Harta Haram Jika Diwariskan Apakah Tetap Haram?

HafiziAzmi.com – Mungkin dari kita punya pemikiran mengenai harta haram jika diwariskan apakah tetap haram. Apa hukum warisan dari harta haram? Apa yang harus dilakukan dengan warisan tersebut.? Simak penjelasanya.

Harta salah satu hal yang di damba oleh hampir semua manusia di dunia. Banyak orang tidak mempedulikan dengan cara apa yang mendapatkan harta, termasuk dengan cara yang haram seperti korupsi, riba, penipuan dan lainya.

Harta haram diwariskan

Masalahnya, jika harta yang didapat dengan cara yang haram itu kemudian jatuh ke ahli waris. Misalnya dia meninggal dengan meninggalkan harta yang banyak dari hasil pendapatan yang haram. Apakah jika diwariskan pada anak dan cucunya harta itu tetap haram?

Hukum Warisan Dari Harta Haram

Perlu diketahui status harta seseorang yang diperoleh dari usahanya tidak lepas dari 4 hal, harta yang jelas halal, harta yang jelas haram, harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram, harta yang tidak jelas apakah dari yang halal ataukah yang haram.

Perlu diketahui ada sebuah kaidah hukum yang mengatakan harta haram tidak bisa disucikan dengan cara diwariskan. Oleh karena itu dalam hal ini para ulama merinci hukumnya.

Baca juga: Terlanjur membangun usaha dengan uang haram

Harta yang jelas halal

Dalam hal ini ahli waris yakin bahwa tidak ada harta tertentu yang diperoleh dari cara yang haram.

Misalnya dari warisan orang tuanya atau pemberian orang lain atau dari kerja yang halal.

Harta ini boleh dimiliki ahli waris tentu saja dengan mengikuti aturan pembagian warisan.

Harta yang jelas haram

Ahli waris tahu dengan yakin bahwa ada harta warisan peninggalan mayit yang statusnya haram. Misalnya ahli waris yakin tanah dan properti yang ditinggalkan dibeli dari uang riba. Harta jenis ini ahli waris tidak boleh menerimanya.

Kewajiban ahli waris adalah mengembalikannya kepada pemiliknya jika diketahui pemiliknya.. Ataupun sedekahkan harta itu atas nama pemiliknya.

Yahya bin Ibrahim Al Maliki pernah ditanya tentang harta haram. Apakah bisa menjadi halal karena diwariskan?

Beliau menjawab.

Warisan tidak bisa menyebabkan harta haram itu menjadi halal.

Ibnu Rusyd mengatakan warisan tidak menyebabkan harta haram menjadi halal bagi ahli waris.

Baca juga: Sedekah yang tidak diterima Allah

Harta yang bercampur antara yang halal dan yang haram

Ahli waris tahu bahwa dalam harta yang ditinggalkan bercampur antara yang halal dan yang haram. Dalam hal ini ulama menyarankan.

  • Pertama, jika diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal, maka keluarkan bagian yang haram.
  • Kedua, jika tidak diketahui bagian yang haram dan bagian yang halal karena keduanya bercampur maka dikeluarkan berdasarkan prediksi.

Hanya saja dianjurkan dikeluarkan semuanya sebagai langkah ke hati-hatian. Hal ini lebih baik dan lebih dianjurkan.

Harta yang tidak jelas

Jika ada harta yang sama sekali tidak diketahui ahli waris apakah itu berasal dari yang halal ataukah yang haram, maka harta peninggalan itu halal untuk dimiliki ahli waris.

Imam An-Nawawi mengatakan.

Orang yang mendapatkan warisan harta dan dia tidak tahu dari mana mendapatkannya, apakah ada yang halal ataukah dari yang haram sementara tidak ada indikasi apapun, maka status harta ini halal menurut kesepakatan ulama.

Jika diketahui di sana ada yang haram namun ragu berapa kadar bagian yang haram, maka dia keluarkan sebagai harta itu berdasarkan perkiraan.

Baca juga: Cara taubat dari dosa riba

KESIMPULAN

Persoalan harta memang pelik, karena menyangkut banyak orang dan banyak pihak. Oleh karenanya hendaknya seorang mukmin tidak terlibat dalam persoalan harta dan kepemilikan yang meragukan agar tidak membingungkan keluarga dan keturunan dan juga agar menjadi berkah dalam kehidupan kita.

Yang lebih penting agar terhindar dari siksa api neraka. Sebaiknya mencari nafkah dengan cara yang halal, sebab menafkahkan keluarga dengan harta halal jelas mendapatkan pahala yang besar.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga mengancam keras bagi orang mendapatkan harta dengan cara yang haram.

إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya. (Hadits riwayat Ahmad)

Demikianlah penjelasan mengenai harta haram jika diwariskan. Ada empat hukum warisan dari harta haram sesuai dengan jenis hartanya.

Wallahualam

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.