Kita semua sudah mengetahui bahwa yang namanya alkohol itu haram hukumnya, karena bisa menimbulkan mabuk jika dikonsumsi. Lalu bagaimana jika parfum yang kita pakai mengandung alkohol? Apakah hukum memakai parfum beralkohol haram? Berikut ini pendapat menurut MUI.
Pasti setiap orang ingin memiliki aroma tubuh yang harum. Oleh karena itu banyak yang menggunakan parfum sebagai solusinya.
Tapi bagi sebagian masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim masih ada kekhawatiran seputar penggunaan parfum. Karena adanya kandungan alkohol di sebagian besar jenis parfum yang beredar di pasaran. Sedangkan dalam Islam alkohol itu diharamkan.
Terdapat merk yang tidak mengandung alkohol namun banyak juga yang terdapat kandungan alkohol didalamnya.
Hal ini yang menjadikan seseorang ragu untuk membeli parfum untuk dijadikan sebagai wewangian. Pertanyaan ini akan saya jawab dengan lengkap menurut pandangan Islam. Berikut adalah pemaparan mengenai hukum memakai parfum beralkohol.
Hukum Memakai Parfum Alkohol
Seperti yang kita ketahui bahwa alkohol dalam islam itu diharamkan. Diharamkan dalam arti alkohol tersebut di minum sehingga menimbulkan mabuk.
Seperti firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[alert-success]“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijis atau (perbuatan keji) (Al-Quran surah Al-maidah ayat 90)[/alert-success]
Pada ayat ini Allah telah melarang kita mengkonsumsi khamr atau alkohol. Namun makna yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah ketika khamer itu diminum atau segala sesuatu yang bersifat memabukkan. alkohol bukanlan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan.
Alkohol yang terdapat di dalam parfum adalah etanol. Menurut fatwa MUI, etanol adalah senyawa murni bukan berasal dari industri minuman beralkohol atau khamer dan sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum yang memang dipakai diluar dan tidak dimasukkan ke dalam tubuh .
Apakah parfum yang mengandung alkohol (etanol) haram di gunakan?
Berikut 3 penjelasan tentang haram dan tidaknya suatu parfum.
1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram Jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
3. Etanol ketika berada dalam miras yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Jika melihat etanol atau alkohol yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent atau pelarut dalam parfum tersebut adalah etanol yang murni tanpa campuran khamr. Campuran dalam parfum di sini bukanlah khamr namun etanol yang statusnya suci.
Hukum memakai parfum beralkohol adalah boleh. Mengingat status alkohol atau etanol yang suci yang bercampur dalam parfum tersebut. Kecuali bila ada campuran zat najis lainnya di dalam parfum itu sendiri. Wallahu A’lam