Mengapa Sholat Menghadap Kiblat, Apa Hukumnya Wajib?

Assalamualaikum. Pernahkah Anda bertanya mengapa sholat menghadap kiblat? Dan juga jika sholat tidak menghadap arah kiblat apakah hukum sholatnya sah? Mungkin pertanyaan seperti itu ada di pikiran Anda, namun tidak tahu bertanya kepada siapa atau malu bertanya. Nah, kali ini Hafizi Azmi akan membahas lengkap tentang arah kiblat yang berhubungan dengan pertanyaan diatas.

Mengapa sholat menghadap kiblat

Para ulama sepakat bahwa shalat wajib menghadap kiblat. Akan tetapi hal ini masih menimbulkan tanya, apakah menghadap kiblat disini harus tepat ke arah Ka’bah atau yang penting kearahnya sekalipun tidak tepat. Perlu diperhatikan keberadaan orang yang sholat, ada orangnya sholat di Masjidil Haram artinya dia sholat langsung melihat Ka’bah di depannya. Ada juga orang yang Sholat di tempat lain yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung.

Apakah Sholat Menghadap Kiblat atau Ka’bah itu Wajib?

Dalam hal ini hukum masing-masing berbeda, orang yang sholat di depan Ka’bah dan melihat Ka’bah secara langsung, maka wajib menghadap langsung bangunan fisik Ka’bah, harus tepat ke arah Ka’bah, jika melenceng maka sholatnya tidak sah. Hal ini disepakati mayoritas ulama.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan, jika seseorang langsung melihat Ka’bah maka wajib baginya untuk sholat menghadap kiblat. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.

Ibnu Aqil berkata jika sebagian badan yang melenceng dari arah Ka’bah, maka sholatnya tidak sah. Sedangkan orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung misalnya orang yang tinggal jauh dari kota Mekah seperti kaum Muslim di Indonesia. Sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang jauh dari Ka’bah dan tidak bisa melihat langsung bangunan fisik Ka’bah. Cukup baginya untuk menghadap ke arah kiblat saja, tidak harus pas menghadap bangunan fisik Ka’bah. Jadi, jika melenceng sedikit, maka hal itu dibolehkan.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama dari kalangan mazhab Hanafi, mazhab Maliki dan mazhab Hambali, juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafii. Dasarnya adalah penafsiran terhadap kata “syatthro” atau arah. Dalam firman Allah:

[alert-success]“Hadapkanlah wajahmu ke syathro (arah) Masjidil Haram dan dimana saja engkau berada hadapkanlah wajahmu ke arah itu.” (Al Quran surah Al-Baqarah ayat 144)[/alert-success]

Kata syathroh di sini berarti arah. Maksudnya ketika sholat cukuplah bagi kalian untuk menghadap ke arah kiblat tidak harus tepat menghadap kepada bangunan ka’bah.

Secara bahasa penafsiran ini didukung oleh para ulama pakar bahasa di dalam kamus kamus bahasa Arab, juga di dalam kitab-kitab bahasa lainnya. Bahkan menurut sebagian mereka, tidak ada perbedaan pendapat diantara para pakar bahasa mengenai makna ini.

Baca juga : Sholat Tidak Menghadap Kiblat, Apa Hukum Sholatnya Sah?

Para ulama pakar tafsir mulai dari kalangan para sahabat nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, generasi Tabiin, hingga para ulama Salaf sesudah mereka pun, menyampaikan hal ini. Dalil ini diperkuat oleh sebuah hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

[alert-success]“Arah antara timur dan barat adalah kiblat.” (Hadis riwayat Tirmizi)[/alert-success]

Pada mulanya hadis ini ditujukan kepada para penduduk Madinah dan sekitarnya yang tinggal di wilayah sebelah utara Ka’bah. Karena pada waktu itu nabi dan para sahabat tinggal di Madinah yang berada di sebelah utara Mekah. Namun demikian hadis ini juga bisa diterapkan kepada siapa saja dimanapun ia berada. Meskipun harus menyesuaikan posisinya Jika dilihat dari Ka’bah.

