Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir Menurut Islam

Assalamualaikum. Apa hukum mengadzani bayi baru lahir? Apakah kita harus melakukanya dan siapa yang berhak untuk melakukanya. Dan apakah bayi laki-laki dan perempuan sama saja cara mengadzaninya. Berikut ini penjelasan lengkap hukum mengadzani bayi baru lahir.

Kelahiran anak selalu memberikan kebahagiaan tersendiri bagi keluarga. Biasanya saat sang anak lahir orang tuanya mengadzani nya di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri.

Apakah memang praktek mengadzani bayi baru lahir ini disyariatkan dalam agama?

Haruskah mengadzani bayi baru lahir di telinganya

Adzan merupakan seruan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya sholat fardu atau wajib. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap sholat lima waktu dilakukan.

Lalu ,mengapa harus di adzani dan dilantunkan iqamah. Bukankah adzan dan iqomah itu seruan untuk sholat?

Mengadzani Bayi Baru Lahir Menurut Islam

Sebagian ulama menyebutkan bahwa adzan ditelinga bayi disyariatkan dalam Islam dan ini telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada kedua cucunya Al-hasan ,Al-husain ketika baru lahir.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ubaidillah bin Abu Rafi’ ia menuturkan :

[alert-success]“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengumandangkan adzan ditelinga Al Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya dengan adzan sholat.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)[/alert-success]

Hadits senada juga berasal dari Ibnu Abbas yang menuturkan:

[alert-success]“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adzan ditelinga Al Hasan bin Ali pada hari beliau dilahirkan, maka beliau adzan di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri.” (Hadits riwayat Al Baihaqi dalam kitab syu’abul Iman)[/alert-success]

Al Husain bin Ali menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

[alert-success]“Setiap bayi yang baru lahir lalu diazankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kirinya, maka Ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Hadits riwayat Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu sunny dalam Al Yaum Wal Laila)[/alert-success]

Berdasarkan hadis-hadis ini mengadzani bayi yang baru lahir di syariatkan dan melakukannya sunnah.

Namun sebagian ulama lainnya tidaklah demikian, bahwa adzan pada telinga bayi yang baru lahir tidak disyariatkan dan tidak pula termasuk sunah.

Baca juga : Cara Meruqyah Anak Kecil Yang Nakal, Rewel Paling Ampuh

Sebab hadits-hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi yang baru lahir semuanya bermasalah. Sanadnya lemah dan tidak ada dalil lain yang menjadi penguatnya.

Bahkan sebagian ulama hadis menegaskan salah satu perawi hadis tersebut matrukul hadist atau hadits yang ditinggalkan karena dianggap hadits palsu.

Namun demikian, beberapa ulama seperti At-Tirmidzi memposisikan hadits ini hasan, bisa dijadikan dalil karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan benr.

Apa Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Tradisi Mengadzani Dan Mengiqomati Pada Bayi Yang Baru Lahir

Namun demikian bukan berarti adzan dan iqomah pada telinga bayi itu dilarang.Imam Ibnu qayyim Al jauziyah misalnya membolehkan untuk diamalkan.

Dalam kitab-nya tuhfatul maudud di ahkamil maulud, Ibnu qayyim menjelaskan maksud dari mengadzani telinga bayi.

Bahwa adzan pada telinga bayi dilakukan dengan alasan agar kalimat yang pertama kali didengar oleh seorang anak manusia ketika hadir di dunia ini adalah kalimat tauhid.

Yaitu kalimat yang membesarkan dan menentukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Juga tentang dua kalimat syahadat.

Pendapat ini juga disepakati oleh ulama kontemporer Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, ketika ditanya tentang mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqomati pada telinga kiri.

[alert-note]Ia menjawab : “Ini perbuatan disyariatkan menurut pendapat semua ahli ilmu dan memang ada dasar hadisnya, meskipun dalam sanadnya ada perdebatan. Tetapi apabila seorang mukmin melakukannya maka hal itu baik, karena merupakan bagian dari pintu sunnah dan pintu mengamalkan segala bentuk ketaatan kepada Allah yang sifatnya sunnah.”[/alert-note]

Oleh karena itu tidak mengadzani bayi juga tidak masalah, karena bukan suatu kewajiban dalam Islam.

Namun lebih baik bagi kita sebagai umat islam untuk melakukan sunnah ini, yaitu mengadzani bayi baru lahir di telinganya. Wallahu a’lam bishowab

PENUTUP

Pada intinya, hukum mengadzani bayi baru lahir adalah sunah, artinya boleh dikerjakan boleh tidak. Tujuan dari tradisi ini yaitu untuk memperkenalkan kalimat tauhid dan dua kalimat syahadat kepada sang bayi.

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

2 thoughts on “Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir Menurut Islam”

  1. Makasih min atas penjelasanya. Kalau dalam tradisi di Jawa. Mengadzani bayi baru lahir mrupakan hal wajib.

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.