Anak Terkhitan Sendiri, Apakah Disunat Jin?

Hafiziazmi.com – Fenomena lahirnya sejumlah bayi dalam keadaan telah di khitan memunculkan banyak anggapan. Sebagian masyarakat meyakini bahwa ini fenomena gaib yang disebut sunat jin atau malaikat.

Pertanyaannya adalah, mungkinkah bayi lahir dalam keadaan sudah dikhitan atau beberapa hari setelah kelahirannya terkhitan sendiri.? Apakah disunat jin?

disunat jin
Sumber Kompas

Segala peristiwa langkah yang terjadi di muka bumi bisa terjadi dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala, termasuk ketika ada anak yang terlahir dalam keadaan sudah terkhitan atau disunat.

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terlahir dalam keadaan khitan dan terpotong tali pusarnya.

Meskipun hal ini masih menjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada pun hadits yang berkaitan masalah ini, namun semuanya lemah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Termasuk bagian karamahku (kemuliaanku) dari Allah, aku dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku.”(H.R At-Thabrani)

Namun riwayat ini dinilai dhaif atau lemah oleh para ulama hadis dan dinyatakan munkar, artinya tidak dapat diterima.

Bahkan mayoritas ulama mengatakan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam dikhitan oleh kakeknya Abdul Muthalib saat beliau berusia 7 hari dan dikhitan sebagaimana kebiasaan orang-orang Arab pada masa itu.

Ibnu Qayim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kisah pembelahan dada Nabi tidak satu pun menceritakan tentang khitan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Semuda hadis yang meriwayatkan Jibril mengkhitan nabi adalah menyimpang dan ghorib atau asing.

Baca juga: Hukum mencium bibir anak

Anak Disunat Jin

Dengan demikian fenomena anak terlahir dalam keadaan khitan atau anak usia sekolah dasar (SD) tiba-tiba mengalami keadaan tertentu sehingga seakan seperti telah terkhitan sebenarnya bukanlah karena perbuatan makhluk ghaib atau campur tangan jin.

Kondisi semacam ini memang langka tapi bukankah masalah aneh dalam dunia kedokteran. Dalam dunia medis fenomena ini disebut hipospadia.

Akan tetapi di dunia medis hal ini termasuk kelainan, maka jika ada kasus seperti ini secara medis dianjurkan untuk operasi dan sebaiknya dilakukan saat anak berusia 1 hingga 2 tahun.

Bahkan fenomena anak terkhitan dengan sendirinya juga terjadi pada anak usia sekolah dasar yang disebut dengan paraphimosis, yaitu kelainan bentuk alat kelamin laki-laki yang terjadi akibat suatu keadaan tertentu sehingga seolah-olah anak itu sudah terkhitan.

Baca juga: Batas aurat anak kecil

Apakah Harus Dikhitan Ulang?

Lalu bagaimana syariat agama mengatur jika ada seorang bayi atau anak usia sekolah dasar mengalami hal semacam ini? Apakah ia harus dikhitan ulang?

Sebagian mazhab Maliki menjelaskan, disunahkan menggesekkan pisau khitan dan semacamnya pada daerah yang bisa di khitan.

Adapun menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali serta Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki dalam kondisi demikian anak tersebut sudah tidak disyariatkan lagi untuk dikhitan.

Jika masih ada sedikit kulit yang menutup, maka itu saja yang dipotong sebagaimana layaknya kalau ada orang yang dikhitan secara tidak sempurna. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab Tuhfatul Wadu.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.