Contohnya kita yang berada di Indonesia berada di sebelah timur Ka’bah. Jadi kiblat kita adalah seluruh arah antara utara dan selatan. Tidak harus tepat mengarah ke barat laut misalnya. Jika ada yang melenceng ke arah barat atau barat daya, maka hal tersebut tidak masalah.

Menurut para ulama, fleksibilitas dalam hal ini begitu dikenal dalam praktek dan perkataan para sahabat nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Bahkan tidak diketahui adanya silang pendapat diantara mereka. Pendapat ini juga diperkuat dengan logika, bahwa untuk menyatukan kaum muslimin di seluruh dunia menghadap kepada suatu titik yakni tepat di fisik bangunan Ka’bah merupakan suatu hal yang mustahil.

Mengapa tidak mustahil? karena fisik bangunan Ka’bah berukuran lebih kurang 11 meter kali 12 meter. Sementara banyak sekali masjid kaum muslimin di berbagai penjuru dunia yang berukuran lebih besar dari ukuran bangunan Ka’bah.

Bayangkan saja jika sebuah masjid berukuran 30 m x 30 m dan takmir masjid tersebut mengukur arah kiblat dari mi’rab Imam. Katakanlah hingga pas dengan arah fisik bangunan Ka’bah. Dalam hal ini posisi Imam memang bisa tepat arahnya ke bangunan Ka’bah di Mekah. Tapi tidak demikian semua makmumnya.

Para makmum yang berada di sebelah kiri atau kanan Imam sepanjang 12 meter, mungkin bisa menghadap tepat arah ka’bah. Sebab sesuai dengan ukuran Ka’bah. Namun bagaimana dengan para makmum yang berposisi melewati ukuran itu. Tentu posisi menghadap yang sudah keluar dari atas Ka’bah yang ada di Mekah. Karena ukuran masjid melalui ukuran lebar dan panjang ka’bah.

Oleh karena itulah para ulama bersepakat tentang sahnya shalat orang-orang yang berada di shaf panjang meskipun tidak tepat ke arah Ka’bah. Jadi, sholat menghadap kiblat hukumnya tidak wajib bagi orang yang jauh dari jangkauan ka’bah. Artinya walaupun arah kiblat tidak tepat atau melenceng sedikit, sholatnya tetap sah.

Ibnu Rajab menyatakan, umat Islam telah bersepakat tentang sahnya shalat shaf panjang yang jauh dari Ka’bah. Padahal telah maklum bahwa tidak mungkin semua dari mereka menghadap tepat fisik bangunan Ka’bah. Dengan kata lain, jika ditarik garis lurus di depan mukanya maka akan sampai tepat ke Ka’bah. Ini tidak mungkin terjadi, sebaliknya pasti akan melenceng walaupun sedikit.

Baca juga : Arah Kiblat Masjid Tidak Tepat, Bagaimana Hukumnya?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sendiri memfatwakan demikian, bahwa kiblat kaum muslimin yang berada jauh dari Ka’bah adalah arah kiblat. Dengan demikian apabila letak geografis Indonesia berada di sebelah timur Ka’bah, Mekah. Maka kiblat umat Islam Indonesia adalah arah antara Selatan dan Utara yang tercakup di dalamnya arah barat dan barat laut.

Meski demikian berusaha untuk mengepaskan arah kiblat dengan bantuan posisi matahari atau bintang pada waktu tertentu dalam setahun. Atau menggunakan kompas Ka’bah atau Google Earth selama tidak menyulitkan, maka tetap baik. Wallahu a’lam

Itulah jawaban atau pertanyaan mengapa sholat menghadap kiblat, hukum sholat tidak menghadap kiblat secara tepat. Semoga informasi yang hafiziazmi.com rangkum ini bisa bermanfaat untuk Anda.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

1 thought on “Mengapa Sholat Menghadap Kiblat, Apa Hukumnya Wajib?”

  1. Tahu arah kiblat tapi tidak menghadap ke arah itu, karena tidak ingin merubah saf dengan alasan keindahan

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.