Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pernakah sobat Hafizi Azmi bertanya seputar hukum operasi plastik? Apa fatwa MUI tentang operasi plastik ini?
Tanpa bermaksud menyinggung pihak-pihak tertentu, operasi plastik merupakan fenomena yang banyak dilakukan masyarakat, khususnya wanita.
Dengan melakukan operasi plastik, seorang wanita semakin menarik tampilannya, semakin muda, semakin indah parasnya dan tertutup kekurangan-kekurangannya.
Namun, perlu Anda perhatikan mengenai hukum dalam islam mengenai operasi plastik atau oplas ini. Ada beberapa faktor yang menjadikan hukum operasi plastik menjadi haram.
Inilah yang memang banyak didambakan kaum hawa.
Masalahnya, melihat proses dan caranya operasi plastik ini banyak menimbulkan tanya. Apakah praktek operasi plastik semacam ini dibolehkan dalam hukum islam.
Hukum Operasi Plastik Tergantung Niat
Untuk mengetahui apakah Syariat agama membolehkan operasi plastik. Maka harus diketahui dulu, apa motif seorang wanita melakukan operasi plastik. Karena dari motif itulah akan berlaku hukum syariatnya.
Hal ini dirinci oleh ulama kontemporer, perlu dipahami dulu sebenarnya apakah operasi plastik itu. Para ahli medis mendefinisikan operasi plastik sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiria seseorang.
Ada 2 faktor penentu boleh tidaknya melakukan oplas.
- Niat untuk mempercantik diri berdasarkan kemauan.
- Operasi plastik karena darurat atau terpaksa.
Terkadang dilakukan atas dasar kemauan yang bersangkutan. Terkadang juga dilakukan karena alasan darurat, terpaksa. Operasi plastik yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan.
Operasi Plastik Karena Cacat, Darurat
Seperti untuk menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Perlu juga diketahui bila operasi ini dilakukan pada orang cacat, maka perlu dibedakan cacat bawaan lahir atau cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.
Contohnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta, cacat akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya.
Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi.
Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi, dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita.
Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi plastik yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Hal ini berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi ketika membedakan antara operasi plastik yang dibolehkan dan yang diharamkan.
Penjelasan ini terpaku pada Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang berbunyi:
[alert-success]“Allah melaknat wanita wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (Hadits riwayat Muslim)[/alert-success]
Hukum Operasi Plastik Merubah Tubuh
Suatu permasalahan yang perlu diperhatikan di sini ialah, terkadang ada saja oknum ahli medis operasi plastik tersebut yang tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya.
Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi dan memberi kepuasan kepada pasien. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri.
Ini jelas sebuah penyimpangan! karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah. Dialah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengan nya sekehendaknya.
Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan iblis untuk menyesatkan Bani Adam. Di antaranya adalah, Firman Allah:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
[alert-success]“Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Al Quran surah An-Nisa ayat 119)[/alert-success]
Ada beberapa pelaksanaan operasi plastik yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan ketentuan dispensasi yang ditetapkan Syariat yang disepakati. Dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata.
Dalam hal ini syariat tidak membolehkanya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu.
Hal itu dilakukan semata-mata untuk merubah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas hukum operasi plastik adalah HARAM dan terlaknat pelakunya.
Asal kalian tau saja, operasi plastik tidak semuanya berjalan dengan lancar. terkadang ada saja kendala yang mengakibatkan kegagalan yang fatal. [Referensi]
Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam Hadis yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi plastik semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Wallahu a’lam bishowab.
Itulah penjelasan mengenai hukum operasi plastik. Semoga kita pandai memilih mana yang baik mana yang buruk, dan juga mana yang membutuhkan atau tidak.