Hafiziazmi.com – Puasa bagi ibu hamil memang banyak menimbulkan tanya, apakah hukumnya sah dan apakah tidak membahayakan janin yang dikandungnya.? Terlebih lagi jika sang ibu sedang hamil tua misal 8 bulan, bagaimana hukum menurut islam?
Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan syarat dan rukun tertentu.
Namun, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi wanita yang baru pertama kali hamil. Apakah hukum puasa itu wajib atau tidak bagi wanita hamil.
Ibu hamil memang membutuhkan nutrisi lebih tentunya hal ini membutuhkan asupan gizi yang rutin. Bukan hanya untuk dirinya tapi juga untuk bayi yang dikandungnya.
Masalahnya di bulan Ramadan asupan gizi tentu berkurang karena puasa. Apakah dalam kondisi demikian seorang wanita hamil tetap harus menjalankan puasa. Apa hukum puasa bagi ibu hamil? Berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Materi puasa
Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Secara medis kondisi kesehatan wanita hamil dan janin yang dikandungnya setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka ibu hamil diperbolehkan untuk berpuasa, dengan syarat ibu hamil tetap mampu memenuhi kebutuhan nutrisi baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya.
Pemenuhan nutrisi ini harus sama dengan kondisi ketika tidak berpuasa. Yang berbeda hanya pemenuhan nutrisi ini di pindah waktunya.
Tentunya dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa, serta antara waktu berbuka puasa dan sahur.
Puasa bagi ibu hamil tua
Ketika usia kandungan kurang lebih 4 sampai 8 bulan, seorang ibu akan semakin malas bergerak. Tidak jarang ada ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah. Sehingga menghawatirkan keadaan dirinya atau keadaan buah hati, jika harus terus berpuasa di bulan Ramadan.
Dalam kondisi demikian syariat Islam memberikan beberapa keringanan atau rukhsah yaitu puasa bagi ibu hamil tidak wajib.
Baca juga : Materi Puasa Lengkap (Pengertian Puasa, Syarat dan Rukun Puasa)
Dengan konsekuensi harus mengganti di hari lain atau membayar denda sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi. Misalnya dalam kondisi ibu hamil yang khawatirkan keadaan dirinya dan tidak menghawatirkan keadaan anaknya.
Maka dia boleh berbuka tetapi wajib mengqadha atau mengganti di hari yang lain ketika sedang berpuasa dan tidak harus membayar denda atau fidyah.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
[alert-success]“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al Quran surat Al-Baqarah 184)[/alert-success]
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “kami tidak mengetahui ada perselisihan diantara ahli ilmu dalam masalah ini. Karena keduanya seperti orang sakit yang khawatirkan kesehatan dirinya.”
Sama halnya dengan ibu hamil yang menghawatirkan keadaan dirinya dan buah hati bila berpuasa.
Sebagaimana ibu hamil yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja dia hanya wajib mengqadha saja sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang Ibu sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, para sahabat kami ulama Mazhab Syafi’i mengatakan;
“Ibu hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia boleh berbuka dan mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain.
Tidak ada Fidyah karena statusnya seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama madzhab Syafi’i.
Dengan demikian apabila ibu hamil dan menyusui hawatir puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya maka hendaklah dia berbuka dan mengqadha atau menggantinya di hari lain.
Baca juga : Amalan di Bulan Ramadhan
Puasa bagi ibu hamil muda, kondisi fisik kuat
Berbeda dengan ibu hamil yang sebenarnya mampu berpuasa namun menghawatirkan keadaan si buah hati.
Kekawatiran itu sendiri bisa timbul berdasarkan pengalaman atau berdasarkan diagnosa dokter terpercaya. Bahwa puasa itu bisa membahayakan kesehatan anak baik secara mental maupun fisik.
Ibu hamil yang mengalami kondisi ini juga boleh meninggalkan puasa. Namun para ulama berbeda pendapat tentang bentuk penggantiannya.
Apakah dengan qadha mengganti di hari lain, membayar fidyah atau kedua-duanya yakni mengganti di hari lain dan membayar fidyah.
Sebagian ulama yang mengatakan bahwa sang Ibu hanya berkewajiban mengqoddho atau mengganti saja tanpa membayar fidyah.
Hukumnya sama dengan ibu hamil atau menyusui yang menghawatirkan anaknya dengan orang yang sedang sakit. Sehingga memiliki ketentuan yang sama dengan mereka yaitu boleh meninggalkan puasa dan harus menggantikan ibadah hari lain.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa dalam kondisi demikian sang Ibu hanya berkewajiban membayar fidyah saja tanpa qodho. Pengganti hal ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu bahwa:
[alert-success]“Wanita hamil dan menyusui jika takut terhadap anak-anaknya maka mereka berbuka dan memberi makan satu orang miskin.” (Hadist riwayat Abu Daud)[/alert-success]
Baca juga : Puasa Muharram Dilakukan Pada Tanggal 9, 10, atau 11?
Demikian pula berdasarkan fakta Ibnu Umar Radhiallahu Anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang menghawatirkan anaknya. Maka Beliau berkata:
[alert-success]“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada satu orang miskin.” (Hadits riwayat Baihaqi)[/alert-success]
Kondisi yang demikian ini juga disamakan dengan orang yang berat menjalankan puasa seperti terkandung dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184.
Manfaat Puasa Bagi Ibu Hamil
1. Stabilnya Insulin
Ibu hamil yang meelakukan ibadah puasa akan mendapatkan manfaat berupa tingkat insulin yang lebih baik. Hal ini sangat bagus, karena ketika berpuasa karbohidrat yang masuk ke dalam tubuh akan diterima lebih baik dibandingkan saat tidak berpuasa.
2. Pola makan akan teratur
Seseorang yang melakukan ibadah ini dapat memperbaiki pola makan menjadi lebih teratur dan pola makan yang lebih baik, karena hal ini membuat tubuh menerima nutrisi yang lebih lengkap. Puasa juga dapat membantu ibu hamil dalam mengelola kalori yang masuk ke dalam tubuh.
3. Membantu meningkatkan fungsi otak
Puasa untuk ibu hamil mampu meningkatkan jumlah protein yang ada di bagian otak. Protein tersebut juga akan membantu produksi neuron baru dalam otak yang akan menyehatkan sistem saraf.
4. Pembakaran lemak secara alami
Manfaat puasa bagi orang yang menjalankan dan bagi ibu hamil yaitu mampu membantu untuk pembakaran lemak yang tidak berguna di dalam tubuh. Karena jika lemak berlebihan yang ada di dalam tubuh ibu hamil dapat menyebabkan obesitas.
Sobat Hafizi Azmi, itulah penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil menurut islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan menginspirasi untuk Anda semua.