarang, maka tolaklah dengan keras. Karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan).” (Hadits riwayat Ibnu khuzaimah)[/alert-success]
Sekilas redaksi ucapan nabi ini tampak keras. Perhatikanlah ucapan Nabi, “tahan lah ia sebisa mungkin jika ia enggan ditahan maka perangilah ia”
Apakah maksudnya orang yang lewat itu kita perangi dengan pedang?
Tentu saja tidak, maksud ucapan Nabi ini adalah ketika lewat pertama kali maka tahanlah dengan cara yang ringan dan cukup untuk menahannya.
Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya maka tahanlah dengan lebih bersungguh-sungguh.
Hal inilah yang dicontohkan dan pernah dilakukan sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu Abu Sa’id Al khudri R.A hal ini dituturkan oleh sang perawi hadits.
Aku Abu shalih ketika itu bersama dengan Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jumat dengan menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda lewat di depan beliau.
Kemudian beliau menahanya di lehernya. Lalu pemuda itu melihat lihat sekeliling namun tidak melihat celah selain melewati Abu Sa’id sehingga pemuda itupun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya.
Abu Sa’id lalu menahanya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang pertama. Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencelah Abu Sa’id. Setelah itu dia memilih untuk membelah kerumunan orang.
Pemuda itu kemudian pergi ke rumah Marwan Gubernur Madinah saat itu. Dia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan.
Marwan bertanya pada Abu Sa’id; Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu, sampai-sampai Ia datang kepadaku?
Abu Sa’id menjawab ,aku mendengar Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
[alert-success]“Jika salah seorang dari kalian sholat menghadap sesuatu yang kita jadikan Sutrah terhadap orang lain. Kemudian ada seseorang yang mencoba lewat diantara ia dengan Sutrah, maka cegahlah di lehernya. Jika tidak mau dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Ibnu Abdil Barr menjelaskan ucapan dari “perangilah ia” ini dengan menjelaskan bahwa maksudnya adalah menahan. Dan makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan. Karena segala sesuatu itu ada batasnya.
Para ulama bersepakat, maksudnya memerangi disini bukan perang dengan pedang atau senjata dan tanpa menoleh dan tidak sampai pada kadar yang membuat shalatnya batal.
[alert-success]Para ulama juga bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang lewat di depan orang shalat itu bertahap. Dimulai dari yang paling ringan dan lambat dan lembut. Setelah itu jika berusaha lewat lagi maka tahan mulai agak keras dan seterusnya.[/alert-success]
Masalahnya bagaimana orang yang shalat itu tidak meletakkan sutrah atau pembatas atau tidak sholat menghadap pembatas.
Apakah lewat di depan orang sholat tanpa pembatas juga termasuk terlarang dan harus memikul dosa yang keras.?
Larangan melewati di depan orang yang sedang sholat itu termasuk orang yang shalat tanpa meletakkan sutrah atau pembatas di depannya.
Oleh karena itu bagi kaum muslim yang hendak lewat di depan orang sholat hendaknya memperhatikan jarak yang membolehkan seseorang lewat di depan orang sholat.
Jarak yang Membolehkan Seseorang Lewat di Depan Orang Sholat
Lalu berapa jarak yang membolehkan seseorang lewat di depan orang shalat? Memang para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan lafaz hadis di depan orang yang shalat. Yaitu berapa batasan jarak di depan orang shala yang tidak dibolehkan lewat.
Baca juga : Batas Waktu Sholat Dhuha Jam Berapa?
Dalam hal ini banyak pendapat yang dinukil dari para ulama.Pendapat itu adalah
- Ada ulama berpendapat 3 Hasta dari kaki orang yang sholat.
- Ulama lain berpendapat sejauh lemparan batu dengan lemparan yang biasa (tidak kencang atau lemah)
- Ada juga yang mengatakan 1 langkah dari tempat sholat
- Ada pula yang berpendapat tergantung kebiasaan orang-orang setempat. Misalnya di masjid-masjid di Indonesia, biasanya ada garis pembatas shaf. Biasanya orang tidak lewat di dalam garis shaf orang sholat itu.
- Dan ada juga ulama yang berpendapat jaraknya antara kaki dan tempat sujud orang yang sholat. Hal ini dikuatkan oleh ulama modern, karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut. Maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak itu.
Mana yang benar? boleh memilih salah satu pendapat ini. Wallahua’lam.. Itulah penjelasan lengkap hukum lewat di depan orang sholat yang Hafizi Azmi rangkum untuk Anda. Entah itu karena tidak sengaja maupun anak kecil yang lewat.