Batas aurat anak – Aurat anak kecil laki-laki dan perempuan berbeda dari tiap kepercayaan 4 mazhab. Maka dari itu, kita harus tau berapa batasan usia anak yang diharuskan menutup auratnya.
Bolehkah orang tua melihat aurat anaknya sendiri yang masih kecil? Adakah hukumnya?
Aurat atau aurot adalah anggota dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan menggunakan pakaian.
Bagi umat Islam tidak menutup aurat sama halnya melanggar syariat dan akan mendapatkan dosa. Lalu apa batas aurat anak dan apa hukum melihat aurat anak?
Pada momen-momen tertentu, anak-anak akan sangat menyukai bermain tanpa pakaian. Apalagi di musim hujan tak sedikit anak-anak yang bermain hujan dengan membuka pakaiannya bahkan termasuk pakaian dalam hingga telanjang.
Apakah bagi anak-anak belum ada kewajiban untuk menutup aurat? Lalu bagaimana jika dilihat orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan. Apakah melihat anak-anak tanpa busana dibenarkan dalam Syariat agama?
Batas Aurat Anak Kecil Berdasarkan 4 Mazhab
Ajaran Islam menetapkan batas aurat bagi sesama manusia untuk menjaga pandangan masing-masing. Karena pandangan mata merupakan tahap awal dari terjadinya dosa dan kerusakan yang lebih besar lagi.
Tanggung jawab ini mulai berlaku semenjak seseorang berstatus mukhalaf atau baligh berakal. Sejauh ini tidak ditemukan dalil khusus yang membahas tentang aurat anak-anak. Oleh sebab itu para ulama berbeda pendapat tentang batasan aurat anak.
1. Mazhab Hambali
Dalam Mazhab Hambali mengatakan hal ini tentang batas aurat anak:
- Untuk anak-anak yang usianya di bawah 7 tahun tidak ada aurat artinya orang tuanya ataupun orang lain boleh melihat aurat nya termasuk alat vitalnya.
- Kemudian untuk usia 7 hingga 10 tahun batas aurat laki-laki adalah aurat besar yaitu alat vitalnya, baik bagian depan maupun belakang.
- Sedangkan untuk anak-anak perempuan aurat nya adalah antara pusar hingga lutut.
- Sedangkan untuk anak-anak yang usianya 10 tahun ke atas, maka auratnya sama seperti orang dewasa.
Sekali lagi memang tidak ada dalil yang tegas tentang batasan umur dan aurat tersebut. Akan tetapi para ulama Hambali memaknai dari hadist lain yaitu hadis Nabi Shallallahu Alaihi Salam dari Abdullah bin Amr Bin Auf.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Perintahkan anak kalian untuk sholat ketika mereka sudah berusia 7 tahun, dan pukul mereka (paksa) untuk shalat ketika mereka berusia 10 tahun serta pisahkan mereka antara anak laki-laki dan perempuan ketika tidur.” (Hadis riwayat Abu Daud)
Hadits ini menyebutkan 2 batas usia dalam pendidikan sholat, sehingga para ulama dari mazhab Hambali menggunakannya sebagai petunjuk untuk memberi batasan aurat pada usia anak-anak.
2. Mazhab Syafi’i
Sedangkan para ulama Syafi’i memiliki pendapat mengenai batasan aurat anak kecil sebaai berikut:
- Aurat anak kecil terutama mereka yang sudah mulai memasuki usia remaja dan sudah mengerti tentang aurat disampaikan dengan aurat orang dewasa.
- Untuk batasan aurat laki-laki mulai dari lutut hingga pusar dan wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
- Adapun jika usianya masih di bawah itu dan masih belum mengerti tentang aurat, maka pada hakikatnya ia dianggap belum memiliki aurat. Akan tetapi tetap tidak boleh melihat alat vitalnya kecuali memang ada keadaan yang mendesak.
3. Mazhab Maliki
Adapun Mazhab Maliki membuat batasan aurat anak berdasarkan beberapa kriteria umur.
- Untuk anak laki-laki yang umurnya dibawah 8 tahun maka tidak ada aurat bagi nya.
- Sedangkan yang berumur lebih dari 8 hingga 12 tahun juga tidak ada batasan aurat. Hanya saja lawan jenisnya tidak boleh memandikanya.
