Mungkin kita berfikir atau bahkan bertanya tentang hukum menghias makam atau mendirikan bangunan diatas makam seperti kubah dan dibangun seperti kamar. Di tanah air kita banyak sekali menemukan pemakaman yang di atasnya dibuat bangunan dan dihias. Padahal di pemakaman Baqi tempat para sahabat Nabi dan keluarga Nabi dimakamkan tidak ada apa-apa di tempat itu. Sebenarnya bagaimana syariat mengatur soal bangunan diatas makam atau makam dihias?
Pemakaman di wilayah Baqi Madinah Al Munawaroh ini tampak sederhana tidak ada kesan seram. Bahkan secara umum tampak bukan pemakaman. Karena tak ada batu nisan yang menjadi ciri dari pemakaman yang dikenal di tanah air. Padahal di tempat inilah sosok sosok besar para Perintis penyebaran Islam di seluruh dunia dimakamkan.
Para sahabat mulia dan para keluarga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahkan dimakamkan di pemakaman Baqi. Sebaliknya pemandangan pemakaman umum di tanah air justru terkesan aura yang berbeda. Pemakaman selalu identik dengan batu nisan yang berjejer. Bahkan tak jarang yang dibangun di atasnya dengan bangunan khas makam. Di beberapa tempat bahkan ada yang dibangun rumah-rumahan. Lantas bagaimana sebenarnya aturan makan dalam Syariat agama. Apakah makan itu memang harus diberi batu nisan dan apa hukum menghias makam?
Hukum Menghias Makam Menurut Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa sekedar memberikan batu nisan sebagai tanda adanya kuburan seseorang di bawahnya hukumnya boleh. Tanpa disemen, tanpa diberi nama dan tanpa dibangun apapun di atasnya.
Namun yang menjadi masalah adalah jika batu nisan itu diberi nama almarhum atau almarhumah pemilik kuburan. Menurut mazhab maliki jika menulis tulisan untuk tujuan bermegah-megahan, maka hal itu haram hukumnya secara mutlak.
Baca juga : Hukum Jual Beli Di Masjid
As-Syaukani dan Az Zahabi mengharamkan menulis nisan baik menulis nama mayit maupun tulisan lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radiallahu Anhu
[alert-success]“Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis di atasnya.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dan An-Nasa’i)[/alert-success]
Menurut mereka, jika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menulis nama pada batu nisan makam Utsman bin Mahmud ini dianggap sebagai pengecualian. Karena yang dimaksud Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah untuk mengenalinya.
Pendapat 4 Mazhab Mengenai Hukum Larangan Menghias Makam
Sedangkan menurut mazhab Syafi’I, Hambali dan sebagian ulama mazhab Maliki hukumnya makruh secara mutlak. Adapun menurut mazhab Hanafi dan salah satu pendapat Mazhab Syafi’i mengatakan, boleh menggunakan nisan jika memang dibutuhkan untuk penamaan kuburan agar menjadi tanda pengenal.
Syekh Nashiruddin Al-albani dalam kitab ahkamul janaiz mengatakan, Jika seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mengenalinya karena jumlah kuburan dan bebatuan terlalu banyak. Maka boleh menulis nama di batu nisan sekedar untuk mengenalinya.
Syekh Nashiruddin Al-albani juga mengatakan dibolehkan menamai nisan sekedar untuk mengenalinya bukan untuk dihias, diukir dan diperindah. Sebab jangankan dihias, ditinggikan saja tidak boleh. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Tholib Radiallahu Anhu
[alert-success]“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Salam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan.” (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
[alert-success]“Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan).” (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Lalu bagaimana hukumnya jika di atas makam itu atau di sekeliling makam di bangun sesuatu.
Perihal meninggikan kuburan dengan semen kemudian membuatnya menjadi permanen atau membangun sebuah bangunan. Entah itu sebuah kamar atau kubah di atasnya adalah perkara yang telah disepakati oleh ulama 4 madzhab bahwa hukumnya makruh.
Tidak ada satu mazhab pun yang menetapkan hukumnya mencapai tingkat haram. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam:
[alert-success]“Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang untuk meninggikan, memplester kuburan dan membangun di atasnya sebuah bangunan.” (Hadits Riwayat Muslim)[/alert-success]
Hukum makruh artinya jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan tidak apa-apa. Hukum makruh ini berlaku jika dilakukan di pemakaman lahan pribadi. Akan tetapi jika mendirikan bangunan diatas makam itu dilakukan di pemakaman umum. Maka ulama 4 mazhab sepakat hukumnya haram.
Imam Taqiyuddin dari kalangan Hambali bahkan mengatakan bahwa yang mendirikan bangunan di makam yang berada di pemakaman umum itu adalah ghasab (merampas hak orang lain). Oleh karena itu dalam mazhab Syafi’i dan Maliki bangunan yang ada di atas kuburan itu harus dihancurkan. Wallahu A’lam
Sobat Hafizi Azmi, itulah penjelasan mengenai hukum menghias makam atau mendirikan bangunan diatas makam secara permanen. Semoga informasi ini dapat menambah ilmu pengetahuan Anda.