Bergerak 3 Kali Dalam Sholat bisa Membatalkan Sholat?

Assalamualaikum, Hafizi Azmi kembali menyajikan informasi islami mengenai bergerak 3 kali dalam sholat bisa membatalkan sholat. Apakah hukumnya sah atau tidak? Semoga informasi ini bisa menjadi motivasi dan bermanfaat untuk Anda.

Bagi masyarakat muslim di tanah air bergerak-gerak ketika sholat selain gerakan sholat bisa membatalkan sholat. Paham ini sudah tertanam sejak dini. Oleh karena itu tak sedikit dari kita ketika sholat benar-benar menjaga diri agar tidak bergerak selain gerakan sholat.

Bergerak 3 Kali Dalam Sholat bisa Membatalkan Sholat

Bahkan saat gatal pun tetap ditahan agar tidak menimbulkan gerakan sehingga membatalkan sholat. Apakah pemahaman seperti ini benar bahwa bergerak lebih dari 3 kali selain gerakan sholat bisa membatalkan sholat?

Sholat merupakan komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga diperlukan kekuatan dan ketenangan. Memang diantara hal yang disepakati para ulama adalah bahwa banyaknya gerakan dalam sholat yang tidak termasuk dalam gerakan sholat itu sendiri baik disengaja atau karena lupa maka bisa membatalkan sholat.

Benarkah Bergerak 3 kali Dalam Sholat dapat Membatalkan Sholat?

Namun perlu dipahami bukan berarti ketika sholat berlangsung kita benar-benar tidak boleh bergerak kecuali gerakan sholat. Yang perlu dipahami adalah gerakan seperti apa yang membatalkan itu?

Para ulama Mazhab Syafi’i mengembalikan makna gerakan yang banyak kepada kebiasaan yang lazim, yaitu tiga kali gerakan atau lebih secara berturut-turut. Maksudnya berturut-turut di sini adalah suatu gerakan yang bersambung dengan gerakan yang lainnya.

Di sini ada baiknya kita menyimak penjelasan imam nawawi yang dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya fiqih sunnah. Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan sholat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan.

Baca juga : Larangan Lewat di Depan Orang Sholat, Apa Hukumnya?

Tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi gerakan yang banyak di sini ukurannya apa? Memang dalam hal ini ada empat pendapat. Imam Nawawi memilih yang keempat.

Gerakan selain gerakan sholat yang diperbolehkan.

Adapun pendapat yang Shahih dan Mansyur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak seperti :

  • Memberi isyarat ketika menjawab salam,
  • menanggalkan sandal,
  • melepaskan sorban dan meletakkannya,
  • juga menggunakan pakaian yang ringan atau melepaskanya,
  • begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya,
  • menolak orang yang hendak lewat di depan orang sholat,
  • menggosok lendir di baju dan lainnya.

Semua itu tidaklah membatalkan, akan tetapi kalau menurut orang gerakan itu dikategorikan gerak yang banyak. Seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung hal itu membatalkan sholatnya.

Di sini yang digarisbawahi oleh Imam Nawawi adalah gerakan itu bisa batal bila dilakukan berturut-turut.

Tapi jika gerakannya berselang-seling tidaklah membatalkan shalat, misalnya melangkah kemudian berhenti sebentar lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah secara terpisah-pisah. Seandainya ini di ulang-ulang walaupun sampai 100 langkah atau lebih tidaklah apa-apa.

Baca juga : Menggerak Gerakan Jari Telunjuk Saat Tahiyat, Bolehkah?

Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau di sebabkan gatal dan lainnya. Hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh.

Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan Tahiyat dengan cara menggenggam tantangan dan hal itu tidaklah membatalkan shalatnya. Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan.

Kesimpulan

Jadi batal atau tidaknya gerakan selain yang bukan gerakan sholat sebanyak 3 kali di dalam sholat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim di masyarakat.

Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya maka batal sholatnya.

Sebagaimana hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau sedang shalat sambil menggendong ke mama binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu Alaihi :

[alert-success]“Tatkala beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersujud maka beliau meletakkannya dan apabila beliau Shallallahu Alaihi Wasallam berdiri kembali menggendongnya.” (Hadits Riwayat Bukhari)[/alert-success]

Wallahualam..

Hanya orang biasa yang mencoba untuk menyebarkan ilmu Agama Islam sesuai sumber terpercaya yaitu Al-Quran dan Hadis.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.