Hukum mencium bibir anak. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hafizi Azmi kembali hadir untuk berbagi informasi Islami semoga menginspirasi dan menjadi motivasi aktivitas anda hari ini.
Beberapa waktu lalu seorang aktor mencium bibir anaknya dalam acara resepsi pernikahan anaknya.
Tindakan yang dimaksudkan sebagai ungkapan kasih orang tua terhadap anaknya ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Bolehkah Mencium Bibir Anak?
Apakah ungkapan kasih sayang dengan cara mencium bibir anaknya itu pantas? Apalagi sang anak sudah berusia dewasa.
Ungkapan kasih orang tua dengan mencium bibir anak juga dilakukan pesepakbola David Beckham beberapa waktu lalu. Kemudian mengunggah foto bersama putrinya Harper Beckham di Instagram.
Bedanya dalam fotonya terlihat David sedang mencium bibir putrinya yang masih berusia 5 tahun. Sebagai reaksi dari perilakunya ini memunculkan pujian dan kritikan, terlepas dari pro dan kontra soal hukum mencium bibir anak.
Dalam agama mencium anak secara umum dianggap sebagai wujud kasih sayang kepada anak dan sangat dianjurkan. Ada sejumlah hadits yang bisa dianggap sebagai anjuran untuk mencium anak kecil.
Salah satunya adalah yang dituturkan oleh Aisyah Radiallahu Anha :
[alert-success]“Bahwasanya ada sekelompok orang badui datang menghadap Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Lalu berkata: “Apakah anda sekalian biasa mencium anak-anak kalian yang masih kecil?
Para sahabat menjawab: “Ya,”
Orang orang badui itu berkata lagi: “Kalau kami, demi Allah tidak biasa mencium.”
(Menyaksikan itu) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Aku tidak akan mampu berbuat apa-apa jika Allah mencabut kasih sayang dari dalam diri kalian.” (Hadits Riwayat Muslim) [/alert-success]
Abu Hurairah pernah bertutur bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah mencium Hasan bin Ali di dekat Aqra bin Habis yang sedang duduk.
Lalu Aqra berkata: “Saya memiliki 10 anak dan tidak satupun dari mereka yang pernah saya cium.”
[alert-success] Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa tidak menyayangi, tidak akan disayangi.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim) [/alert-success]
Dengan begitu hukum mencium bibir anak adalah sunnah asal dilandasi kasih sayang, termasuk bila ciuman itu dilakukan oleh suami dengan niat untuk menyenangkan hati ibunya. Ciuman seperti itu pasti dibalas dengan pahala.
Jadi pada dasarnya hukum mencium anak kecil pada wajah, kepala atau anggota tubuh yang lain, asal tidak menyalahi adat kebiasaan adalah dianjurkan.
Bagian Mana yang Boleh Dicium?
Lalu bagian mana yang boleh dicium? Bagaimana jika yang dicium bibir anak?
Ibnu Bathal mengatakan boleh mencium anak kecil pada anggota tubuh mana pun, demikian juga dengan anak yang sudah besar menurut mayoritas ulama dengan syarat bukan pada bagian tubuh yang termasuk aurat.
Jadi anak kecil yang belum memasuki usia tamyiz atau anak yang mampu membedakan hukum asalnya adalah boleh.
Karena pada umumnya dilakukan atas dasar kasih sayang bahkan seperti dinyatakan oleh Muawiyah Bin Abu Sufyan, Nabi sendiri pernah melakukannya terhadap cucu beliau tercinta yaitu Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhu.
Muawiyah mengatakan : “Saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mencium lidah atau bibirnya (yakni Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhu) dan bahwasanya tidak akan disiksa lidah atau dua bibir yang pernah dicium oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.” (Hadits riwayat Ahmad)
Dalam sirah halabiyah sebuah kitab biografi nabi juga memberi makan Ali selama beberapa hari dengan ludah beliau yang penuh berkah dengan cara menggulungkan lidahnya.
Fatimah binti Asad Radiyallahu Anha Ibunda Ali menceritakan : Ketika saya melahirkannya beliau memberinya nama Ali, meludahi mulutnya, lalu membiarkan lidahnya ditelan oleh Ali hingga tidur.
Keesokan harinya kami mencarikan penyusu namun tidak mau menyusu kepada siapapun, maka kami memanggil Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang segera datang dan menggulungkan lidahnya kepada Ali hingga tertidur. Demikianlah hal ini terus berlangsung selama waktu yang dikehendaki oleh Allah.
Haram Hukumnya Jika Mengundang Nafsu
Hanya saja kebiasaan itu akan hilang bila sang anak sudah mencapai usia mampu menikmati ciuman atau sebaliknya bisa dinikmati oleh yang mencium. Artinya ciuman itu terlarang bila sudah membangkitkan nafsu birahi.
Imam Nawawi mengatakan, adapun mencium pipi anak laki-laki dan anak perempuan atau anggota tubuh mereka yang lain dengan lambaran cinta dan kasih sayang maka hukumnya adalah sunnah.
Demikian pula mencium anak teman atau anak orang lain asal tidak menimbulkan syahwat. Berbeda bila ciuman itu menimbulkan syahwat maka hukumnya adalah haram.
Tidak ada satu orangpun yang menyangkalnya baik ciuman itu berasal dari sang ayah maupun orang lain bahkan memandangnya saja bila mengundang syahwat, maka haram hukumnya.
Wallahu a’lam bishawab والله أعلمُ بالـصـواب
Sandra Beltran, seorang dokter spesialis anak dari Asosiasi Penyakit Infeksi Columbia, mengatakan bahwa mencium anak pada bagian bibir dapat menyebarkan penyakit selain gigi keropos.