Assalamualaikum. Hukum menggerak gerakan jari telunjuk saat tahiyat dalam sholat merupakan topik yang akan dibahas kali ini. Mungkin bagi kalian yang terbiasa mengacungkan jari telunjut dan tidak menggoyangkan, pasti heran dengan orang yang menggerakanya.
Saat kita duduk tahiyat awal dan akhir dalam sholat kita biasa mengangkat jari telunjuk. Namun fenomenanya banyak kaum muslim yang tampak berbeda-beda dalam mengangkat jari telunjuk saat tahiyat dalam sholat.
Ada yang mengangkat jarinya dari awal tahiyat ada yang di tengah saat mengucapkan “Ashadualla Ilahailallah” bahkan ada yang menggerak-gerakan jari telunjuknya sehingga mengundang komentar dari orang yang melihatnya.
Hukum Menggerak Gerakan Jari Telunjuk Saat Tahiyat
Lalu mana yang benar sesuai anjuran Syariat agama?
Sebenarnya para ulama mazhab semua sepakat akan anjuran mengangkat telunjuk saat tasyahud atau tahiyat awal dan akhir. Namun semua berbeda pendapat soal kapan mulai mengangkat jari telunjuk itu dan juga menggerakkannya.
Menurut mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dimulai ketika kita membaca kata “Laa” pada ucapan syahadat, lalu meletakkan jari telunjuknya seperti semula ketika bacaan syahadat sampai pada kata “Ila atau illallah”
Para ulama Syafi’i berpendapat mengangkat jari telunjuk saat mengucapkan “illallah”. Adapun para ulama Maliki berpendapat menggerakkan jari telunjuk kanan dan kiri hingga selesai shalat.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat memberikan isyarat dengan telunjuknya setiap kali menyebutkan nama Allah tanpa menggerakkanya. Ini adalah masalah khilafiyah atau yang diperdebatkan, tidak ada larangan mengikuti salah satunya.
Yang perlu diperhatikan tidak usah merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan, karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Sebaliknya tidak perlu juga merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakan jari saat tasyahud.
Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Adapun menggerak-gerakan jari telunjuk baik yang naik dan turun atau menggerakkan jari melingkar mendapatkan perhatian khusus dari para ulama.
Dari penelitian hadis hadis yang menyinggung soal menggerak-gerakan jari telunjuk saat tahyat terdapat prowi yang kurang Kredibel. Maka jika yakin bahwa hadis menggerak-gerakan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perawi yang terpercaya maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakan jari.
Namun begitu tetaplah menghargai pihak lain, karena masalah ini masih dalam tataran khilafiah atau silang pendapat antara para ulama. Wallahualam.
Nah itulah pendapat mengenai hukum menggerak gerakan jari telunjuk saat tahiyat dalam sholat. Semoga menjadi motivasi anda pada hari ini.