- Sedangkan jika usianya sudah lebih dari 12 tahun maka auratnya tak ubahnya seperti aurat orang dewasa.
- Adapun batasan aurat anak perempuan mulai dari bayi hingga umur 2 tahun tidak ada aurat bagi mereka. Begitu juga hingga umur 4 tahun, hanya saja orang laki-laki sudah tidak boleh lagi menyentuhnya.
- Sedangkan batas aurat anak perempuan yang sudah bisa mengundang syahwat seperti anak 6 atau 7 tahun, maka auratnya sama seperti orang dewasa.
4. Mazhab Hanafi
Para ulama dalam Mazhab Hanafi berpendapat mengenai batas aurat anak:
- Anak kecil baik itu laki-laki atau perempuan yang masih di bawah usia 4 tahun belum mempunyai aurat sama sekali. Akan tetapi tetap saja tidak boleh menyentuh alat vitalnya.
- Kemudian antara umur 4 hingga 10 tahun aurat nya pada area vital depan dan belakang.
- Dan jika sudah lebih dari 10 tahun maka aurat yang sudah seperti orang dewasa.
Apa Hukumnya Wajib Menutup Aurat Bagi Anak Kecil?
Lalu bagaimana dengan fenomena di masyarakat anak-anak yang belum baligh atau bahkan masih balita sudah dipakaikan jilbab.
Apakah ini tuntunan dalam agama atau hanya sekedar pembelajaran. Apakah pembelajaran berpakaian menutup aurat sejak anak-anak sebelum balig sudah menjadi trend di zaman Nabi atau tidak?
Baca juga : Adab Membaca Al Quran Bagi Wanita, Wajib Menutup Aurat?
Meski kewajiban menutup aurat baru berlaku bagi mukhalaf atau dewasa, namun bukan berarti membiarkan anak kecil auratnya terbuka adalah tindakan yang baik.
Sudah menjadi tugas orang tua untuk mempersiapkan anak-anaknya menghadapi masa akil baligh mereka termasuk urusan menutup aurat. Meskipun tidak ada dalil tegas tentang batasan aurat anak kecil dari pendapat ulama mazhab yang tepat tersebut.
Bisa disimpulkan bahwa aurat anak-anak yang sudah mendekati masa remaja seperti usia 10 tahun hingga 12 tahun ke atas, maka di persamakan seperti auratnya orang dewasa.
Artinya sangat disarankan jika di usia tersebut anak-anak sudah mengerti auratnya dan terbiasa menutupinya dihadapan yang bukan mahram.
Kewajiban-kewajiban dalam agama memang butuh pembelajaran dan perubahan agar ketika anak sampai usia baligh mereka dapat menjalaninya dengan penuh kesadaran dan kesabaran, bukan lagi dengan cepat dan paksaan.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengajarkan anak-anak mereka sholat sejak umur 7 tahun. Bahkan diizinkan memukul jika mereka sudah berumur 10 tahun.
Dalam riwayat lain juga disebutkan para sahabat nabi terbiasa mengajak anak mereka berpuasa sejak kecil.
Dari Ar Rubayyi binti Mu’awwidz, ia berkata:
“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengutus seseorang ke salah satu suku anshar di pagi hari asyura, beliau bersabda, Siapa yang di pagi hari dalam keadaan tidak berpuasa hendaklah ia berpuasa. Siapa yang di pagi harinya berpuasa hendaklah berpuasa.’ “ar rubayyi” mengatakan,’ kami berpuasa setelah itu. Lalu anak-anak kami pun turut berpuasa. Kami sengaja berbuat kebaikan bagi dan dari bulu, jika salah seorang dari mereka menangis merengek-rengek minta makan, kami memberi mainan padanya akhirnya pun mereka bisa turun berpuasa hingga waktu berbuka.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sobat Hafizi Azmi, Itulah penjelasan mengenai batas aurat anak laki-laki dan perempuan berdasarkan pendapat 4 mazhab. Ajarkan kepada anak-anak Anda untuk menjaga auratnya dengan cara membiasakan untuk menutup aurat.
Kak permisi kalau boleh tau sumber pengambilan pendapat ulamanya di kitab mana yah?
Ulama memberikan rincian mengenai batas aurat anak berdasarkan riwayat sahih Abu Daud no.495. dan disimpulkan dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Dr. Wahbah Zuhaili